Karya Ilmiah

Kontroversi Hadist Misoginis

Meninjau Hadits Misoginis dalam Perspektif Feminisme dan Ahli Hadits

Isu mengenai kesetaraan gender telah menjadi tren global yang sangat kuat, bahkan kini telah merambah dunia Islam dalam beberapa dasawarsa terakhir. Fenomena ini memicu kelompok feminis muslim untuk semakin giat menyoroti berbagai teks keagamaan yang mereka anggap memojokkan perempuan. Akibatnya, mereka mulai memperkenalkan istilah hadits misoginis guna merujuk pada riwayat yang menurut mereka merendahkan martabat kaum wanita.

Gerakan Feminisme dan Kritik Terhadap Hadits

Tokoh-tokoh terkemuka seperti Fatima Mernissi dan Amina Wadud berpendapat bahwa subordinasi perempuan sebenarnya berakar pada pemahaman teologis yang bias gender. Oleh karena itu, mereka terus mendorong umat Islam agar berani bersikap kritis terhadap hadits-hadits tertentu yang dinilai kontroversial. Adapun fokus utama dari kritik mereka adalah riwayat-riwayat mengenai kepemimpinan perempuan serta hal-hal yang dapat membatalkan shalat.

Sebagai contoh, salah satu hadits yang menjadi sasaran utama kritik adalah riwayat dari Abu Bakrah رضي الله عنه:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita. (HR. Bukhari, no. 4425).

Akan tetapi, kelompok feminis menilai bahwa hadits ini bersifat sangat situasional sehingga tidak bisa kita terapkan secara universal. Selain itu, mereka juga berargumen bahwa konteks sejarah yang terjadi pada saat itu sangat memengaruhi cara penyampaian hadits tersebut.

Tinjauan Autentikasi Menurut Muhadditsin

Di sisi lain, para ahli hadits memiliki standar yang sangat ketat dalam menentukan kualitas sebuah riwayat melalui penelitian sanad dan matan yang mendalam. Setelah melakukan pelacakan pada berbagai literatur primer, para ulama akhirnya menegaskan bahwa hadits kepemimpinan wanita dalam Shahih Bukhari adalah shahih. Meskipun demikian, kelompok feminis sering kali meragukan integritas perawi seperti Abu Bakrah رضي الله عنه atau Abu Hurairah رضي الله عنه dengan argumen yang cenderung subjektif.

Selanjutnya, terkait dengan hadits tentang kesialan, terdapat riwayat dari Ibnu Umar رضي الله عنهما yang memberikan penjelasan lebih lanjut:

إِنَّمَا الشُّؤْمُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي الْفَرَسِ وَالْمَرْأَةِ وَالدَّارِ

Sesungguhnya kesialan itu (jika memang ada) terdapat pada tiga hal: pada kuda, wanita, dan rumah. (HR. Bukhari, no. 5093 dan Muslim, no. 2225).

Menariknya, Aisyah رضي الله عنها memberikan klarifikasi penting bahwa Rasulullah ﷺ sebenarnya hanya menceritakan keyakinan orang-orang jahiliyah. Hal ini menunjukkan bahwa beliau ﷺ tidak menetapkan hal tersebut sebagai bagian dari ajaran Islam. Namun sayangnya, penjelasan yang komprehensif seperti inilah yang sering kali terabaikan dalam berbagai kritik feminisme kontemporer.

Hak Thalaq dan Khulu bagi Perempuan

Persoalan lain yang tidak kalah penting untuk kita bahas adalah hak isteri dalam mengajukan gugat cerai atau khulu. Allah ﷻ secara tegas telah memberikan ruang bagi perempuan untuk menebus dirinya apabila ia khawatir tidak dapat menjalankan hukum Allah ﷻ:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. (QS. Al-Baqarah: 229).

Walaupun terdapat hadits yang memberikan peringatan keras bagi wanita yang meminta cerai tanpa alasan, namun para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut tidaklah bersifat mutlak. Jika suami terbukti melakukan kemaksiatan atau bersikap buruk, maka isteri secara otomatis memiliki hak penuh untuk menuntut cerai. Oleh sebab itu, prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam hukum pernikahan Islam.

Kesimpulan Studi Hadits dan Gender

Secara keseluruhan, istilah hadits misoginis sebenarnya tidak pernah dikenal dalam literatur hadits klasik mana pun. Begitu juga dengan pendapat yang menyatakan bahwa hadits kepemimpinan wanita adalah dha’if, hal tersebut sama sekali tidak terbukti secara metodologi ilmu hadits. Sebaliknya, riwayat-riwayat tersebut tetap berstatus shahih namun memang memerlukan pemahaman yang jauh lebih mendalam.

Oleh karena itu, setiap Muslim sudah seharusnya melihat hadits secara lebih objektif dan juga komprehensif. Upaya autentikasi jangan sampai terjebak pada bias ideologi tertentu yang justru dapat mengaburkan kebenaran wahyu itu sendiri. Akhirnya, diskusi ilmiah yang sehat harus tetap kita buka lebar guna mendalami hikmah yang terkandung di balik setiap sabda Nabi ﷺ.

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger