Karya Ilmiah

Rusaknya Barang Gadaian dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

Praktik gadai atau rahn sering menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan menjaminkan barang berharga. Namun, masalah sering muncul ketika barang jaminan tersebut mengalami kerusakan atau hilang saat berada dalam penguasaan penerima gadai. Artikel ini akan mengulas bagaimana syariat Islam mengatur tanggung jawab dan risiko terhadap kerusakan barang gadaian agar kedua belah pihak tidak merasa terzalimi.

Prinsip Dasar Gadai dalam Islam

Gadai secara syar’i bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pemberi pinjaman (murtahin) agar haknya kembali. Islam membolehkan praktik ini sebagaimana Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (Al-Baqarah: 283).

Meskipun barang berada di tangan penerima gadai, kepemilikan barang tetap berada pada pihak pembayar utang (rahin). Oleh sebab itu, penerima gadai dilarang menggunakan barang tersebut untuk keuntungan pribadi kecuali jika barang itu memerlukan biaya perawatan khusus.

Tanggung Jawab Atas Kerusakan Barang Gadaian

Ternyata, para ulama memiliki pandangan jelas mengenai siapa yang harus bertanggung jawab saat barang gadaian rusak. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa penerima gadai berkedudukan sebagai pemegang amanah (yadul amanah). Hal ini berarti ia tidak wajib mengganti kerusakan selama ia menjaga barang tersebut dengan benar dan tidak lalai.

Namun, jika kecerobohan atau penggunaan yang tidak sah oleh penerima gadai menyebabkan kerusakan, maka ia wajib menanggung risikonya. Rasulullah ﷺ memberikan penegasan bahwa hak milik barang tetap pada pemilik asalnya. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

Barang gadaian tidak boleh tertutup dari pemiliknya yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan barang itu dan ia pun menanggung risikonya (HR. Asy-Syafi’i dan Ad-Daraquthni, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil).

Pemanfaatan Barang Gadaian agar Tidak Rusak

Apabila barang gadaian berupa hewan ternak atau kendaraan yang memerlukan biaya perawatan, maka penerima gadai boleh memanfaatkannya sekadar untuk menutup biaya tersebut. Ketentuan ini bertujuan agar barang tidak rusak sia-sia karena kurangnya perawatan rutin.

Terkait hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda melalui riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه:

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

Kendaraan yang digadaikan boleh dikendarai sesuai dengan biaya perawatannya jika sedang digadaikan. Begitu juga susu hewan ternak boleh diminum sesuai dengan biaya perawatannya jika sedang digadaikan. Orang yang mengendarai dan meminum susunya itulah yang wajib menanggung biaya perawatannya (HR. Bukhari).

Kesimpulan dan Solusi Syar’i

Pihak yang menggadaikan barang harus memastikan bahwa penerima gadai memiliki sifat jujur dan amanah. Sebaliknya, penerima gadai wajib menjaga barang tersebut seolah-olah ia menjaga hartanya sendiri. Jika takdir Allah menyebabkan kerusakan murni tanpa adanya kelalaian manusia, maka utang tetap tidak berkurang dan penerima gadai tidak menanggung ganti rugi. Namun, apabila ada unsur kesengajaan, maka nilai utang dapat berkurang sesuai dengan harga kerusakan barang tersebut untuk menjaga keadilan bagi pemilik barang.

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger