Riba, Bank dan Asuransi
Masyarakat umum sering mendengar istilah riba, bank, dan asuransi dalam kehidupan sehari-hari. Namun, banyak orang yang belum memahami secara mendalam bagaimana posisi hukum ketiga hal tersebut dalam syariat Islam. Artikel ini akan mengulas pandangan hukum Islam terhadap praktik riba serta perkembangan perbankan dan asuransi modern.
Memahami Larangan Riba dalam Syariat
Secara bahasa, riba berarti tambahan atau peningkatan. Namun secara istilah, riba adalah pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli atau utang piutang dengan cara yang batil atau bertentangan dengan prinsip syariat. Islam memiliki sikap yang sangat tegas dalam masalah ini untuk melindungi maslahat manusia dari sisi akhlak, sosial, dan ekonomi.
Allah ﷻ mengingatkan bahaya mengambil sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya. Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiada balasan bagi orang yang berbuat demikian darimu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat (Al-Baqarah: 85).
Selanjutnya, Allah ﷻ secara tegas menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Hal itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al-Baqarah: 275).
Jenis-Jenis Riba yang Wajib Dihindari
Para ulama fiqih membagi riba menjadi beberapa jenis utama agar umat Islam dapat menghindarinya dengan teliti:
-
Riba Fadl: Pertukaran barang sejenis namun memiliki takaran atau timbangan yang berbeda.
-
Riba Nasi’ah: Tambahan yang muncul karena adanya penangguhan waktu pembayaran dalam utang piutang atau pertukaran barang.
-
Riba Qardh: Pemberian pinjaman dengan syarat adanya manfaat atau tambahan dari pihak peminjam.
-
Riba Yad: Keuntungan dari jual beli di mana penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang dilakukan.
Transformasi Perbankan: Dari Tradisional ke Syariah
Bank merupakan institusi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali untuk meningkatkan taraf hidup. Dalam sejarahnya, bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga yang sangat identik dengan riba.
Oleh karena itu, muncul perbankan syariah sebagai solusi bagi umat Islam. Bank syariah beroperasi menggunakan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan menjauhi unsur riba, maysir (judi), serta gharar (ketidakpastian). Berdasarkan fungsinya, bank memiliki peran vital seperti menjaga simpanan, mengatur peredaran uang, dan membantu masyarakat mengatasi kesulitan finansial melalui skema yang halal.
Asuransi dalam Pandangan Fiqih
Asuransi adalah kesepakatan jaminan antara dua pihak atau lebih untuk mengantisipasi risiko bencana. Dalam dunia Islam, asuransi konvensional sering memicu perdebatan karena mengandung unsur gharar. Sebagai alternatif, muncul asuransi syariah atau Takaful.
Asuransi syariah bekerja dengan prinsip Ta’awun atau tolong-menolong. Para anggota menyetorkan dana tabarru’ (hibah) yang akan digunakan untuk membantu anggota lain yang terkena musibah. Manfaat utama dari asuransi syariah adalah tumbuhnya rasa persaudaraan dan perlindungan dari kerugian finansial tanpa melanggar hukum syara’.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, umat Islam wajib menjauhi riba dalam segala bentuknya karena mendatangkan kemurkaan Allah ﷻ. Meskipun perbankan dan asuransi adalah produk modern, syariat Islam telah menyediakan alternatif berupa sistem syariah yang berlandaskan keadilan dan tolong-menolong. Dengan menggunakan layanan keuangan syariah, kita dapat menjalankan roda ekonomi sekaligus menjaga keberkahan dunia dan akhirat.

