Fiqih

Shalat Jum’at: Kewajiban, Adab, dan Ancaman Meninggalkannya

Hari Jum’at adalah hari yang paling mulia dalam sepekan. Allah ﷻ mengistimewakan hari ini dengan satu ibadah agung yang menjadi ciri khas umat Islam, yaitu Shalat Jum’at. Ibadah ini bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan kewajiban syar’i yang memiliki kedudukan sangat tinggi dalam agama.

Hukum Shalat Jum’at

Shalat Jum’at hukumnya fardhu ain atau wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki udzur syar’i. Allah ﷻ memerintahkan secara langsung dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Kewajiban ini juga ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui hadits dari Thariq bin Syihab رضي الله عنه:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Thariq bin Syihab رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Shalat Jum’at adalah hak yang wajib bagi setiap muslim secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit (HR. Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih).

Adab-Adab di Hari Jum’at

Untuk meraih pahala yang sempurna, seorang Muslim disunnahkan melakukan beberapa adab sebelum berangkat ke masjid:

  • Mandi Janabat: Mandi besar sebelum ke masjid sangat ditekankan.

  • Memakai Wangi-wangian dan Baju Terbaik: Menunjukkan penghormatan pada hari raya mingguan.

  • Berangkat Lebih Awal: Agar mendapatkan shaf depan dan ketenangan.

  • Mendengarkan Khutbah: Dilarang berbicara atau bermain HP saat khatib berkhutbah.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّيَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang mandi lalu berangkat shalat Jum’at, kemudian shalat sunnah semampunya, lalu diam mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat bersama imam, maka diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya ditambah tiga hari (HR. Muslim).

Bahaya Meninggalkan Shalat Jum’at

Islam memberikan peringatan keras bagi laki-laki yang meremehkan dan sengaja meninggalkan shalat Jum’at tanpa alasan yang dibenarkan. Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما dan Abu Hurairah رضي الله عنه, mereka mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

Abdullah bin Umar رضي الله عنهما dan Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Hendaknya orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau (jika tidak) maka Allah benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang yang lalai (HR. Muslim).

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger