Karya Ilmiah

Bayi tabung dalam perspektif Fiqih islam

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi medis berkembang sangat pesat pada era modern ini. Salah satu penemuan besar dalam bidang kedokteran adalah teknik produksi manusia melalui fertilisasi in vitro atau bayi tabung. Dokter mempertemukan sperma dan ovum di luar rahim menggunakan tabung khusus yang telah mereka siapkan sebelumnya. Setelah pembuahan berhasil, tenaga medis akan menanamkan embrio tersebut ke dalam rahim wanita.

Teknologi ini membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan secara alami. Namun, praktik bayi tabung memunculkan berbagai persoalan hukum yang serius di kalangan umat Islam. Persoalan utama mencakup status nasab anak dan keabsahan proses pembuahan menurut kacamata syariat Islam.

Jenis-Jenis Bayi Tabung dalam Praktik Kedokteran

Masyarakat perlu mengenali jenis-jenis bayi tabung berdasarkan sumber benih dan tempat pertumbuhan embrionya. Berikut adalah kategori yang sering muncul dalam dunia kedokteran:

  1. Pasangan suami istri menggunakan sperma dan ovum mereka sendiri, lalu dokter menanamkan embrio ke rahim istri.

  2. Pasangan suami istri menyediakan sperma dan ovum, tetapi mereka menitipkan embrio ke rahim ibu pengganti (surrogate mother).

  3. Salah satu pihak menggunakan donor benih dari orang lain, kemudian istri mengandung embrio tersebut hingga lahir.

Hukum Bayi Tabung dari Sperma dan Ovum Suami Istri

Lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) telah mengkaji masalah ini secara mendalam. Para ulama memperbolehkan praktik bayi tabung apabila sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah. Mereka menetapkan syarat agar proses medis tidak menabrak aturan syariat dan istri sendiri yang mengandung janin tersebut.

Status nasab anak dalam kondisi ini tetap mengikuti ayah dan ibu kandungnya sebagai pasangan suami istri yang sah. Ulama juga menyarankan agar dokter wanita yang menangani proses tersebut demi menjaga kehormatan pasien. Selain itu, pengelola rumah sakit wajib menjamin keamanan benih agar tidak terjadi pertukaran yang disengaja maupun tidak disengaja.

Persoalan Ibu Pengganti dan Donor Sperma

Praktik sewa rahim atau penggunaan ibu pengganti memicu perdebatan panjang di kalangan fukaha. Mayoritas ulama, termasuk Syaikh Mahmud Syaltut dan Dr. Yusuf Qaradhawi, melarang keras praktik sewa rahim ini. Mereka mengkhawatirkan terjadinya pencampuran nasab dan ketidakjelasan status ibu yang melahirkan sang anak. Allah ﷻ menjelaskan kriteria ibu yang sebenarnya di dalam Al-Qur’an:

إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ

Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (QS. Al-Mujaadilah: 2).

Selanjutnya, syariat mengharamkan penggunaan donor sperma atau ovum dari pihak ketiga secara mutlak. Perbuatan ini merendahkan martabat manusia karena prosesnya menyerupai tindakan zina yang merusak silsilah keturunan. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras melalui riwayat Ibnu Abbas رضي الله عنهما:

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain). (HR. Abu Daud no. 2158, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Kesimpulan dan Saran

Bayi tabung merupakan hasil teknologi yang dapat memberikan manfaat besar bagi manusia selama pemakaiannya tetap terkendali. Umat Islam harus memastikan bahwa proses reproduksi hanya menggunakan benih sendiri dalam ikatan pernikahan yang sah. Kita wajib menghindari segala bentuk keterlibatan pihak ketiga karena melanggar kemuliaan martabat manusia. Oleh karena itu, pasangan suami istri perlu berkonsultasi dengan ahli fiqih sebelum memutuskan untuk menjalani prosedur medis ini.

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger