Diantara Dalil Para Ulama yang Memperbolehkan Tafsri Al-Isyari
Sebagian ulama yang memperbolehkan tafsir al-isyari unuk dipergunakan oleh umat islam, mereka berhujjah kepada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitabnya pada bab tafsir, ketika mentafsirkan surat an-nashr, yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berbunyi; pada suatu ketika umar Ibn Khathab r.a, mengikutsertakan aku bersama para syeikh Badr. Namun rupanya ada sebagian mereka yang berbangga diri, lalu berkata “mengapa engkau ikutkan anak ini bersama kami? Kami punya anak-anak yang serupa dengan dia”. Umar Ibnu Khtahab menjawab: “sebenarnya dia telah kalian kenal”. Kemudian pada suatu hari Umar Ibnu Khathab memanggilku dan membawaku masuk bersama mereka. Aku mengira bahwa dia memanggilku untuk dia perkenalkan kepada mereka. Lalu Umar Ibnu Khthab berkata: bagaimana pendapat kalian tentang firman Allah ‘Azza wa Jalla:
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَ الْفَتْحُ
Artinya; ketika datang pertolongan Allah dari hari pembukaan, (QS. An-nashr: 1)
Sebagian mereka menjawab; “kita diperintahkan agar memuji kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan memohon ampun kepada-Nya manakala Dia menolong kita dan membukakan (makkah) kepada kit”. Sebagian yang lainnya hanya diam saja tidak ada yang berkata apapun. Kemudian Umar Ibn Khathab berkata kepadaku; “apakah demikian pendapatmu wahai Ibnu Abbas?”. Aku jawab “tidak”, Umar Ibnu Khathab bertanya lagi: “bagaimana pendapatmu?” kemudia aku menjawab: “itulah ajal Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah ‘Azza wa Jalla beritahukan kepadanya, maka Allah berfirman : ‘ketika datang pertolongan Allah dan hari pembukaan’, maka demikian itu merupakan tanda-tanda ajalmu. Oleh karena itu bertasbihlah dengan memuji tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia penerima taubat. (Qs an-nashr:1-3) lantas umar berkata: “akupun tidak mengetahuinya selain apa yang engkau katakana”. (dinukil dari jam’ul fawaid wa a’dzabul mawarid, juz II, hal 285)
Pemahaman yang jeli seperti demikian, sama sekali tidak bisa diapahami oleh para sahabat yang lain, yang dapat memahaminya hanyalah Umar Ibnu Khtahab dan Ibnu Abbas saja. Itu merupakan prodak tafsri al-isyari yang diilhamkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla kepada makhluk yang Dia kehendaki dan dibukakan oleh-Nya kepada sebagian hamba-Nya.
Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Bidang Kesantrian Pesantren MAQI)