Ulumul Quran

Asbabun Nuzul Bagian 1

Definisi, Urgensi, dan Kaidah Pengambilan Hukum

Memahami Al-Qur’an secara benar membutuhkan perangkat ilmu yang tepat dan tepercaya. Salah satu cabang ilmu paling penting dalam Ulumul Qur’an adalah ilmu Asbabun Nuzul. Sebab, pengetahuan tentang latar belakang turunnya ayat menjadi kunci utama untuk membuka rahasia makna firman Allah ﷻ secara tepat.

Definisi Asbabun Nuzul

Secara bahasa, Asbabun Nuzul terdiri dari dua kata, yaitu Asbab yang berarti sebab-sebab dan Nuzul yang berarti penurunan. Oleh karena itu, ilmu ini membahas sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an kepada Rasulullah ﷺ.

Secara istilah ulama tafsir, Asbabun Nuzul adalah peristiwa atau pertanyaan yang terjadi pada masa nabi, lalu Allah ﷻ menurunkan satu atau beberapa ayat sebagai penjelasan atau jawaban atas kejadian tersebut. Namun demikian, umat Islam harus mengingat bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki sebab turun yang spesifik. Sebagian besar ayat justru turun secara langsung tanpa didahului oleh peristiwa tertentu.

Urgensi Mengetahui Asbabun Nuzul

Mengapa kita sangat perlu mempelajari ilmu ini? Pasalnya, seseorang yang mengabaikan sejarah turunnya ayat berisiko tinggi salah dalam mengambil kesimpulan hukum.

Pertama, ilmu ini membantu kita memahami hikmah di balik penetapan suatu hukum syariat. Kedua, pengetahuan ini menghindarkan kita dari salah paham terhadap maksud ayat yang sepintas terlihat umum atau samar.

Allah ﷻ berfirman mengenai tujuan penurunan Al-Qur’an:

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (QS. An-Nahl: 44).

Kaidah Al-Ibrah bi ‘Umumil Lafzhi Laa bi Khushushis Sabab

Para ulama merumuskan kaidah emas yang sangat terkenal dalam masalah ini, yaitu:

العِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَّبَبِ

Patokan hukum itu diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab turunnya.

Maksud dari kaidah ini adalah jika suatu ayat turun karena kasus pribadi seorang sahabat, maka hukum ayat tersebut tidak hanya berlaku untuk orang itu saja. Sebaliknya, hukum tersebut berlaku umum untuk seluruh umat Islam hingga akhir zaman, selama lafaz ayatnya berbentuk umum.

Sebagai contoh, ayat tentang hukum li’ar (suami yang menuduh istrinya berzina) turun berkenaan dengan kasus sahabat Hilal bin Umayyah رضي الله عنه.

Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما meriwayatkan peristiwa tersebut dalam sebuah hadits shahih:

أَنَّ هِلالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ بْنِ سَحْمَاءَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ. فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلاً يَنْتَهِزُهَا يَبْتَغِي الْبَيِّنَةَ؟ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: الْبَيِّنَةَ وَإِلاَّ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ. فَنَزَلَتْ: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلاَّ أَنْفُسُهُمْ

Bahwasanya Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma’ di hadapan Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Bawa empat orang saksi, atau punggungmu akan dihukum cambuk.” Hilal berkata: “Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kami melihat ada laki-laki bersama istrinya, apakah dia harus pergi mencari saksi dulu?” Namun Nabi ﷺ tetap bersabda: “Bawa saksi, atau hukuman cambuk pada punggungmu.” Lalu turunlah ayat: “Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri…” (HR. Bukhari).

Meskipun ayat dalam Surat An-Nur ini turun khusus untuk menyelesaikan masalah Hilal bin Umayyah رضي الله عنه, hukum li’ar ini tetap berlaku secara umum bagi seluruh kaum muslimin.

Manfaat Kaidah bagi Kehidupan Modern

Berdasarkan kaidah universal ini, Al-Qur’an selalu relevan untuk menjawab tuntunan zaman di setiap masa. Kita tidak perlu ragu mengamalkan ayat-ayat Al-Qur’an meskipun peristiwanya terjadi pada abad ketujuh masehi. Oleh karena itu, mari kita terus mempelajari Al-Qur’an dengan bimbingan ilmu yang benar agar selamat dunia dan akhirat.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger