Kontroversi Hadist Misoginis
Pendahuluan.
Gerakan yang menyerukan issu kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan telah menjadi trend, khusus pada beberapa dasawarsa terakhir. Gerakan ini tidak hanya marak dilakukan di negara-negara Barat, akan tetapi juga telah merambah dunia Islam.
Hadis-hadis kepemimpinan perempuan yang menjadi sorotan adalah hadis riwayat Bukhari, Rasul SAW bersabda; “Orang-orang yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan tidak akan pernah mengenal kemakmuran”. “Anjing, keledai, dan perempuan akan membatalkan shalat seseorang apabila ia melintas di depan mereka, menyela dirinya antara orang yang shalat dengan kiblat”. Hadis riwayat Bukhari lainnya adalah sabda Rasul SAW; “Ada tiga hal yang membawa sial, yaitu; perempuan, kuda dan rumah”
Akhir-akhir ini muncul kembali gerakan perjuangan hak-hak perempuan (feminisme) dalam Islam, sejalan dengan pesatnya gerakan ini di Barat. Fatima Mernissi, Riffat Hasan, Amina Wadud Muhsin, Leila Ahmed untuk menyebut sebagiannya adalah pendukung gigih gerakan ini. Mereka mempunyai kesamaan pendapat bahwa akar fundamental subordinasi perempuan dalam Islam adalah paham teologis di samping masalah kultural tentang perempuan yang selama ini dirumuskan oleh para ulama yang hampir seluruhnya laki-laki. Namun mereka berbeda strategi perjuangan. Riffat Hasan dan Amina Wadud lebih menspesifikasikan dalam bidang penafsiran al-Qur`ân, sedangkan Fatima Mernissi dan Laila Ahmed lebih menonjolkan kritik sejarah dan sosial. Termasuk dalam kritik sejarah ini adalah hadis yang dianggap sebagai sejarah kenabian. Dari karya-karyanya inilah diperkenalkan istilah “hadis misoginis” dalam studi hadis kontemporer. Hadis misoginis adalah hadis-hadis yang merendahkan martabat perempuan yang menurut mereka hal tersebut mustahil diajarkan oleh Rasulullah SAW
Peminisme dan Hadis Misoginis.
Kelompok feminisme mengatakan bahwa umat Islam harus kritis terhadap hadis, terutama yang berkaitan dengan perempuan Di antaranya adalah hadis-hadis berikut
(; لن ینجح قوم ولوا أمرھم امرة. (رواه البخاري) “Orang-orang yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan tidak akan pernah mengenal kemakmuran”.
یقطع الصلاة المرأة والحما ر و الكلب الأسود. ) “Anjing, keledai, dan perempuan akan membatalkan sholat seseorang apabila ia melintas di depan mereka, menyela dirinya antara orang yang shalat dengan kiblat”. (HR. Bukhari) إنما الطبرة في المرأة و الدابة و الدار (رواه البخاري) “Ada tiga hal yang membawa sial, yaitu; perempuan, kuda dan rumah
Abu Bakrah dipojokkan dalam posisi yang amat sulit, karena beberapa faktor, di antaranya: 1. Baik Ali maupun Aisyah adalah orang-orang kecintaan yang dipertemukan dalam Islam sebagai saudara. 2. Tindakan melawan Ali bagaimanapun juga merupakan tindakan melawan pemerintahan yang sah, walaupun ‘Aisyah beranggapan bahwa Ali adalah pemimpin yang tidak adil. Akan tetapi lebih baik negara dipimpin oleh pemimpin yang tidak adil dari pada dilanda perang saudara. 3. Sebagai pemuka kota Basrah, sangatlah berbahaya bagi Abu Bakrah untuk bergabung dengan ‘Aisyah untuk melawan Ali, karena hal itu bisa menjadikan seluruh rakyat Basrah keluar untuk memerangi Ali. Untuk itu ia menahan diri dengan cara menghindarkan diri dari keterlibatannya dalam fitnah dengan menggunakan hadis yang mengatakan; “Orang-orang yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan tidak akan pernah mengenal kemakmuran”. Hadis itu ia sampaikan sebagai senjata
Ratu Saba` adalah seorang perempuan yang sukses dalam memimpin dan dicintai rakyatnya. Ditangannya negaranya mencapai kemakmuran material, dan ditangannya pula rakyatnya mendapatkan hidayah Allah
Dari kajiannya terhadap hadis-hadis kepemimpinan perempuan, kelompok feminisme menyimpulkan bahwa ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya hadis-hadis misoginis, yaitu: 1. Berbohong atas nama Rasulullah, disengaja atau tidak disengaja, seperti terjadi pada hadis “perempuan, keledai dan kuda yang membatalkan shalat”. 2. Tidak mampu memahami hadis secara filosofis dengan mengabaikan aspek-aspek kentekstualnya. Seperti hadis “tidak akan beruntung suatu kaum, yang dipimpin oleh seorang perempuan.” 3. Sahabat periwayat hadis tidak memahami sabda Rasulullah secara komprehensif, tetapi menyampaikannya juga. Hal mana terjadi pada hadis Abu Hurairah, tentang hadis “perempuan pembawa sial”. Terhadap ”hadis thalaq” mereka melakukan kritik terhadap rawi serta matan atau teks hadis. Kritik matan mereka lakukan dengan pola ”ta’arudh”, yakni membandingkannya dengan al-Qur`ân
mereka dalam al-Qur`ân, Allah memberikan hak khulu’ kepada semua perempuan tanpa membedakan status sosialnya. Kebolehan khulu’ secara tegas disebutkan dalam al-Qur’ân, sebagai berikut : …فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ یُقِیمَا حُدُودَ اللهَّ ِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَیْھِمَا فِیمَا افْتَدَتْ بِھِ تِلْكَ حُدُودُ اللهَّ ِ فَ لاَ تَعْتَدُوھَا وَمَنْ یَتَعَدَّ حُدُودَ اللهَّ ِ فَأُولَئِكَ ھُمُ الظَّالِمُونَ ”… Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum- hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”.18
Konstruksi Autentikasi Muhaddisûn
Kata hadîs 20 berasal dari bahasa ’Arab; al-hadîts, jamaknya, al- ahâdits, al-hidtsân dan al-hudtsân. Dari segi bahasa, kata ini memiliki banyak arti di antaranya; ”al-jadîd” (yang baru) lawan dari ”al-qadîm” (yang lama), dan ”al-khabar” (kabar atau berita).2
Hadis Misoginis menurut Muhadditsûn.
Upaya kritik hadis yang dilakukan kelompok feminisme untuk utentikasi ”hadis kepemimpinan perempuan” dan ”hadis thalaq” patut dihargai. Akan tetapi, apakah upaya tersebut sudah memenuhi standarisasi kritik hadis adalah persoalan lain yang harus dikritisi.
- Hadis kepemimpinan perempuan. Ketiga hadis yang dinilai sebagai misoginis yang dikatakan riwayat Imam Bukhari, setelah dilacak dengan bantuan al-Mu’jâm al- Mufahras li Alfâdz al-Ahâdis al-Nabawiyah dan Jamî’ al-Ushûl li Ahâdis al- Rasûl, ternyata yang berasal dari koleksi Imam al-Bukhâri hanya hadis pertama saja. Hadis dimaksud terdapat dalam kitab al-Maghâzi, bâb i. Teks dalam Shahîh Bukhâri berbunyi: حدثنا عثمان بن الھیثم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال لقد نفعني الله بكلمة سمعتھا من رسول الله صلى الله علیھ و سلم أیام الجمل بعد ما كدت أن ألحق بأصحاب الجمل فأقاتل معھم قال لما بلغ رسول الله صلى الله علیھ و سلم أن أھل فارس قد ملكوا علیھم بنت كسرى قال لن یفلح قوم ولوا أمرھم امرأة HADIS kedua tidak terdapat dalam Shahîh Bukhâri melainkan terdapat dalam Shahîh Muslim, Musnad Ahmad, Sunan Abu Daud, ◌َ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاھِیمَ أَخْبَرَنَا الْمَخْ زُومِىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ – : berbunyi hadisnya Teks, Darimi- ad Sunan dan, Majah Ibnu Sunan, i’Nasa-al Sunan, Tirmizi Sunan وَھُوَ ابْنُ زِیَادٍ – حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهَّ ِ بْنُ عَبْدِ اللهَّ ِ بْنِ الأَصَمِّ حَدَّثَنَا یَزِیدُ بْنُ الأَصَمِّ عَنْ أَبِى ھُرَیْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهَّ ِ – صلى الله علیھ وسلم یَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَیَقِى ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ HADIS ketiga juga tidak terdapat dalam Shahih Bukhâri, melainkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Teksnya berbuny; حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا سَعِیدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي حَسَّانَ الأْ َعْرَجِ، أَنَّ رَجُ لَیْنِ، دَخَلاَ عَلَى عَائِشَةَ فَقَالاَ : إِنَّ أَبَا ھُرَیْرَةَ یُحَدِّثُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ، كَانَ یَقُولُ : ” إِنَّمَا الطِّیَرَةُ فِي الْمَرْأَةِ، وَالدَّابَّةِ، وَالدَّارِ DALAM penelitian terhadap ketiga hadis tersebut terlihat denganelas bahwa kelompok ini tidak dapat melepaskan diri dari pandangan minornya terhadap matan hadis tersebut akibat dari faham feminis yang memang sangat sensitif dengan segala sesuatu yang berbau ketidakadilan gender. Oleh sebab itu, penelitiannya berangkat dari asumsi bahwa tidak mungkin Rasulullah SAW yang sangat menghormati dan memuliakan kaum perempuan menyatakan hal yang membenci perempuan. Akhirnya penelitiannya diarahkan kepada perawi hadis yaitu; Abu Bakrah dan Abu Hurairah
Dalam kitab al-Sunnah Qabla al-Tadwin,29 dijelaskan bahwa semula Umar bin Khattab memang merasa curiga terhadap asal-usul kekayaan Abu Hurairah yang bernilai 10.000 dinar. Akan tetapi setelah diadakan penelitian, Umar dapat mempercayai laporan Abu Hurairah tentang asal-usul hartanya itu. Itulah sebabnya Umar bin Khattab kembali menawarkan kepada Abu Hurairah jabatan Gubernur di tempat lain
- Hak Thalaq Perempuan.
Pelacakan hadis ”hak thalaq”, dilakukan dengan menggunakan kitab “al-Mu’jâm al-Mufahras li Alfâdz al-Ahâdis al-Nabawiyah yang disusun oleh Weinsinck. Hadis dimaksud terdapat dalam Sunan Ibnu Majah bab karâhiyah al-khulû’ li al-mar`ah.35 Teks hadisnya berbunyi; حدثنا احمد ابن الأزھر, حدثنا محمد ابن الفضل عن حماد ابن زید عن أیوب عن قلابة عن أبي اسماء عن ثوبان قال: قال رسول الله صلى الله علیھ وسلم أیما امرأة سئلت عن زوجھا الطلاق في غیر ما بأس فحرام علیھا رائحة الجنة. Hadis thalaq lainnya dalam Sunah Ibn Majah, disebutkan dengan redaksi yang berbeda, yaitui; حدثنا بكر ابن خلف ابو بشر حدثنا ابو عاصم عن جعفر ابن یحى ابن ثوبان عن عمھ عمارة ابن ثوبان عن عطاء عن ابن عباس ان النبي صلى الله علیھ وسلم قال: لا تسأل المرأة زوجھا الطلاق في غیر كنھھ فتجد ریح الجنة وان ریحھا لیوحد من مسیرة أربعین عاما.
Dalam Sunan al-Tirmizi ”hadis thalak” disebutkan dengan redaksi, yaitu ; عن عقبھ ابن عمرو قال: قال رسول الله صلى الله علیھ وسلم مختلعة ھن مناقة. Susunan sanad ”hadis thalaq” yang terdapat dalam Sunan Ibnu Majah bab karâhiyah al-khulû’ li al-mar`ah adalah sebagai berikut;
- Ibnu Majah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid Majah Al-Rabi’ Al-Qazwini lahir di Qazwin tahun 209 H dan wafat tanggal 22 Ramadhan 273 H. Beliau berguru kepada Abu Bakr
- Ahmad bin al-Azhar Mani’. Beliau adalah Ahmad bin al-Azhar bin Mani’ yang biasa di panggil dengan sebutan Abu Azhar. Dia termasuk ahli hadis dari golongan ”tabaqât al-wusthâ” dari tâbi’ al-tâbi’in dan merupakan guru dari Ibnu Majah. Tinggal di Nahawand sampai ia meninggal dunia
- Muhammad bin Fad Nama lengkapnya adalah Abu Nu’man Muhammad bin Fadl. Dia termasuk tâbi’ al-tâbi’in kecil yang bernasab kepada as-Sadusi, tinggal di Bashrah dan wafat di sana pada tahun 224 H
- Hammad bin Zaid. Beliau adalah Hammad bin Zaid bin Dirham. Sering dipanggil dengan sebutan al-Azraq. Dia merupakan tabaqat al-wusthâ dari tâbi’ al-tâbi’in. Menetap di Bashrah dan wafat di sana tahun 179H.
- Ayyûb. Nama lengkapnya adalah Ayyûb bin Abi Tamîmah ibn Kisân. Beliau termasuk tabaqât al-sughrâ dari tâbi’in. Tinggal di Bashrah hingga akhir hayatnya tahun 131H.
- Abi Qilâbah. Belilau adalah Abi Qilâbah Abdullah bin Zaid bin Amr bin Nabîl. Dia termasuk tabaqât wusthâ min al-tâbi’in. Tinggal di Bashrah dan wafat di Syam tahun 104 H. Dia pernah berguru kepada Anas bin Malik, Tsabit bin Dahhâk bin Khalîfah dan, ’Amr bin Mu’âwiyah
- . Abi Atsma’. Nama lengkapnya Amr ibnu Mursyid Abu Atsma’. Beliau termasuk tabaqât wusthâ min al-tabi’in. Dia tinggal di Syam sampai akhir hayatnya. Dia pernah belajar hadis kepada Tsauban ibnu Mujaddad. Murid-muridnya antara lain;
- Tsauban bin Mujaddad. Beliau termasuk kalangan sahabat yang bernasab pada al- Hasyimi dan sering dipanggil dengan sebutan Abu Abdullah. Tinggal di Syam dan wafat di Hulwan pada tahun 54 H.
Pertanyaannya, apakah hadis riwayat Tsauban ibn Mujaddad tidak kontradiktif dengan hadis khulu’? Seandainya kontradiktif, apakah matn hadis tersebut mardud. Sebaliknya, kalau tidak kontradiktif, bagaimana solusi yang harus ditempuh? Riwayat Tsauban ibn Mujaddad yang kelihatan kontradiktif dengan hadis khulu’, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan menggunakan ”al-jam’u”, yakni dengan cara mengkompromikannya. Artinya, kedua riwayat tersebut baik yang melarang ataupun yang membolehkan isteri minta cerai kepada suaminya, sama-sama diamalkan. Caranya adalah dengan melihat alasan dan argumen yang dikemukakan oleh isteri. Apakah alasan tersebut dapat dibenarkan oleh syara’ atau tidak. Misalnya, suami tidak mau memberi nafkah lahir atau nafkah bathin, kepada isterinya. Atau suaminya melakukan ”selingkuh”, atau pemabuk, pejudi dan sebagainya. Jika terdapat faktor-faktor seperti tersebut di atas, maka isteri diberikan hak untuk meminta cerai kepada suaminya. Namun sebaliknya, jika yang dijadikan sebagai alasan itu hanya keadaan yang bersifat duniawi, seperti kecantikan umpamanya, maka haram bagi isteri menuntut cerai
Dengan demikian, jelaslah bahwa hadis riwayat Tsauban ibn Mujaddad bukan hadis misgonis yang menghilangkan sama sekali hak perempuan menuntut cerai pada suaminya. Artinya, perempuan juga power yang iquel dalam masalah perceraian yang tidak bisa diabaikan begitu saja, selama mereka punya alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’. Sayyid Sabiq menyebut dua alasan yang boleh isteri minta cerai kepada suaminya, yaitu; pertama,’uyûb al-khalqiyah (cacat tubuh) kedua, al-sû’u al-khulûqiyah(cacat moral).4
KESIMPULAN
Istilah hadis misoginis tidak dikenal dalam literatur hadis klasik maupun kontemporer. Istilah hadis misoginis dikemukakan oleh kelompok feminis terhadap hadis-hadis yang menurut mereka hadis tersebut merendahkan martabat perempuan. Secara metodologi, kritik hadis yang dilakukan oleh kelompok feminis untuk menentukan kualitas suatu hadis telah sesuai dengan metodologi kritik hadis yang telah ditetapkan ahli hadis. Akan tetapi ketika melakukan autentikasi terhadap hadis-hadis yang dipandangnya sebagai misogonis seperti riwayat Abu Bakrah dan Abu Hurairah, kelompok feminis melakukan rekayasa-rekayasa serta interpretasi yang terkesan mengada-ada. Oleh karena itu, pendapat mereka yang mengatakan hadis kepemimpinan wanita riwayat Abu Bakrah dan Abu Hurairah sebagai hadis dha’if tidak terbukti. Hadis thalaq riwayat Ibnu Majah dari Tsauban Ibnu Mujaddad, bukan hadis dha’if. Hadis tersebut adalah hadis hasan, karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang mengalami ikhtilâf al- dhabti pada akhir hayatnya, yaitu; Muhammad ibnu Fadl. Namun hadis tersebut punya syâhid atau mutâbi’, yaitu hadis riwayat Imam Ahmad, Ad-Darimi dan at-Tirmizi. Maka oleh karena itu, derajatnya berubah menjadi hadis shahîh lighairihi. Autentikasi terhadap hadis-hadis yang mereka nilai misoginis telah mengalami bias feminisme, sehingga mereka menutup diri untuk menilainya secara objektif. Namun, semuanya masih terbuka untuk didiskusikan.
Penulis
Hanna Witasya Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI E-mail: hannawitaasya@gmail.com