Fiqih

Thoharoh (Bersuci)

 

1. Islam dan Bersuci

Islam agama bersuci, menjadikan wudhu sebagai syarat untuk sholat, thowaf dan menyentuh mushhaf. Dan Islam telah mewajibkan mandi disebabkan karena junub, haid dan nifas, seperti mana telah menjadi mandi pada hari jum’at dan dua hari raya sebagai sunnah muakkadah. Islam juga menganjurkan untuk menjaga kebersihan pakaian dan badan dan menegaskan bahwasannya bersuci itu merupakan bagian dari iman.

Allah SWT berfirman:
…إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : ٢٢٢)
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang Yang Mensucikan Diri. (QS Al-Baqarah: 222)

2. Makna Bersuci

Bersuci (thoharoh) artinya kebersihan dan kesucian dari kotoran
Dan secara syari’at berarti: mengangkat kotoran (hadats) dan menghilangkan najis.

3. Macam-Macam Bersuci

Bersuci terbagi ke dalam dua bagian yaitu:
Bersuci dari hadats dan bersuci dari najis

  • Bersuci dari hadats
    Hadats adalah setiap hal yang menghalangi sahnya sebagian ibadah, dan hadats itu tidak terjadi kecuali di badan dan terbagi ke dalam dua bagian yaitu; hadats kecil, penyebabnya adalah pembatal wudhu dan hadats besar yang disebabkan oleh jima’, ihtilam, haidh dan nifas. Bersuci dari hadats kecil ini adalah dengan berwudhu dan bersuci dari hadats besar dengan mandi. Tayammum bisa menggantikan wudhu dan mandi ketika tidak ada air atau karena tidak kuat untuk menggunakan air disebabkan karena sakit, dingin dsb.
  • Bersuci dari najis
    Seperti sucinya baju dan tempat dari darah, air seni dan tinja. Bersuci dari hal-hal tersebut dinamakan dengan menghilangkan khobats (kotoran), menjadi keharusan bagi orang yang sholat untuk mensucikan badan, pakaian dan tempat melaksanakan sholat.

4. Hikmah Disyari’atkannya Bersuci

  • Islam mewajibkan bersuci agar seorang muslim berdiri menghadap Rabbnya dalam keadaan suci dan bersih.
  • Penggunaan air memperbaharui semangat dan menghilangkan bau tak sedap dari badan orang sholat .
  • Dan dari situ kita mengetahui bahwasannya Islam telah mewajibkan apa yang dianjurkan oleh ilmu kesehatan di masa sekarang.

Penerjemah : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Diterjemahkan dari:
Kitab Fiqih. Bab I (Silsilah Ta’limil Lughoh Al-Arabiyyah Level 3)

 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.