Ushul Fiqih

Al-Hukmu At-Taklifi (Bag. 1)

Memahami Hukum Wajib dan Mandub

Setiap perbuatan seorang muslim yang sudah baligh dan berakal pasti memiliki konsekuensi hukum di hadapan Allah ﷻ. Konsekuensi inilah yang kita pelajari dalam pembahasan Al-Hukmu At-Taklifi. Melalui pemahaman hukum yang baik, kita dapat menjalankan ibadah secara proporsional. Oleh karena itu, mari kita bedah dua jenis hukum taklifi yang pertama, yaitu wajib dan mandub.

Hakikat Al-Hukmu At-Taklifi

Secara istilah, hukum taklifi merupakan titah Allah ﷻ yang menuntut seseorang untuk melakukan, meninggalkan, atau memilih suatu perbuatan. Selanjutnya, para ulama membagi hukum ini menjadi lima kategori utama demi memberikan kejelasan bagi umat. Untuk pembahasan bagian pertama ini, kita akan fokus mendalami makna serta aplikasi dari hukum wajib dan mandub.

Hukum Wajib: Tuntutan yang Mengikat

Wajib adalah suatu perkara yang syariat perintahkan secara tegas dan bersifat mengikat. Oleh karena itu, seseorang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala yang besar. Sebaliknya, orang yang sengaja meninggalkannya akan mendapat dosa. Contoh nyata dari hukum wajib adalah pelaksanaan shalat lima waktu serta menunaikan zakat.

Mengenai hal ini, Allah ﷻ menetapkan kewajiban shalat secara jelas di dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS. Al-Baqarah: 43).

Di samping itu, hukum wajib juga terbagi menjadi dua bagian jika kita meninjaunya dari sudut pandang siapa yang harus mengerjakannya. Pertama adalah Fardhu ‘Ain, yaitu kewajiban yang melekat pada setiap individu seperti puasa Ramadhan. Kedua adalah Fardhu Kifayah, yaitu kewajiban kelompok yang jika sebagian orang sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain, seperti shalat jenazah.

Hukum Mandub: Penyempurna Ibadah Utama

Sementara itu, mandub atau yang biasa kita kenal dengan istilah sunnah adalah perkara yang syariat anjurkan, tetapi tuntutannya tidak bersifat mengikat. Seseorang yang mengamalkan perkara mandub akan memperoleh pahala. Meskipun demikian, ia tidak akan berdosa apabila meninggalkannya. Amalan ini berfungsi sebagai penyempurna bagi amalan-amalan wajib yang kurang sempurna.

Dalam hal ini, Rasulullah ﷺ memberikan teladan yang sangat banyak mengenai amalan mandub. Sebagai contoh, beliau ﷺ bersabda melalui lisan Abu Hurairah رضي الله عنه:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat (HR. Bukhari dan Muslim).

Kata “seandainya” dalam hadits di atas menunjukkan bahwa bersiwak merupakan anjuran yang sangat kuat, namun tidak sampai derajat wajib. Kemudian, para ulama mengelompokkan amalan mandub menjadi beberapa tingkatan, mulai dari Sunnah Muakkadah (yang sangat ditekankan) hingga Sunnah Ghairu Muakkadah (anjuran biasa).

Pada akhirnya, mengerti perbedaan antara wajib dan mandub akan membantu kita dalam mengatur skala prioritas dalam beribadah. Tentu saja, kita tidak boleh menelantarkan perkara yang wajib demi mengejar amalan yang bersifat mandub.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger