Al-Quran

Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia

TAFSIR TEMATIK (  التفسير الموضوعي)

(Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَ الْبَاطِنَةِ قَدِيْمًا وَ حَدِيْثًا وَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Pada series sebelumnya telah dibahas terkait dengan tema yaitu term hukum. pada kesempatan kali ini, akan dibahas term keadilan in syaa Allah ta’ala

Bentuk-Bentuk ‘Uqubah

Dalam hukum Islam, kejahatan (jarimah) didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang agama (syarak) dan pelakunya diancam oleh Allah subhānahu wa ta’ālā dengan hukuman hadd (bentuk hukuman yang telah ditentukan syarak) atau ta’zi r (pelanggaran yang jenis dan bentuk hukumannya didelegasikan kepada hakim atau penguasa). Larangan(maahzurāt) yang dimaksud di sini mencakup perbuatan yang dilarang atau tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan. Dengan kata lain, melakukan (commision) atau tidak melakuka(ommision) suatu perbuatan yang membawa kepada hukuman yang ditentukan oleh syariat adalah kejahatan.

Dari sini dapat diketahui dua bentuk delik tindak kejahatan dalam hukum Islam. Pertama: delik komisi, yakni melakukan setiap perbuatan yang dinyatakan melawan hukum dan hukumannya ditentukan oleh syariat. Kedua: delik omisi, yakni tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan dan hal itu dinyatakan melawan hukum oleh syariat. Dari sini lahirlah asas legalitas yang diformulasikan dalam beberapa kaidah dasar hukum Islam, seperti tidak ada suatu tindak pidana dan tidak ada pula suatu hukuman tanpa ada nash ((لا عقوبة و لا جريمة إلا بنص, tidak ada taklif (perintah hukum) sebelum datangnya syarak ((لا تكليف قبل ورود الشرع, dan hukum asal segala sesuatu adalah boleh ((الأصل في الأشياء الإباحة.

Kaidah-kaidah di atas walaupun tidak secara jelas ditulis dalam Al-Qur’an atau hadits, namun kaidah-kaidah tersebut diambil dari saripatu ayat Al-Quran atau hadits. Contoh;

وَ مَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُوْلًا

“Dan tidaklah kami menurunkan adzab sebelum kami mengirimkan utusan”

Dari ayat tersebut maka ulama memformulasikan kaidah ” tidak ada suatu tindak pidana dan tidak ada pula suatu hukuman tanpa ada nash”. Dn ayat

وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرٰى حَتّٰى يَبْعَثَ فِيْٓ اُمِّهَا رَسُوْلًا يَّتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِنَا

“Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri, sebelum Dia mengutus seorang rasul di ibukotanya yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka”

Al-Qurtubi ketika menafsirkan Surah al-Isrā′/17: 15 di atas menyatakan, “Ayat ini menjadi dalil bahwa hukum tidak dapat ditetapkan kecuali dengan adanya (nas) syarak”

Beralih ke istilah jinayah, sebagian ahli fikih mengidentikkan istilah jarimah dengan jinayah. Secara etimologi, jināyah berarti sebutan bagi tindak kejahatan yang dilakukan seseorang dan hasil yang diakibatkannya. Oleh sebab itu, jinayah bersifat umum, meliputi seluruh tindak pidana. Menurut Abdul-Qadir ‘ Audah, ahli fikih kontemporer dari Mesir, jinayah dalam terminologi syarak mengandung bahasan tindak pidana yang luas, yaitu pelanggaran atau tindak kejahatan terhadap jiwa, harta seseorang atau lainnya. Akan tetapi menurut ‘Audah, sebagian ahli fikih yang lain di antaranya az-Zaila’i (tokoh fikih mazhab Hanafi) menggunakan istilah jinayah untuk pelanggaran yang menyangkut jiwa dan anggota badan, yaitu pembunuhan, pemukulan/pelukaan, dan aborsi (ijhād). Sebagian ulama fikih lainnya, seperti Ibnu Farhun (tokoh fikih Mazhab Maliki), membatasi pengertian jinayah pada jarimah hudud dan qishash/diah.

Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Staff Pengajar Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger