Al-Quran

TAFSIR TEMATIK (Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia)

TAFSIR TEMATIK (  التفسير الموضوعي)

(Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَ الْبَاطِنَةِ قَدِيْمًا وَ حَدِيْثًا وَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Pada series kali ini, kita akan membahas tentang tafsir tematik/maudhu’I dengan tema Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai pengantar awal untuk memahami tema tersebut, kita harus memahami term-term yang termaktub dalam tema, yaitu yang terkait dengan istilah hukum, keadilah dan HAM (hak asasi manusia) sesuai dengan kajian tafsir tematik.

  • HUKUM

Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nas Al-Qur’an dan As-Sunah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal (kompatibel) pada setiap zaman (waktu) dan makan (ruang) manusia. istilah hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islami, atau yang dalam konteks tertentu disebut sebagai asy-syari‘ah al-islamiyyah. Istilah ini, dalam literatur Barat, dikenal dengan idiom Islamic Law, yang secara harfiah berarti hukum Islam.

Dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, istilah al-hukm al-islami memang tidak dijumpai. Al-Qur’an dan Sunah sama-sama memakai istilah asy-syari‘ah, yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah al-fiqh (Indonesia: fikih). Sebagai sumber pertama hukum Islam, Al-Qur’an memuat ajaran-ajaran hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara, hukum perburuhan, hukum ekonomi, hukum sosial, dan hukum internasional. Ketentuan-ketentuan hukum yang termuat dalam Al-Qur’an tersebut dilengkapi, dirinci, dan dijelaskan dengan Sunah Rasul SAW, dan dikembangkan dengan ijtihad ulama, keputusan pemerintah,dan ijtihad hakim dalam ranah yurisprudensi.

Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Staff  Pengajar Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.