Hak-hak Pekerja Menurut Pandangan Islam
Islam menjunjung tinggi keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk hubungan antara majikan dan pekerja. Selain mengatur kewajiban ibadah, agama ini memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap hak-hak mereka yang bekerja. Tanpa adanya keadilan dalam pemberian upah, keberkahan usaha seseorang akan hilang karena telah menzalimi hak orang lain.
Hadits Tentang Kewajiban Membayar Upah Tepat Waktu
Berikut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما mengenai perintah untuk segera menunaikan hak pekerja:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah No. 2443, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ No. 1493)
Larangan Menzalimi Pekerja dalam Islam
Selanjutnya, Allah ﷻ memberikan ancaman yang sangat serius bagi siapa saja yang mempekerjakan seseorang namun tidak membayar upahnya secara penuh. Melalui hadits qudsi, Allah ﷻ menegaskan bahwa Dia akan menjadi musuh bagi orang tersebut pada hari kiamat kelak. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: Allah berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi atas nama-Ku lalu berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan seseorang yang mempekerjakan pekerja lalu pekerja itu menyelesaikan tugasnya namun ia tidak memberikan upahnya. (HR. Bukhari No. 2227)
Oleh karena itu, setiap pengusaha wajib menghargai tenaga dan waktu yang telah pekerja berikan untuk kemajuan usahanya. Kemudian, hubungan kerja tersebut haruslah berlandaskan pada kesepakatan yang jelas serta transparan sejak awal. Jadi, kejujuran antara kedua belah pihak menjadi pondasi utama agar rezeki yang kita dapatkan menjadi halal dan berkah.
Memberikan Pekerjaan Sesuai Kemampuan
Lalu, Islam juga melarang seorang majikan membebani pekerjanya dengan tugas yang berada di luar batas kemampuan mereka. Di samping itu, jika pekerjaan tersebut sangat berat, maka pemilik usaha wajib memberikan bantuan kepada karyawannya. Rasulullah ﷺ memberikan arahan yang sangat manusiawi terkait hal ini:
وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ
Dan janganlah kalian membebani mereka dengan apa yang memberatkan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka. (HR. Bukhari No. 30 dan Muslim No. 1661, dari Sahabat Abu Dzar رضي الله عنه)
Padahal, banyak sistem kerja saat ini yang terkadang mengabaikan sisi kemanusiaan demi mengejar target semata. Dengan demikian, meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam mengelola pekerja akan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Menjaga Amanah dalam Bekerja
Pada akhirnya, bagi pihak pekerja, menunaikan tugas dengan penuh tanggung jawab adalah bentuk amanah yang sangat mulia. Selain itu, mendapatkan gaji dari hasil keringat yang jujur merupakan salah satu jalan menuju kemuliaan di sisi Allah ﷻ. Sebaliknya, sikap malas atau tidak amanah dalam bekerja hanya akan merusak reputasi serta keberkahan rezeki keluarga. Oleh sebab itu, mari kita bangun hubungan kerja yang sehat dengan mengedepankan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


