Ulumul Quran

Naskh dan Mansukh Bagian 1

Definisi, Hikmah, dan Pembagiannya dalam Al-Qur’an

Banyak orang mendengar istilah naskh dan mansukh, tetapi tidak semua memahami maksudnya. Padahal, ilmu ini sangat penting untuk memahami ayat dengan benar. Karena itu, artikel ini menjelaskan pengertian, hikmah, dan pembagian naskh dengan bahasa yang sederhana.

Pengertian Naskh dan Mansukh

Naskh secara bahasa

Kata naskh dalam bahasa Arab memiliki dua makna. Pertama, menghapus, seperti matahari yang menghilangkan bayangan. Kedua, memindahkan, seperti menyalin tulisan dari satu lembar ke lembar lain.

Naskh secara istilah

Para ulama mendefinisikan naskh sebagai berikut.

رَفْعُ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ بِدَلِيلٍ شَرْعِيٍّ مُتَأَخِّرٍ

Artinya, naskh adalah penghapusan hukum syariat dengan dalil syariat yang datang kemudian. Para ulama menamai dalil penghapus itu nasikh. Adapun hukum yang terhapus, mereka menamainya mansukh.

Dalil Adanya Naskh dalam Al-Qur’an

Surat Al-Baqarah ayat 106

Allah ﷻ sendiri menyebutkan adanya naskh dalam firman-Nya.

مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu? (Al-Baqarah: 106)

Dengan demikian, naskh bukan tanda bahwa Allah ﷻ baru mengetahui sesuatu. Sebaliknya, naskh menunjukkan hikmah dan kekuasaan-Nya dalam mengatur hukum bagi hamba-Nya.

Surat An-Nahl ayat 101

Di sisi lain, orang kafir menuduh Nabi ﷺ berdusta ketika Allah ﷻ mengganti ayat.

وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَّكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Apabila Kami mengganti suatu ayat dengan ayat lain, padahal Allah lebih mengetahui apa yang Dia turunkan, mereka berkata: Sesungguhnya engkau hanyalah pembuat kebohongan. Sebenarnya kebanyakan mereka tidak mengetahui. (An-Nahl: 101)

Hikmah Naskh dalam Syariat

Empat hikmah utama

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah naskh. Berikut ini di antaranya:

  • Memberi kemudahan. Allah ﷻ meringankan hukum sesuai kemampuan manusia.
  • Mendidik secara bertahap. Syariat turun sedikit demi sedikit agar manusia mudah menerimanya.
  • Menguji keimanan. Orang beriman tunduk kepada hukum baru, sedangkan orang yang ragu mencelanya.
  • Menjaga kemaslahatan. Hukum menyesuaikan kebutuhan umat pada masa turunnya wahyu.

Contoh hukum yang meringankan

Sebagai contoh, Allah ﷻ pernah mewajibkan satu orang beriman menghadapi sepuluh orang kafir. Kemudian Allah ﷻ meringankan kewajiban itu.

الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِن يَكُن مِّنكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

Sekarang Allah telah meringankan kamu, dan Dia mengetahui bahwa pada kamu ada kelemahan. Jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang. Jika di antara kamu ada seribu orang, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan izin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar. (Al-Anfal: 66)

Pembagian Naskh dalam Al-Qur’an

Para ulama membagi naskh dalam Al-Qur’an menjadi tiga jenis berdasarkan bagian yang terhapus. Selain itu, mereka juga membaginya menurut penggantinya.

Jenis pertama: hukum dan bacaan sama-sama terhapus

Pada jenis ini, ayat tidak lagi terbaca dan tidak lagi berlaku. Misalnya, Aisyah رضي الله عنها meriwayatkan contoh berikut.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Dahulu di antara ayat yang Allah turunkan dalam Al-Qur’an ada sepuluh kali susuan tertentu yang mengharamkan. Kemudian Allah menghapus hukum itu dengan lima kali susuan tertentu. Rasulullah ﷺ wafat, sedangkan lima susuan itu masih termasuk bacaan dalam Al-Qur’an. (HR. Muslim no. 1452)

Dalam hadits ini, ketentuan sepuluh susuan terhapus hukum dan bacaannya.

Jenis kedua: bacaan terhapus, hukum tetap

Pada jenis ini, lafaz ayat tidak lagi tertulis di mushaf. Namun, hukumnya tetap berlaku. Lima kali susuan dalam hadits Aisyah رضي الله عنها di atas menjadi contohnya. Umat Islam tetap mengamalkan hukum itu, meskipun lafaznya tidak ada lagi di mushaf.

Jenis ketiga: hukum terhapus, bacaan tetap

Inilah jenis yang paling banyak pembahasannya. Ayat tetap ada di mushaf dan masih kita baca, tetapi hukumnya tidak lagi berlaku. Contohnya ayat tentang masa tinggal istri yang suaminya wafat selama satu tahun. Ayat tentang masa iddah empat bulan sepuluh hari menghapus hukum itu.

Abdullah bin Az-Zubair رضي الله عنهما menceritakan percakapannya dengan Utsman رضي الله عنه.

عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ رضي الله عنهما قَالَ: قُلْتُ لِعُثْمَانَ رضي الله عنه: هَذِهِ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ {وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ} قَدْ نَسَخَتْهَا الْأُخْرَى، فَلِمَ تَكْتُبُهَا؟ قَالَ: تَدَعُهَا يَا ابْنَ أَخِي، لَا أُغَيِّرُ شَيْئًا مِنْهُ مِنْ مَكَانِهِ

Dari Ibnu Az-Zubair رضي الله عنهما, ia berkata: Aku bertanya kepada Utsman رضي الله عنه, ayat dalam surat Al-Baqarah ini, yaitu {Orang-orang yang wafat di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, yaitu nafkah hingga setahun tanpa pengusiran}, ayat yang lain telah menghapusnya. Mengapa engkau tetap menuliskannya? Utsman menjawab: Biarkan saja, wahai anak saudaraku. Aku tidak mengubah sedikit pun dari tempatnya. (HR. Al-Bukhari)

Jadi, para sahabat tetap menulis ayat yang hukumnya telah terhapus. Dengan cara itu, mereka menjaga Al-Qur’an sebagaimana yang mereka terima.

Pembagian berdasarkan penggantinya

Selain itu, para ulama membagi naskh menurut penggantinya. Ada hukum yang berganti menjadi lebih ringan, seperti dalam Al-Anfal ayat 66. Ada pula yang berganti menjadi sepadan, seperti perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah. Di samping itu, ada hukum yang berganti menjadi lebih berat demi kemaslahatan umat.

Penutup

Naskh adalah penghapusan hukum syariat dengan dalil yang datang kemudian. Hal ini menunjukkan kebijaksanaan Allah ﷻ dalam mendidik hamba-Nya. Insya Allah, artikel berikutnya membahas syarat-syarat naskh dan contoh-contohnya.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger