Fiqih

Posisi Keluarga Dalam Agama Islam

Keluarga adalah pabrik yang mencetak generasi-generasi penerus. Keluarga juga adalah lembaga pendidikan yang menelurkan angkatan-angkatan muda. Keluarga juga adalah benteng yang melindungi masa depan anak-anak . Usia manusia tidak seberapa panjang jika di bandingkan dengan cita-citanya. Karenanya, generasi penerus sangat penting untuk dapat melanjutkan harapan para pendahulu.

Disinilah peran penting keluarga. Sebuah keluarga yang harmonis, di bangun dengan fondasi iman, mendidik anak-anaknya dengan didikan Nabawi, akan melahirkan para pejuang yang mampu menghadapi ketatnya persaingan hidup. Tetapi sebaliknya, sebagian besar tindakan munkar yang merebak di masyarakat, jika kita teliti latar belakang para pelakunya, kebanyakan adalah orang-orang dengan latar belakang keluarga yang tidak harmonis. Seperti korban perceraian, KDRT , hamil diluar nikah, dan banyak lagi. Pada umumnya, setiap kebaikan ataupun kejelekan yang tertanam dalam benak seseorang, dimulai dari pendidikan di lingkungan keluarga. Rasulullah mengisyaratkan hal ini dengan sabda beliau :

مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّا يُوْلَدُ عَلَى الفِطْرَةِ , فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ , وَ يُمَجِّسَانِهِ , كَمَا تُنْتَجُ البَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ , هَلْ تُحِسُّوْنَ فِيْهَا مِنْ جَذْعَاءَ ؟ -رواه مسلم

“ Tidaklah setiap bayi di lahirkan melainkan dia dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanya lah yang me yahudikan nya, dan menasranikannya dan memajusikannya….

Mafhum dari hadits di atas adalah bahwa orang tua sangat berperan besar dalam menanamkan nilai-nilai di dalam diri anak, yang akan terus membekas hingga dewasa. Mungkin dengan sebab orang tua, anak menjadi beriman, sholeh, rajin bekerja, amanah, disiplin, berilmu, berakhlaq. Atau mungkin sebaliknya, dengan sebab orang tua, seseorang menjadi sosok yang lemah, berpangku tangan, malas, berakhlaq buruk, bahkan menjadi seorang yang berpindah keyakinan agama, atau bahkan tidak percaya dengan agama.

Karenanya, menjadi kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap orang tua untuk senantiasa belajar. Belajar menjadi orang tua yang bijak, yang memahami tuntunan Allah dan Rasulnya dalam membangun keluarga, disamping tetap mengikuti perkembangan informasi agar dapat mengimbangi perubahan zaman.
Dr.Mustafa bugho dalam kitab fiqih manhaji menjabarkan secara ringkas poin-poin penting bimbingan islam kepada umatnya seputar rumah tanngga, antara lain sebagai berikut:

1. Memerintahkan menikah.
Gerbang pertama dalam mebangun keluarga adalah pernikahan, yang sangat sakral nilainya dalam agama islam. Adapun segala ikatan antara lawan jenis yang tidak diikat oleh pernikahan, berpotensi menjadi perbuatan zina. Allah berfirman :

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

“ Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” ( QS Al-Isra’ : 32)

 

2. Mengatur hak dan kewajiban setiap anggota keluarga

Adapun kewajiban suami kepada istri :

a. Mahar

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓ‍ٔٗا مَّرِيٓ‍ٔٗا

“ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa : 4)

b. Nafkah

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“ Dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah ; 233)

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang panjang :

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقَهَنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ -رواه مسلم

“Dan bagi mereka (para istri) menjadi tanggungan kalian (para suami) lah urusan rizki nya dan pakaiannya.” (HR.Muslim)

c. Berinteraksi dan bergaul dengan baik

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“ Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma’ruf.” (QS.An-Nisa: 19)

Sedangkan para istri berkewajiban terhadap suami :

a. Taat dalam hal yang bukan maksiyat

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ

“ Kaum laki-laki itu adalah qawwam bagi kaum wanita,” (QS.An-Nisa: 34)
Catatan : Qawwam artinya adalah pemimpin yang berhak di ta’ati.

b. Tidak mengizinkan siapapun memasuki rumah tanpa seizin suami
Rasulullah bersabda :

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ – روله مسلم

Wajib kepada para istri sebagai hak kalian para suami, adalah mereka tidak mengizinkan siapapun yang kalian tidak sukai untuk masuk ke dalam rumah.

Imam Nawawi berkata :
Janganlah para istri mengizinkan siapapun yang kalian (para suami) tidak suka jika dia masuk ke rumah kalian, dan duduk di rumah kalian.

c. Menjaga kemuliaan dan nama baik suami, dan menjaga hartanya
Rasulullah bersabda :

 

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى خَيْرِ مَا يَكْنِزُ الرَّجُلُ ؟ المَرْآةُ الصَّالِحَةُ , التِّيْ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ , وَ إِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ , وَ إِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ فِى نَفْسِهَا وَ مَالِهِ -رواه أبو داود

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian harta simpanan seorang lelaki? Dia adalah wanita sholehah yang jika dia memandang nya, wanita itu membuatnya senang, dan jika dia memerintah, wanita itu taat padanya, dan jika dia pergi, wanita itu menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR.Abu Dawud)

Adapun kewajiban orang tua kepada anak :

a. Nafkah
Allah berfirman :

فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍ٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“ Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (At-Thalaq : 6)
Allah mewajibkan untuk membayar upah kepada istri yang menyusui sebagai nafkah bagi anak.

b. Pendidikan yang baik dan pengajaran untuk beribadah dan berakhlaq

Rasulullah bersabda:

أَدِّبُوْا أَوْلَادَكُمْ عَلَى ثَلَاثَةِ خِصَالٍ , حُبِّ نَبِيِّكُمْ وَ آلِ بَيْتِهِ وَ قِرَائَةِ القُرْآنِ (رواه الديلمي – انظر الجامع الصغير للسيوطي)

“Ajarkanlah anak –anak kalian tiga hal: mencintai nabi kalian, mencintai keluarga Nabi, dan membaca al-qur’an.” (HR.Dailami. lihat jami’us shogir karya imam shuyuthi)
Rasulullah juga bersabda:

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ, و َالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ وَ المَرْئَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بِعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْهُمْ وَ العَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَ هُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُ , أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ( رواه بخاري و مسلم )

“Ingatlah, kalian ung adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang di pimpinnya. Seorang ketua yang memimpin manusia bertanggung jawab atas mereka. Seorang suami adalah pemimpin kepada ahli keluarganya dan dia betanggung jawab atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak nya, dan dia bertanggung jawab atas itu semua, seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan dia bertanggung jawab atas itu. Ingatllah kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan di minta pertanggung jawaban atas apa yang di pimpinnya.” (HR.Bukhori dan Muslim)

Adapun anak, maka ia berkewajiban sebagai berikut:

a. Taat kepada orang tua selagi tidak di perintahkan untuk maksiyat
Allah berfirman :

۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.”
(QS.Al-isra: 23)

 

وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗاۖ

“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS.Luqman: 15)

b. Menafkahi orang tua jika keduanya faqir dan anak di beri keluasan rizki oleh Allah.

Rasulullah bersabda:

إِنَّ أَطْيَبُ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ , وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ . … وَ قَالَ : أَنْتَ وَ مَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوْا مِنْ كَسبِ أَوْلَادِكُمْ ( رواه أبو داود و الترمذي)

“Sesungguhnya rizki terbaik bagi seorang lelaki adalah haisl dari usahanya (kasab) sendiri……”
Dan beliau SAW bersabda :” engkau dan hartamu adalah untuk orang tuamu, sesungguhnya anak -anak kalian adalah bagian dari kasab (usaha) terbaik kalian, maka makanlah dari hasil usaha anak-anak kalian.” (HR.Abu Dawud)

Selain yang di sebutkan di atas masih ada hal-hal lain yang merupakan bagian dari pengaturan syari’at islam di dalam rumahtangga, hal ini menunjukkan betapa besar perhatian islam dalam masalah ini.

والله أعلم

Penulis : Ustadz Ja’far Shiddiq (Wakil Mudir Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.