Hadits

Macam-macam Gugurnya (perawi) dalam Sanad

Terdapat 4 kategori hadits yang didalam sanadnya ada rawi-rawi yang gugur, entah itu dipermulaan, dipertengahan ataupun diakhir, entah itu gugurnya berurutan atau hanya seorang rawi saja. Nah untuk penjelasan lebih rincinya ada dibawah ini.

4 kategori hadits yang gugur sanadnya:

  1. Hadits Mu’allaq
  2. Hadits Mursal
  3. Hadits Munqothi
  4. Hadits Mu’dhol

Pengertian, syarat, hukum dan contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Hadits Mu’allaq

Pengertiannya:

ู‡ููˆูŽ ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู‚ู’ุทู ูููŠู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุจูŽุงุฏูุฆู ุงู„ุณู‘ูŽู†ูŽุฏู ู…ูู†ู’ ุชูŽุตูŽุฑู‘ููู ู…ูุตูŽู†ู‘ูู ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ ุฃูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุงู‚ูุทู ูˆูŽุงุญูุฏู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽ

“Hadits Mu’allaq adalah hadits yang perawinya ada yang gugur di awal sanad dari ulah penulis/penyimpan hadits, sama saja apakah keadaan yang gugurnya itu satu atau lebih”

Secara bahasa Mu’allaq berarti yang digantungkan, yang tergantung. Ini terjadi karena sanad hadits tersebut dipotong dari awal sanadnya oleh keinginan mushonif atau pengarang kitab yang hanya mencantumkan sanad dari tabi’in atau sahabat langsung kepada Rasul atau hanya mengahapus seoprang saja diawal sanad. Nah inilah hadits ini seolah-olah tergantung, maka dinamakanlah hadits Mu’allaq.

Macam-Macam Hadits Muโ€™allaq

  1. Hadits yang dihapus sanadnya secara keseluruhan, dari awal hingga akhir.
  2. Hadits yang hanya disebutkan nama shahabat.
  3. Hadits yang hanya disebutkan nama shahabat dan tabiโ€™in.

Hadits Mu’allaq sendiri pada dasarnya merupakan hadits dhoif karena tidak memenuhi syarat hadits sohih yaitu bersambungnya sanad. Namun dalam keadaan ini berbeda halnya dengan hadits-hadits Muallaq yang tercantum dalam kitab Sohih Bukhari dan Muslim. Terlebih lagi dalam kitab Bukhari yang terdapat sekitar 1341 hadits Mu’allaq sedangkan Imam Muslim hanya mencantumkan 14 tempat saja. Meskipun demikian hadits-hadits tersebut tidak lantas menjadi dhoif dikarenakan ketsiqotan mereka berdua dan disisi lain terdapat beberapa alasan mereka memutuskan sanadnya, diantaranya karena hadits-hadits yang dipotong sanadnya tersebut ternyata sudah tercantum dalam kitab-kitab hadits lain versi sanad yang lengkap.

Contoh hadits Mu’allaq:

Dalam Kitab Shahih Bukhari terdapat hadits Muโ€™allaq seperti disebutkan di atas. Berikut ini saya sertakan teksnya:

ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ูˆุฌุฑู‡ุฏ ูˆู…ุญู…ุฏ ุจู† ุฌุญุด ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู…ย  ุงู„ูุฎุฐ ุนูˆุฑุฉ

Dari Ibnu โ€˜Abbas, Jarhad dan Muhammad bin Jahsy, dari Nabi Muhammad Saw.: โ€œPaha adalah urat.โ€

ูˆู‚ุงู„ ุฃู†ุณ ุญุณุฑ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุนู† ูุฎุฐู‡

Anas berkata, โ€œNabi Muhammad Saw. membuka pahanya.โ€

ู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ู…ูˆุณู‰ ุบุทู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุฑูƒุจุชูŠู‡ ุญูŠู† ุฏุฎู„ ุนุซู…ุงู†

Abu Musa berkata, โ€œNabi Muhammad Saw. menutupi kedua lututnya ketika โ€˜Utsman datang.โ€

Dalam hadits-hadits itu, Imam Bukhari hanya menyebutkan nama shahabat. Beliau menghapus, alias tidak menyebutkan nama-nama perawi yang lain. Sehingga hadits- hadits itu termasuk hadits Muโ€™allaq. Namun, hadits-hadits Muโ€™allaq dalam Shahih Bukhari hanya disebutkan dalam muqaddimah bab. Jadi bukan termasuk hadits-hadits yang pokok.

 

  1. Hadits Mursal

Pengertiannya:

ู‡ููˆูŽ ู…ูŽุง ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงู„ุชู‘ูŽุงุจูุนููŠู‘ู ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ

“Hadits Mursal adalah hadits diriwayatkan Tabi’i dari Rasulullah”

Mursal secara bahasa berarti yang dilepaskan atau yang dilangsungkan. Seolah-olah tabi’in itu berkata; Rasulullah SAW bersabda seperti ini, atau melakukan ini, dan yang mengatakan itu bisa dari kibar Tabi’i atau dari shigornya. Itu terjadi dikarekan mereka (para Tabi’in) mendengar dari sahabat langsung lalu menggugurkannya atau bisa jadi mereka hanya mendengar dari tabi’in yang lain lalu melangsungkannya kepada Nabi. Tegasnya dalam sanad itu Tabi’i tidak menyebutkan orang yang mengabarkan hadits itu kepadanya, tetapi langsung menyebut Nabi saja.

Contoh hadits Mursal:

Hadits tentang doa berbuka puasa


ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู…ูุณูŽุฏู‘ูŽุฏูŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู‡ูุดูŽูŠู’ู…ูŒ ุนูŽู†ู’ ุญูุตูŽูŠู’ู†ู ุนูŽู†ู’ ู…ูุนูŽุงุฐู ุจู’ู†ู ุฒูู‡ู’ุฑูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุจูŽู„ูŽุบูŽู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ู„ูŽูƒูŽ ุตูู…ู’ุชู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูุฒู’ู‚ููƒูŽ ุฃูŽูู’ุทูŽุฑู’ุชู

 

(Abu Dawud menyatakan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Hushain dari Muadz bin Zuhroh bahwasanya telah sampai berita kepadanya bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam jika berbuka mengucapkan: Allaahumma Laka Shumtu wa โ€˜alaa rizqika afthortu (H.R Abu Dawud)

Syaikh al-Albaniy melemahkan hadits itu dengan menyatakan:

ุฅูุณู’ู†ูŽุงุฏูู‡ู ุถูŽุนููŠู’ููŒ ู…ูุฑู’ุณูŽู„ูŒุ› ู…ูุนูŽุงุฐ ู‡ูŽุฐูŽุง ุชูŽุงุจูุนููŠู‘ูŒ ู…ูŽุฌู’ู‡ููˆู’ู„ูŒุŒ ูˆูŽุจูุงู’ู„ุงูุฑู’ุณูŽุงู„ู ุฃูŽุนูŽู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ุญูŽุงููุธู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฐูุฑููŠ

Sanadnya lemah lagi mursal. Muadz ini (Muadz bin Zuhroh adalah seorang Tabiโ€™i yang majhul (tidak dikenal). Al-Hafidz al-Mundziri menganggap riwayat ini memiliki illat karena mursal (Dhaif Abi Dawud (2/264))

Jadi, hadits itu lemah setidaknya karena 2 hal, yaitu:

  1. Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Muadz bin Zuhroh.
  2. Tidak ada Sahabat Nabi dalam mata rantai perawi pada hadits tersebut.

Dengan demikian hadits diatas tergolong hadits Mursal.

 

  1. Hadits Munqothi

Pengertiannya:

ู‡ููˆูŽ ู…ูŽุง ุณูŽู‚ูŽุทูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุซู’ู†ูŽุงุฆูู‡ู ูˆูŽุงุญูุฏูŒ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽ ุจูุดูŽุฑู’ุทู ุนูŽุฏูŽู…ู ุงู„ุชู‘ูŽูˆูŽุงู„ููŠ

“Hadits Munqothi ialah hadits yang gugur dipertengahan sanadnya seorang perawi atau lebih dengan syarat gugurnya atau terputusnya sanad itu tidak berurutan”

Didalam kitab Syarhun Nafis karangan Syekh Abu Yusuf Muhammad bin Toha dinyatakan bahwa hadits Munqothi itu terjadi jika ada rowi yang gugur atau terputus dipertengahan sanadnya yaitu sebelum sampai kepada sahabat, namun dengan satu syarat yaitu gugurnya tidak boleh berurutan walaupun bisa lebih dari satu rawi yang gugur. Karenaย  kalau berurutan maka nantinya akan menjadi haits Mu’dhol.

Contoh hadits Munqothi:


ุฅูุฐูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุบู’ููุฑู’ ู„ููŠู’ ุฐูู†ููˆู’ุจููŠู’ ูˆูŽุงูู’ุชูŽุญู’ ู„ููŠู’ ุฃูŽุจู’ูˆูŽุงุจูŽ ุฑูŽุญู’ู…ูŽุชููƒูŽุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุบู’ููุฑู’ ู„ููŠู’ ุฐูู†ููˆู’ุจููŠู’ ูˆูŽุงูู’ุชูŽุญู’ ู„ููŠู’ ุฃูŽุจู’ูˆูŽุงุจูŽ ููŽุถู’ู„ููƒูŽ

“Ketika Rasulullah SAW masuk masjid, Beliau berdoa : “Dengan menyebut nama Allah serta salam kepada Rasulullah, ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu Rahmat-Mu”. Ketika keluar, Beliau berdoa : “Dengan menyebut nama Allah, semoga kesejahteraan terlimpah kepada Rasulullah, ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu karunia-Mu” (HR. Ahmad No. 25213)

Nah, mari kita tela’ah rawi-rawi hadits tersebut.

Gambaran sanad hadits diatas adalah sebagai berikut:

Riwayat Imam Ahmad, dari Abu Muawiyah, dari Al-Laits, dari Abdillah bin Hasan, dari Siti Fatimah binti Husain, dari Siti Fatimah Az-Zahra, dari Nabi SAW.

Kita bisa melihat bahwa Siti Fatimah binti Hasan mendapatkan riwayat dari neneknya, yaitu Siti Fatimah binti Nabi SAW. Padahal, hubungan antara cucu dan nenek tersebut tidak pernah hidup dalam masa yang sama.

Siti Fatimah Az-Zahra binti Nabi SAW wafat pada malam Selasa, tanggal 13 Ramadhan, tahun 11 H dalam usia 27 tahun. Sedangkan cucunya yaitu Siti Fatimah binti Husain baru lahir pada tahun 51 H dan wafat pada tahun 117 H.

Ya, Siti Fatimah Az-Zahra tidak pernah bertemu di masa yang sama dengan cucunya yaitu Siti Fatimah binti Husain. Artinya, dalam riwayat tersebut ada satu rawi yang gugur atau terputus, sehingga hadits tersebut dinamakan Hadits Munqathi’.

Hukum hadis yang munqathiโ€™ ialah dhaiโ€™f. Ulama telah bersepakat mengenai kedhaโ€™ifannya. Akan tetapi, jika ada hadis yang tergolong munqathiโ€™, karena terputus satu rawi sebelum sahabat, sedangkan ada hadis yang sama dari jalur lain yang sanadnya muttashil (bersambung) kepada Nabi saw dan shahih, maka hadis munqathiโ€™ tersebut naik kualitasnya karena ada hadis shahih dari jalur lain yang menguatkannya.
.

  1. Hadits Mu’dhol

Pengertiannya:

ู‡ููˆูŽ ู…ูŽุง ุณูŽู‚ูŽุทูŽ ู…ูู†ู’ ุฅูุณู’ู†ูŽุงุฏูู‡ู ุงุซู’ู†ูŽุงู†ู ููŽุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุชู‘ูŽูˆูŽุงู„ููŠ

“Hadits Mu’dhol ialah hadits yang gugur sanadnya dua orang perawi atau lebih dengan syarat gugurnya atau terputusnya sanad itu mesti berurutan”

Maka dengan demikian hadits Mu’dhol ini merupakan kebalikan dari hadits Munqothi yang mana kalau Munqothi itu tidak boleh berurutan gugurnya, sedangkan Mu’dhol mesti berurutan.

Contoh hadits Mu’dhol:

Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitabnya, Maโ€™rifat โ€˜Ulลซm al-Hadฤซts dengan sanadnya yang sampai kepada al-Qaโ€™nabฤซ dari Imam Malik, bahwa ia [Imam Malik] menyampaikan kepada al-Qaโ€™nabฤซ, Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda:

ู„ู„ู…ู…ู„ูˆูƒ ุทุนุงู…ู‡ ูˆูƒุณูˆุชู‡ ุจุงู„ู…ุนุฑูˆูุŒ ูˆู„ุง ูŠูƒู„ู ู…ู† ุงู„ุนู…ู„ ุฅู„ุง ู…ุง ูŠุทูŠู‚

Artinya, โ€œBerikan makanan dan pakaian yang layak kepada para budak. Jangan bebani mereka dengan pekerjaan yang tidak mereka sanggupiโ€ (HR Malik dalam al-Muwattha`)

Al-Hakim mengatakan, โ€œHadis ini muโ€™dhal diriwayatkan dari Imam Malik, ia [Imam Malik] me-muโ€™dhal-kannya sebagaimana di atasโ€ Adapun jika kita lihat dari kitab-kitab hadis lainnya, maka sanad lengkapnya adalah

ุนู† ู…ุงู„ูƒ ุนู† ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุนุฌู„ุงู† ุนู† ุฃุจูŠู‡ ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ

Dari Malik dari Muhammad bin โ€˜Ajlan dari bapaknya dari Abu Hurairah r.a.

Jika melihat contoh di atas, dapat kita pahami bahwa Imam Malik (w. 179 H) menyampaikan hadis dari Abu Hurairah (w. 57 H), secara jelas ada dua rawi yang tidak disebutkan secara berturut-turut, yakni Muhammad bin โ€˜Ajlan dan bapaknya.

Demikianlah pengertian dan contoh hadis Muโ€™dhol. Adapun hukum hadis Muโ€™dhol adalah dhaโ€™if karena rawi pada sanadnya ada yang dibuang, bahkan lebih buruk dari mursal dan munqathiโ€™ karena banyaknya rawi yang dihilangkan. Ulama sepakat mengenai kedhaโ€™ifannya. Kendati demikian, perlu dipertegas kembali bahwa hadis yang cacat sanadnya karena ada rawi yang dibuang dapat menjadi naik statusnya menjadi hasan jika terdapat jalur lain yang menjelaskan rawi mana saja yang dibuang. Wa Allahu aโ€™lam bis shawab.

 

Penulis : Ustadz Fairuuz Faatin (Bidang Perkantoran & Bendahara Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger