Sadudz Dzari’ah
Menutup Jalan Menuju Kemaksiatan atau Kerusakan
Pernahkah kamu mendengar nasihat “jauhi pintunya, sebelum terjerumus ke dalamnya”? Islam memang tidak hanya melarang dosa, tetapi juga menutup jalan yang mengantar kepadanya. Inilah yang para ulama sebut dengan Sadudz Dzari’ah. Oleh karena itu, mari kita bahas pengertian, dalil, jenis, dan contohnya dengan bahasa yang mudah.
Pengertian Sadudz Dzari’ah
Sadd berarti menutup, sedangkan dzari’ah berarti jalan atau perantara. Dengan demikian, Sadudz Dzari’ah adalah menutup jalan yang mengantar manusia kepada kemaksiatan atau kerusakan. Selain itu, para ulama merangkumnya dalam kaidah berikut:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
Artinya: sarana memiliki hukum seperti tujuannya. Jadi, sesuatu yang mengantar kepada perkara haram ikut menjadi haram. Sebaliknya, sarana menuju kebaikan ikut bernilai baik.
Dalil Sadudz Dzari’ah
Dalil dari Al-Qur’an
Pertama, Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-An’am: 108)
Meskipun memaki sesembahan selain Allah ﷻ bukan perbuatan yang diperintahkan, ayat ini melarangnya. Alasannya, perbuatan itu bisa memancing orang musyrik memaki Allah ﷻ.
Kedua, Allah ﷻ juga berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina. (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32)
Perhatikan bahwa ayat ini tidak hanya melarang zina. Sebaliknya, ayat ini melarang segala hal yang mendekatkan kepadanya.
Dalil dari As-Sunnah
Selanjutnya, Rasulullah ﷺ juga menjelaskan bahaya sebuah perbuatan yang mengantar kepada dosa besar.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin Amr رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya di antara dosa besar yang paling besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang bisa melaknat kedua orang tuanya? Beliau menjawab: Ia mencela ayah orang lain, lalu orang itu membalas dengan mencela ayahnya. Ia mencela ibu orang lain, lalu orang itu membalas dengan mencela ibunya. (HR. Bukhari no. 5973 dan Muslim no. 90)
Dengan demikian, Nabi ﷺ menganggap orang yang memancing celaan terhadap orang tuanya sama seperti melaknat mereka sendiri. Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa sebab yang mengantar kepada kerusakan ikut terlarang.
Terakhir, perhatikan pula sabda beliau ﷺ tentang perkara syubhat.
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ
Dari An-Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka ia terjatuh dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, hampir saja ternaknya masuk ke dalamnya. (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)
Tingkatan Dzari’ah
Para ulama menjelaskan bahwa tidak semua jalan harus ditutup. Berikut ini tingkatannya:
- Pasti membawa kerusakan. Misalnya, menggali lubang di jalan gelap yang pasti membuat orang terjatuh. Karena itu, perbuatan ini terlarang.
- Kemungkinan besar membawa kerusakan. Contohnya, menjual senjata kepada orang yang jelas hendak menyerang orang lain. Dengan demikian, perbuatan ini juga terlarang.
- Jarang membawa kerusakan. Misalnya, bergaul dengan tetangga yang jarang menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, perbuatan ini tetap boleh, sebab manfaatnya lebih besar.
Contoh Penerapan dalam Kehidupan
Agar mudah dipahami, berikut beberapa contoh yang sering kita temui:
- Misalnya, larangan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, karena hal itu membuka jalan menuju zina.
- Selain itu, larangan membuka akses ke konten yang merusak akhlak, sebab konten itu menjerumuskan banyak orang.
- Begitu pula, larangan memperdebatkan perkara yang hanya memancing permusuhan.
Batasan Penting
Walaupun bermanfaat, kaidah ini memiliki batasan yang perlu kita jaga. Pertama, jangan mengharamkan sesuatu hanya karena dugaan lemah. Kedua, kerusakan yang kita khawatirkan harus lebih besar daripada manfaatnya. Ketiga, kaidah ini tidak boleh membuat kita melarang perkara yang jelas halal tanpa dasar yang kuat.
Sebaliknya, ada pula jalan menuju kebaikan yang justru harus kita buka. Sebagai contoh, melangkah menuju masjid dan belajar ilmu agama adalah sarana yang bernilai pahala.
Penutup
Jadi, Sadudz Dzari’ah menunjukkan betapa lembutnya syariat dalam menjaga manusia. Islam tidak hanya melarang dosa, tetapi juga menutup jalan yang mengantar ke sana. Akhirnya, semoga Allah ﷻ menjauhkan kita dari segala jalan menuju kemaksiatan dan memudahkan kita menempuh jalan kebaikan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


