Hadits Munqathi’ dan Mu’dhal
Memahami Keterputusan Sanad dan Hukumnya
Pembahasan mengenai bentuk-bentuk keterputusan sanad membawa kita pada dua istilah penting, yaitu hadits munqathi’ dan mu’dhal. Kedua istilah ini merujuk pada kondisi gugurnya perawi dalam jalur penyampaian riwayat. Oleh karena itu, kita harus mengenali perbedaan kedua jenis riwayat ini agar dapat menilai keshahihan suatu dalil dengan tepat.
Pengertian Hadits Munqathi’
Hadits munqathi’ secara bahasa berarti riwayat yang terputus. Dalam istilah ilmu hadits, munqathi’ adalah riwayat yang gugur satu perawi pada sanadnya di mana saja selain di tingkat sahabat, atau gugur dua perawi tetapi tidak berurutan. Keterputusan ini menyebabkan identitas perawi yang hilang tidak dapat kita ketahui dengan pasti.
Ketidakjelasan perawi tersebut membuat keshahihan riwayat tidak terjamin. Allah ﷻ memerintahkan kita untuk bersikap teliti sebelum menerima suatu kabar, sebagaimana firman-Nya:
وَوَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya (QS. Al-Isra: 36).
Memahami Hadits Mu’dhal
Selanjutnya, kita masuk pada pembahasan hadits mu’dhal. Secara bahasa, mu’dhal berarti sesuatu yang berat atau rumit. Menurut istilah para ulama, hadits mu’dhal terjadi apabila ada dua perawi atau lebih yang gugur secara berurutan dalam sanadnya.
Kondisi mu’dhal menunjukkan tingkat kelemahan yang lebih parah ketimbang munqathi’. Sebab, gugurnya dua perawi berturut-turut menciptakan celah informasi yang sangat besar dalam rantai sanad.
Hukum dan Kehujjahan Munqathi’ dan Mu’dhal
Para ulama hadits sepakat bahwa hadits munqathi’ dan mu’dhal berstatus dhaif (lemah). Oleh sebab itu, kedua jenis riwayat ini tidak dapat kita jadikan sebagai hujah dalam penetapan hukum syariat maupun masalah akidah. Kelemahan ini timbul karena terputusnya syarat utama keshahihan, yaitu bersambungnya sanad (ittishal as-sanad).
Penjagaan sanad yang ketat menjauhkan agama dari prasangka dan kebocoran riwayat palsu. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Cukuplah seseorang dikatakan berdusta apabila dia menceritakan setiap apa yang dia dengar (HR. Muslim).
Kesimpulannya, kita harus senantiasa memastikan bahwa sanad sebuah hadits bersambung tanpa ada perawi yang terputus. Pemahaman ini membentengi kita agar selalu beribadah berdasarkan dalil-dalil yang shahih dan tepercaya.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


