Etika Meminta Izin
Isti’dzan artinya meminta izin. Maksudnya ialah meminta izin untuk masuk, berkunjung atau bertamu ke rumah orang lain . Dalam hal ini ada beberapa aturan yang telah ditentukan agama untuk berkunjung ke rumah orang lain, diantaranya:
- Tidak memasuki rumah seseorang sebelum mendapat izin
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ بُيُوتِكُمۡ حَتَّىٰ تَسۡتَأۡنِسُواْ وَتُسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَهۡلِهَاۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ فَإِن لَّمۡ تَجِدُواْ فِيهَآ أَحَدٗا فَلَا تَدۡخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤۡذَنَ لَكُمۡۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ٱرۡجِعُواْ فَٱرۡجِعُواْۖ هُوَ أَزۡكَىٰ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ (النور: 27-28)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat. Jika kalian tidak menemui seseorang di dalamnya, maka janganlah kalian masuk sebelum kalian mendapat izin. Dan jika dikatakan kepada kalian, “Kembali (saja)lah?, “maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih bersih bagi kalian dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS. An-Nur: 28-29)
Keterangan:
Dari ayat ini terkandung pesan bahwa:
Tidak boleh masuk rumah orang lain kecuali harus terlebih dahulu meminta izin dan memberi salam, Jika tidak ada sesorang didalamnya, maka tidak boleh langsung masuk kecuali kalau sudah diberi izin oleh yang punya rumah dan Jika tidak diterima untuk bertamu, maka lebih baik pulang. Jangan memaksakan diri untuk masuk.
- Meminta izin masuk dalam 3 waktu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (النور: 58)
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nur: 58)
- Hendaklah anak yang telah baligh meminta izin sebelum masuk rumah
ذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (النور: 59)
Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nur: 58)
Keterangan:
Dari kedua ayat diatas dapat disimpulkan bahwa:
Baik hamba sahaya (pembantu) atau anak yang belum dewasa, jika masuk kamar orang tua dalam tiga waktu tadi hendaklah meminta izin terlebih dahulu, Tiga waktu tersebut adalah waktu-waktu aurat, yang kadang-kadang orang tua sedang tidak berpakaian dengan rapih. Dan Anak yang sudah dewasa juga harus meminta izin dulu sebelum masuk rumah, bukan saja dalam tiga waktu tetapi dalam sembarang waktu.
- Batas isti’dzan untuk masuk rumah itu 3 kali
وَ عَنْ أَبِي مُوْسَى الْأَشْعَرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ:ا لِاسْتِئْذَانُ ثَلَاثٌ فَإِنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلَّا فَارْجِعْ (متفق عليه)
Dan dari Abu Musa Al-Asy’Ary r.a, Rasulullah SAW telah bersabda: “Meminta izin itu hanya tiga kali, apabila diizinkan, kalian boleh masuk, jika setelah tiga kali tidak ada jawaban, maka pulanglah”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi)
- Esensi dari isti’dzan itu adalah menjaga pandangan
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ اطَّلَعَ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِي حُجْرَةِ النَّبِيِّ ﷺ وَمَعَهُ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ فَقَالَ لَوْ أَعْلَمُكَ تَنْتَظِرُ لَطَعَنْتُ بِهِ عَيْنَكَ إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ (احمد)
Dari Sahl bin Sa’ad berkata, Ada seseorang yang mengintip pada sebuah lubang di kamar Nabi SAW, sedang Nabi SAW sedang membawa sisir yang ia sisirkan pada kepalanya (rambutnya), maka Nabi SAW bersabda, “Jikalau saya mengetahuimu mengintip maka saya akan mencolok matamu, diberlakukannya meminta izin (untuk masuk rumah) itu demi (menjaga) pandangan”. (HR. Ahmad)
Keterangan:
Adanya aturan isti’dzan itu dimaksudkan untuk menjaga penglihatan karena bisa saja penghuni rumah sedang tidak berpakaian yang menutupi aurat.
- Cara meminta izin untuk masuk
عَنْ رِبْعِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا رَجُلٌ مَنْ بَنِي عَامِرٍ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ فِي بَيْتٍ فَقَالَ أَلِجُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِخَادِمِهِ اخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الِاسْتِئْذَانَ فَقُلْ لَهُ قُلْ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَأَدْخُلُ فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَأَدْخُلُ فَأَذِنَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ فَدَخَلَ (أبوا داود)
Dari Rib’i ia berkata; telah menceritakan kepada kami seorang laki-laki dari Bani Amir Bahwasanya ia pernah minta izin kepada Nabi SAW saat beliau di dalam rumah. Ia berkata, “Bolehkah saya masuk?” Nabi SAW lalu berkata kepada pelayannya, “Temuilah orang ini dan ajari dia cara minta izin. Suruh dia mengucapkan ‘Assalamu ‘Alaikum, bolehkah saya masuk?” laki-laki itu mendengar perkataan Nabi hingga ia pun mengucapkan, “Assalamu ‘Alaikum, bolehkah saya masuk?” Akhirnya Nabi SAW memberi izin, dan ia pun masuk”. (HR. Abu Daud)
Nah inilah diantara etika-etika seputar isti’dzan yang mesti kita ketahui dan amalkan sebagai bentuk kecintaan serta keta’atan kita kepada Allah dan Rasul-Nya.
Penulis : Ustadz Fairuuz Faatin (Bidang Perkantoran & Bendahara Pesantren MAQI)