Terminologi Dan Impelementasi Zakat Sebagai Pemutus Rantai Kemiskinan Di Indonesia
Zakat adalah suatu aktivitas mengeluarkan porsi tertentu dari harta yang telah mencapai nisab (batas maksimum) dan cukup satu tahun (Haul dan dibagikan kepada pihak atau golongan tertentu yang berhak menerimanya (mustahik). Dari sisi bahasa zakat memiliki makna yaitu tumbuh, bertambah, berkembang, suci. Zakat dalam pelaksanaannya dapat diartikan sebagai mekanisme yang mengalirkan harta yang dimiliki oleh seseorang atau masyarakat yang mampu kepada seseorang atau masyarakat yang tidak mampu.
Hukum dari Ibadah zakat itu sendiri yaitu dalam hadist disebutkan yaitu :
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةٌ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله وَ إِقَامِ الصَّلَاة وَإِيْتَاءِ الزَّكَاة وَالحَجُّ وَ صَوْم رَمَضَان {متفق عليه}
“ Islam dibangun di atas lima hal : kesaksian sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan sholat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan (HR Bukhari dan muslim ”
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. ” (Q.S Attaubah : 103)
Hukum zakat adalah wajib bagi muslimin yang mampu dan bagi yang melaksanakannya mendapatkan pahala dan bagi yang meninggalkannya mendapatkan dosa.
- Syarat-syarat
- Beragama Islam
- Mencapai nisab
- Mencapai haul
- Harta halal
- Kepemilikan penuh
- Melebihi kebutuhan pokok
- Terbebas dari hutang
- Macam-Macam Zakat
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan oleh mukallaf (Aqil,balig, dan beragama islam) dan yang setiap nafkahnya ditanggung dengan syarat-syarat tertentu. Waktu pelaksanaan zakat fitrah itu sendiri yaitu pada ketika masuk idul fitri(diakhir bulan ramadhan). Hukum melaksanakan zakat fitrah tersebut yaitu wajib.
- Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang mencakup perniagaan, perdagangan, pertambangan, pertanian, peternakan dan hasil laut, barang temuan, emas dan perak serta zakat profesi. Pada zakat maal ini masing-masing memiliki perhitungan nisab sendiri-sendiri berdasarkan dari pendapatan yang diperoleh oleh orang tersebut.
- Faidah Disyariatkan Zakat
Para ulama membagi faedah dari disyariatkannya zakat menjadi tiga yaitu :
- Faidah Diniyyah (aspek agama)
- Zakat mengantarkan seorang hamba kepada kebahagian didunia dan diakhirat
- Zakat menjadi fasilitator bagi hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah
- Membayar zakat akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda
- Zakat merupakan sarana untuk menghapus dosa
- Faidah Khuluqiyyah (aspek akhlak)
- Menumbuhkan sifat kemuliaan, rasa toleransi dan kelapangan dada
- Menunaikan zakat pun identik dengan belas kasih dan kasih sayang kepada sesama
- Mensucikan akhlak
- Faidah Ijtima’iyah
- Ibadah zakat merupakan sebuah sarana untuk membantu faqir miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok untuk melanjutkan kehidupan
- Zakat mengurangi kecemburuan sosial, dan dendam yang ada dalam hati seorang faqir miskin kepada seorang yang memiliki kelebihan dalam harta karena masyarakat menengah kebawah sangat mudah tumbuh emosi jika melihat masyarakat dari kalangan menengah ke atas dalam menghambur-hamburkan harta mereka.
- Zakat memacu pertumbuhan ekonomi dan memberikan keberkahan dari harta tersebut terhadap siklus perkenomian
- Penyaluran Zakat
para mustahik
Dalam penyaluran dana zakat, para mustahik sudah dijelaskan secara rinci dalam alqur’an surat Attaubah ayat 60 :
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ٦٠
“ sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir miskin, amil zakat, yang di lunakkan hatinya(muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk dijalan allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah maha mengetahui, maha bijaksana ” (Q.S At-Taubah : 60)
Dalam ayat diatas disebutkan bahwa ada delapan kelompok yang berhak menerima dana zakat yaitu faqir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah dan ibnu sabil.
- Zakat Produktif
Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada faqir miskin berupa modal usaha atau yang lainnya yang digunakan untuk usaha produktif yang mana hal ini meningkatkan taraf hidupnya (Pendayagunaan & Produktif, n.d.). Dengan diberikannya dana zakat ini kepada mustahik yang kedepannya digunakan untuk modal usaha yang dijalankan semoga dapat merubah status dari orang tersebut dari mustahiq menjadi muzakki, maka dengan berubahnya status tersebut juga dapat mengurangi angka kemiskinan yang berada di Indonesia.
- Pendayagunaan Zakat Produktif
Pendayagunaan zakat produktif pada prinsipnya harus berkaitan dengan bagaimana cara dan teknis agar tepat sasaran kepada mustahiq dan digunakan semestinya. Efektif pemanfaatannya sesuai dengan pesan dan kesan serta tujuan dari zakat yaitu mensejahterahkan sosial dan kemudian interpretasi dan pengembangan pada setiap mustahiq dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman.
Kesimpulan
Kegiatan ibadah zakat memiliki tujuan salah satunya yaitu mensucikan harta yang dimiliki sesuai dengan perngertian dari zakat secara bahasa dan juga mensejahterahkan perekonomian masyarakat, dengan di laksanakannya ibadah zakat maka membantu masyarakat dari golongan faqir miskin dan lainnya yang memiliki permasalahan dalam segi finansial, dengan terlaksananya ibadah zakat ini memiliki harapan untuk merubah status seorang muslim yang yang memiliki permasalahan dari segi finansial yaitu mustahiq menjadi muzakki, yang dapat memutuskan angka kemiskinan yang melanda di Indonesia. Memberikan dana atau modal kepada mustahiq untuk menjalankan usaha produktif salah satu strategi penyaluran dana zakat agar mustahiq yang menerima dana zakat dapat menggunakan dana zakat tersebut untuk menjalankan kegiatan usaha produktif dengan baik dan semestinya dan bertujuan juga untuk merubah status sosial.
Penulis : Muhammad Sobron Jamil