Ilmu Hadits

Hadits Munkar dan Ma’ruf

Ketika Rawi Lemah Menyelisihi Rawi Tsiqah

Bayangkan dua orang menceritakan satu kejadian yang sama. Orang pertama dikenal teliti dan kuat ingatannya. Orang kedua sering lupa dan kurang cermat. Ketika kisah mereka berbeda, tentu kita lebih percaya pada orang pertama. Cara menimbang seperti inilah yang ulama pakai dalam pembahasan hadits munkar dan ma’ruf. Mari kita kenali keduanya dengan bahasa yang sederhana.

Pengertian Hadits Munkar

Secara bahasa, munkar berarti sesuatu yang diingkari atau tidak dikenal. Adapun menurut istilah, hadits munkar ialah riwayat rawi yang lemah, lalu isinya menyelisihi riwayat rawi tsiqah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan hal ini dalam kitab Nukhbatul Fikar.

Sebagian ulama juga memakai istilah munkar untuk rawi lemah yang meriwayatkan sesuatu seorang diri. Meski demikian, makna yang paling masyhur di kalangan ulama hadits adalah makna yang pertama tadi.

Pengertian Hadits Ma’ruf

Lawan dari hadits munkar adalah hadits ma’ruf. Secara bahasa, ma’ruf berarti sesuatu yang dikenal. Sementara itu, menurut istilah, hadits ma’ruf ialah riwayat rawi tsiqah yang diselisihi oleh riwayat rawi lemah.

Jadi, keduanya selalu hadir berpasangan. Riwayat rawi tsiqah disebut ma’ruf, sedangkan riwayat rawi lemah yang menyelisihinya disebut munkar.

Dua Unsur Hadits Munkar

Supaya tidak keliru, perhatikan dua unsur berikut:

  1. Rawinya lemah. Ia mungkin buruk hafalannya, banyak salahnya, atau sering lalai.
  2. Ada penyelisihan. Riwayatnya bertentangan dengan riwayat rawi tsiqah dari sumber yang sama.

Jika salah satu unsur ini hilang, riwayat tersebut tidak masuk kategori munkar menurut makna yang masyhur.

Contoh Hadits Munkar dan Ma’ruf

Ibnu Hajar menyebutkan satu contoh dalam kitab Nuzhatun Nazhar. Contoh ini menyangkut hadits tentang amalan yang memasukkan pelakunya ke surga. Amalan itu meliputi menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, berpuasa Ramadhan, dan menjamu tamu.

Hubayyib bin Habib meriwayatkan hadits ini sebagai sabda Nabi ﷺ dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Namun, para rawi tsiqah meriwayatkannya sebagai ucapan Ibnu Abbas رضي الله عنهما sendiri. Dengan kata lain, riwayat mereka berhenti pada sahabat dan tidak sampai kepada Nabi ﷺ.

Karena itu, Abu Hatim rahimahullah menilai riwayat Hubayyib munkar. Sebaliknya, riwayat para rawi tsiqah itulah yang ma’ruf.

Contoh ini hanya menggambarkan cara ulama menimbang riwayat. Kita tidak menjadikannya dalil hukum.

Perbedaan Munkar dan Syadz

Pada pembahasan sebelumnya, kita sudah mengenal hadits syadz. Keduanya sama-sama mengandung penyelisihan. Akan tetapi, perbedaannya terletak pada kondisi rawi:

  • Syadz: rawinya tsiqah, tetapi menyelisihi yang lebih tsiqah.
  • Munkar: rawinya lemah, lalu menyelisihi yang tsiqah.

Dengan demikian, hadits munkar lebih lemah daripada hadits syadz. Sebab, kelemahan rawinya bertambah dengan penyelisihan yang ia lakukan.

Hukum Hadits Munkar

Para ulama menolak hadits munkar dan tidak menjadikannya hujjah. Bahkan, hadits munkar termasuk jenis hadits dha’if yang berat. Umumnya ulama juga tidak menguatkannya dengan jalur lain yang sama-sama lemah.

Sebaliknya, hadits ma’ruf tetap kita terima, selama syarat-syarat hadits shahih lainnya terpenuhi. Dengan begitu, ulama memilih riwayat yang paling terjaga untuk mereka amalkan.

Perlu kita ingat bahwa menilai munkar atau ma’ruf bukan perkara mudah. Oleh karena itu, kita serahkan penetapannya kepada ulama ahli hadits.

Pelajaran dari Hadits Munkar dan Ma’ruf

Pertama, agama tidak boleh kita bangun di atas kabar yang tidak jelas. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui. Sungguh, pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Isra’: 36)

Kedua, menyandarkan sesuatu kepada Nabi ﷺ menuntut kehati-hatian yang besar. Beliau bersabda:

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah رضي الله عنه, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barang siapa sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ketiga, kita patut bersyukur atas jerih payah para ulama. Berkat ketelitian mereka, riwayat yang terjaga terpisah dari riwayat yang keliru.

Penutup

Hadits munkar ialah riwayat rawi lemah yang menyelisihi rawi tsiqah. Sementara itu, hadits ma’ruf ialah riwayat rawi tsiqah yang menjadi pembandingnya. Ulama menolak riwayat munkar dan menerima riwayat ma’ruf. Semoga Allah ﷻ memberi kita kemudahan dalam menuntut ilmu dan menjaga sunnah Nabi ﷺ.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger