Karya Ilmiah

MAKALAH ILMIAH TENTANG ZAKAT HARTA

MAKALAH ILMIAH

TENTANG ZAKAT HARTA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun oleh:

Ela Hayati

NIM:

42004046

 

 

 

HUKUM EKONOMI SYARIAH

 SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM (STEI SEBI) DEPOK

 2021/2022

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji serta syukur marilah kita panjatkan pada Allah SWT yang telah menciptakan manusia dan memuliakannya diatas makhluk-makhluk yang lain. Dan juga tidak lupa pula shalawat dan salam atas pemimpin umat islam yakni baginda Nabi besar Muhammad SAW, beserta para sahabat dan pengikunya hingga akhir zaman.

Alhamdulillah  berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah yang singkat ini dengan judul “Zakat Mal (Zakat Harta)”. Makalah ini terdiri dari pokok-pokok bahasan materi yang membahas tentang tujuan zakat mal, hukum zakat mal, jenis-jenis harta yang dizakati dan lain sebagainya. Materi ini disajikan secara ringkas yang kami ambil dari beberapa sumber referensi terpilih.

Terkait dengan pembuatan makalah ini, penulis  mengucapkan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan dan masukan. Walaupun begitu, tim penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, tim penulis membutuhkan kritik dan saran yang membangun. Semoga makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan menjadi amal shaleh bagi tim penulis.

Serang, September 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Zakat mal atau harta adalah zakat yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum muslimin yang telah memiliki harta mencapai nishab dan haul serta syarat-syaratnya lainnya.

Tujuan zakat adalah untuk membersihkan diri dari sifat kikir dan cinta yang berlebih-lebihan pada harta benda. Adapun manfaat zakat adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan mengembangkan harta benda. Selain itu, untuk menjaga harta itu sendiri, sebagaimana dalam hadis Jabir bin Abdullah r.a bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila engkau telah mengeluarkan zakat dari hartamu, maka sesungguhnya engkau telah menghilangkan keburukannya.” (HR Imam Hakim).

Diantara harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, sebagaimana firman-Nya, “….Dan- orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beri tahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih QS..” (At-Taubah: 34).

Allah juga mewajibkan zakat hasil pertanian, sebagaimana firman-Nya, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).

Allah juga mewajibkan zakat atas semua penghasilan seorang muslim jika telah mencapai nishab, yaitu yang disebut zakat profesi. Hal ini berdasarkan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketauhilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Rasulullah SAW mewajibkan zakat perdagangan, berdasarkan riwayat Samurah bin Jundub, “Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan.” (HR. Abu Daud). Beliau pun mewajibkan zakat pada hewan ternak dengan sabdanya, “Pada unta ada zakatnya dan pada kambing ada zakatnya.” (HR Baihaqi).

Dalam kerangka itulah makalah ini akan mencoba menjelaskan tentang masalah yang terdapat pada zakat mal, seperti tujuan zakat dari segi ekonomi, hukum zakat mal itu sendiri dan juga jenis-jenis harta mal yang dizakati.

 

 

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang masalah tersebut diatas, yang menjadi pokok masalahnya adalah:

  1. Bagaimana hukum zakat mal itu berlaku?
  2. Apa tujuan zakat mal dari segi ekonomi?
  3. Apa saja jenis-jenis zakat mal yang wajib di keluarkan?
  1. Tujuan Penulisan

Berdasarkan pada rumusan masalah diatas, maka dapat di simpulkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui bagaimana dasar hukum zakat mal itu berlaku
  2. Untuk mengetahui tujuan zakat mal dari segi ekonomi
  3. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis zakat harta yang wajib dikeluarkan

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Zakat Mal

Zakat mal adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda.  Maksudnya,  Zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta yang telah mencukupi nishab dan haul untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Dinamakan zakat mal,  karena yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki,  bukan pemiliknya/atau jiwanya.

Syarat-Syarat Zakat Mal :

  1. Merupakan kepemilikan penuh, artinya harta yang akan dizakatkan adalah milik orang yang hendak berzakat.
  2. Harta yang dapat berkembang, artinya memiliki potensi untuk terus menghasilkan.
  3. Sudah mencapai nisab. Nisab adalah standar minimal yang dikenakan. Jika belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban atas hartanya untuk zakat mal. Hitungan nisab zakat mal setiap harta berbeda-beda.
  4. Melebihi kebutuhan pokok, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat mal adalah orang yang kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
  5. Tidak berutang dan kepemilikan hartanya sudah sampai satu tahun atau disebut dengan istilah haul.
  6. Harta untuk zakat harus halal, artinya halal cara mendapatkannya, bukan dari tindakan-tindakan yang dilarang oleh agama, seperti hasil dari merampas, korupsi, dan menipu.

Rukun Zakat Mal :

  1. Niat mengeluarkan zakat
  2. Orang yang berzakat
  3. Orang yang menerima zakat
  4. Barang yang dizakatkan
  1. Hukum Zakat Mal

Mengeluarkan zakat mal hukumnya adalah fardhu ‘ain, yaitu wajib atas setiap orang muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman:

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…….”(QS. Al-Baqarah:110)

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’akanlah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Penunaian zakat harus disalurkan pada saatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya.

Dalam sebuah hadits dari Aisyah r.a bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda:

مَاخَالَطَتِ الَصَدَقَةُ مَالَاقَطُّ  الَّا أَهْلَكَتْهُ

“Tidaklah bercampur zakat terhadap harta kecuali zakat tersebut akan merusakan harta.” (HR Baihaqi)

Semua harta yang dimiliki umat Islam wajib dizakati jika sudah mencapai batas nishab. Syarat wajibnya zakat bagi harta milik seseorang adalah harta yang didapatkan itu milik pribadi seseorang dengan cara yang baik. Dengan demikian, harta yang didapatkan dengan cara yang tidak baik, seperti pencurian, korupsi, perampasan, penipuan, dan riba tidak termasuk ke dalam zakat.

Para ulama mengatakan seandainya suatu kekayaan yang kotor sampai satu nishab, tidaklah wajib zakat atas kekayaan itu. Hal ini disebabkan kekayaan itu bukan hak miliknya dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam hal ini terdapat sebuah hadits shahih :

لَا تٌقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍز

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci dan tidak diterima sedekah dari kekayaan ghulul.” (HR Muslim)

Kata ghulul dalam hadits tersebut maksudnya adalah kekayaan yang diperoleh dengan cara tidak sah dari kekayaan umum, seperti harta rampasan perang (ghanimah).

Wahai orang-orang yang beriman! Infakanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….(QS. Al-Baqarah: 267)

Para ulama mengatakan bahwa menyedekahkan sesuatu yang haram tidak akan diterima karena yang disedekahkan itu bukan miliknya sendiri dan orang itu tidak sah melakukan sesuatu atas barang tersebut.

  1. Tujuan Zakat Mal dari Segi Ekonomi

Dari segi ekonomi, zakat dapat memberikan rangsangan terhadap pemilik harta yang diambil zakatnya untuk berupaya mencari gantinya dengan amal perbuatan yang baik, terutama zakat mal. Di dalam Islam, menumpuk harta serta menahannya dari peredaran dan pengembangan sangat dilarang. Allah mengancamnya, sebagaimana dalam firman-Nya berikut ini:

“…..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakannya di jalan Allah, maka beri tahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Tidak hanya ancaman berupa azab terhadap orang yang tidak mengeluarkan zakat, tetapi Islam juga mengumumkan perang dan bertindak tegas serta bijaksana kepada mereka. Hal ini dimaksudkan agar mereka mau mengeluarkan zakat dari simpanan hartanya. Hal ini tercermin ketika Islam mewajibkan 2,5% dari kekayaan uang, apakah diusahakan oleh pemiliknya atau tidak. Dengan demikian, zakat merupakan suatu cambuk yang bisa menggiring untuk mengeluarkan uang agar diusahakan, diamalkan, dan dikembangkan sehingga tidak habis dimakan waktu.

Adapun pengaruh zakat pada ekonomi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Zakat mendorong pemilik modal usaha mengelola hartanya

Zakat mal itu dikenakan pada harta diam yang dimiliki seseorang setelah satu tahun, harta yang produktif tidak dikenakan zakat. Jadi, jika seseorang menginvestasikan hartanya, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat mal. Hal ini dipandang mendorong produktifitas, karena uang yang selalu diedarkan di masyarakat, akhirnya perputaran uang beredar bertambah. Akhirnya perekonomian suatu negara akan berjalan lebih baik.

  1. Meningkatkan etika bisnis

Kewajiban zakat dikenakan pada harta yang diperoleh denagn cara yang halal. Zakat memang menjadi pembersih harta, tetapi tidak batil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha agar memperhatikan etika bisnis.

  1. Pemerataan pendapatan

Pengelolaan zakat yang baik, dan lokasi yang tepat sasaran akan mengakibatkan pemerataan pendapatan. Hal inilah yang dapat memecahkan permasalahan utama bangsa Indonesia (kemiskinan). Kemiskinan di Indonesia tidak terjadi karena sumber pangan yang kurang, tetapi distribusi bahan makanan itu yang tidak merata, sehingga banyak orang yang tidak memiliki kemudahan akses yang sama terhadap bahan pangan tersebut. Dengan zakat, distribusi pendapatan itu akan lebih merata dan tiap orang akan memiliki akses lebih terhadap distribusi pendapatan.

  1. Pengembangan sektor riil

Salah satu cara pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan memberikan bantuan modal usaha bagi para mustahiq. Pendistribusian zakat dengan cara ini akan memberikan dua efek yaitu meningkatkan penghasilan mustahik dan juga akan berdampak pada ekonomi secara makro. Usaha yang dilakukan tersebut merupakan usaha yang meningkatkan sektor riil, menggerakan pertumbuhan dan aktifitas perekonomian. Hal ini sangat erat kaitannya dengan daya saing kompetitif dana komperatif suatu bangsa. Ukuran produktifitas suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuan sektor riil-nya dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

  1. Sumber dana pengembangan

Banyak kaum dhuafa yang sulit mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Lemahnya fasilitas ini akan sangat berpengaruh dalam kehidupan kaum marjinal. Kesehatan dan pendidikan merupakan modal dasar agar SDM yang dimiliki oleh suatu negara berkualitas tinggi. Peran dana zakat sebagai sumber dana pembangunan fasilitas kaum dhuafa akan mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang.

  1. Jenis-jenis Harta Yang Di Zakati

 

  1. Zakat Emas dan Perak
  • Landasan Hukum

Zakat pada hakikatnya membersihkan dari elemen haram (karena pencampuran hak manusia lain di dalam harta tersebut) dan pada masa yang sama menyuburkan atau membersihkan harta dan perniagaan. Zakat juga adalah pembersih jiwa dan rohani untuk lebih dekat dengan Allah SWT.Ketahuilah  bahwa emas dan perak mencakup segala sesuatu yang terbuat dari keduanya, seperti uang logam, perhiasan , lempengan-lempengan dari keduanya, dan sejenisnya. Emas dan perak disebut juga dengan mata uang, karena kedua jenis logam inilah yang menjaadi standart  uang internasional terutama emas.

  • Nishab Zakat Emas dan Perak

Nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) . Jika emas mencapai nishab ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah

Dasar nishab emas dan perak, dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkkan oleh Imam Abu Daud, dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah sampai setahun, maka zakatnya lima dirham. Dan tiada wajib zakat atasmu- pada emas- hingga engkau memiliki 20 dinar, dan telah cukup setahun lamanya. Maka zakatnya setengah dinar, sedangkan lebihnya, diperhitungkan seperti itu juga”.

Besarnya zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram.

Nishab zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishab zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishab ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.

Besarnya zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishab. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak.

  1. Zakat Perniagaan
  • Landasan Hukum

Perniagaan menurut istilah fiqih adalah mentasarufkan (mengolah) harta dengan cara tukar menukar, jual beli untuk memperoleh laba dan disertai dengan niat berdagang. Zakat perniagaan adalah zakat yang diwajibkan baginya zakat atas segala jenis barang-barang yang diniagakan bagi yang mendapat keuntungan. Barang-barang yang diniagakan tersebut baik yang bersumber dari hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, perikanan, perkebunan.

Hukum melaksanakan zakat perniagaan ini adalah wajib menurut imam empat madzhab. Sedangkan menurut Imamiah adalah sunnah. Adapun dasar hukum zakat perniagaan ini adalah terdapat dalam beberapa firman Allah SWT sebagai berikut:

At Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

  • Nishab Zakat Emas dan Perak

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

  1. Zakat Pertanian
  • Landasan Hukum

Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, obyeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan dan sebagainya. Zakat pertanian yang dimaksud disini adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk jika disimpan.

Dan zakat diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.

Dalam zakat tanaman tidak disyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt. didalam Q.S. Al-An`am 141. Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus.

  • Nishab Zakat Emas dan Perak

Waktu penunaian zakat Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nishob maka zakat menjadi wajib untuk ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nishob maka tidak ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan haul.

Adapun nisabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda rasulullah saw: tidak ada zakat dibawah 5 wasaq. Wasaq adalah merupakan suatu ukuran 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Yakni 4 takaran 2 telapak tangan orang dewasa. 1 sho’ = 3 liter, maka 1 wasaq 180 liter. Sedangkan nisab pertanian 5 wasaq sama dengan 900 liter atau dengan ukuran kg yaitu kira-kira 653 kg.

 

  1. Zakat Ternak

Dalam wajib nya zakat ternak itu, disyaratkan:

  1. Sampai 1 nisab
  2. Berlangsung selama satu tahun
  3. Hendaklah ternak itu merupakan hewan yang digembalakan, artinya makan rumput yang tidak terlarang dalam sebagian besar masa setahun itu.
  1. Zakat Unta

Jika banyaknya 5 ekor, digembalakan dan cukup masanya setahun, zakatnya ialah berupa 1 ekor kambing betina. Demikian seterusnya setiap bertambah 5 ekor, maka bertambah pula zakatnya 1 ekor kambing betina.

  • Jika banyaknya adalah 25 ekor, zakatnya adalah 1 ekor anak unta betina umur 1-2 tahun atau 1 ekor unta jantan umur 2-3 tahun.
  • Jika banyak unta itu 36 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun.
  • Jika 46 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun.
  • Jika 61 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 4-5 tahun.
  • Jika 76 ekor, zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 2-3 tahun.
  • Jika 91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3-4 tahun.
  • Jika jumlahnya lebih, maka setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 2-3 tahun, dan setiap 50 ekor, 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun.
  1. Zakat Sapi

Jika sudah cukup 30 ekor dan digembalakan serta cukup 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan atau sapi betina umur 1 tahun. Tidak perlu ditambah hingga jumlahnya cukup 40 ekor. Jika telah cukup 40 ekor, maka dizakatkan seekor sapi betina umur 2 tahun dan tidak ada tambahan lain hingga mencapai 60 ekor.

  • Jika telah mencapai 60 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor sapi umur 1 tahun.
  • Jika 70 ekor, ialah 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor sapi umur 1 tahun.
  • Jika 80 ekor, ialah 2 ekor sapi betina umur 2 tahun
  • Jika 90 ekor, ialah 3 ekor sapi umur 1 tahun
  • Jika 100 ekor, ialah 1 ekor sapi betina umur 2 tahun, serta 2 ekor sapi umur 1 tahun.
  • Jika 110 ekor, ialah 2 ekor sapi betina umur 2 tahun, dan 1 ekor sapi umur 1 tahun.
  • Jika 120 ekor, ialah 3 ekor sapi betina umur 2 tahun, atau 4 ekor sapi umur 1 tahun.

Demikian seterusnya setiap bertambah 30 ekor, maka zakatnya bertambah pula sebanyak 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap 40 ekor ialah 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.

  1. Zakat Kambing

Jika jumlahnya 40-120 ekor dan cukup digembalakan dalam masa 1 tahun, zakatnya ialah 1 ekor kambing betina.

  • Dari 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing betina.
  • Dari 200-300 ekor, ialah 3 ekor kambing betina.

Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap 100 ekor dikeluarkan 1 ekor kambing betina. Dari domba dikeluarkan yang berumur 1 tahun, sedang dari kambing yang berumur 2 tahun.

  1. Zakat Rikaz Dan Barang Tambang

Rikaz diambil dari kata rakaza-yarkazu, artinya tersembunyi. Berkata Malik: “ suatu hal yang tidak menjadi pertikaian bagi kami lagi dan saya dengar juga diucapkan oleh para ahli ialah: bahwa rikaz itu hanyalah harta terpendam pada masa jahiliyah yang diperoleh tanpa menggunakan harta atau membutuhkan biaya, begitupun tanpa tenaga dan susah payah.”

Arti Ma’din Dan Syarat Wajib Zakatnya Menurut Fukaha :

Ma’din diambil dari kata ya’danu ‘ad-nan, artinya menetap pada suatu tempat. Menurut mahzab ahmad, segala hasil bumi yang berharga seperti: emas, perak, besi, tambaga, timah, permata yakut, zabarjad, zamrud, piruz, intan, berlian dan sebagainya. Jika hasilnya telah mencapai satu nisab, baik dengan dirinya sendiri ataau menurut hargannya hendaklah dikeluarkan zakatnya.

Menurut abu hanifah, zakat itu hanya wajib pada semua barang yang lebur dan dapat dicetak dengan api, seperti: emas, perak, besi dan tembaga. Adapun yang tidak cair seperti permata yakut, maka tidaklah wajib zakat. Mengenai nisab tidak disyaratkan. Seperlima wajib dikeluarkan biar sedikit atau banyak.

Malik dan syafii membatasi zakat itu hanya pada emas dan perak saja. Dan sebagaimana ahmad, kedua mereka mensyaratkan emas itu sampai 20 mitsqal dan perak 200 dirham. Mereka sependapat, bahwa dalam hal ini tidak diperhitungkan haul atau waktu setahun penuh, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya disaat adanya seperti tanaman.

Bagi imam yang bertiga, kadar yang dikeluarkan adalah 1/40, dan diberikannya adalah kepada golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Sementara bagi abu hanifah, dibagikannya adalah sebagaimana halnya pembagian harta rampasan perang.

Disyariatkannya Zakat Rikaz Dan Ma’din :

Yang menjadi dasar diwajibkannya zakat rikaz dan barang tambang , ialah hadis yang diriwayatkan oleh jama’ah dari abu hurairah, yang artinya: “bahwa nabi saw bersabda: ‘melukai binatang itu tidaklah dapat dituntut belanya, begitupun menggali sumur dan barang tambang dan mengenai rikaz, zakatnya ialah seperlima.”

Sifat Rikaz Yang Wajib Dizakatkan:

Rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya seperlima itu adalah harta berupa emas, perak, besi, timah, suasa, bejana-bejana dan yang seperti itu. Ini adalah mahzan ashnaf, golongan hambali, ishak, ibnul mundzir, dan kabarnya juga mahzab malik dan salah satu pendapat syafi’i. Pendapat yang kedua bahwa zakat yang seperlima itu tidaklah wajib, kecuali pada mata uang yaitu emas dan perak.

Tempatnya :

  1. Pada tanah mati atau tanah yang tidak dikenal pemiliknya, walau diatas permukaannya. Atau pada jalan yang tidak biasa dilalui, atau kampung yang mengalami keruntuhan. Maka menurut para ulama, zakatnya adalah seperlima, dan empat per lima untuk yang menemukan. Ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh nasa’i dan ‘amar bin syu’aib dari bapak selanjutnya dari kakeknya, katanya: Rasulullah saw ditanya tentang barang temuan, maka ujarnya: “yang ditemukan pada jalan yang biasa dilalui atau kampung yang berpenghuni hendaklah kau umumkan selama satu tahun. Jika datang pemiliknya hend Jika datang pemiliknya serahkan padanya        dan jika tidak maka milik mu. Dan yang ditemukan pada jalan yang tidak biasa dilalui, atau kampung yang tidak berpenghuni, maka zakatnya dan zakat harta karun adalah seperlima!”
  2. Ditemukan seseorang pada tanah tempat ia pindah. Maka temuan itu menjadi miliknya. Karena rikaz itu berada di dalam tanah, maka tidak berarti menjadi milik si pemilik tanah, tetapi baru dimiliki dengan menemukannya, kecuali jika pemilik tanah mengakui barang itu sebagai miliknya karena ia yang menguasai tanah itu pada mulanya. Ini merupakan pendapat abu yusuf dan pendapat yang terkuat menurut golongan Hambali.
  3. Ditemukan seseorang pada tempat yang menjadi milik seorang muslim atau Dzimmi. Maka ia adalah hak si pemilik tersebut. Demikian pendapat abu hanifah dan Muhammad, juga pendapat ahmad menurut suatu berita.

 

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari uraian diatas, maka diakhir makalah ini penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Mengeluarkan zakat mal hukumnya adalah fardhu ‘ain dan penunaian zakat harus disalurkan pada saatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya.
  2. Dari segi ekonomi, zakat dapat memberikan rangsangan terhadap pemilik harta yang diambil zakatnya untuk berupaya mencari gantinya dengan amal perbuatan yang baik, terutama zakat mal.
  3. Jenis-jenis harta yang dizakati antara lain, yaitu zakat emas, perak, dan mata  uang, zakat perdagangan, perusahaan, industri, jasa, zakat binatang ternak dan zakat hasil pertanian.
  1. Saran

Dalam hal ini, penulis menyarankan agar masyarakat muslim sadar akan kewajiban  mereka untuk menyisihkan sebagian harta dari hasil kerja keras bekerja karena dengan begitu dapat meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hasbi Al-Furqon. 2008. 125 Masalah zakat. Solo: Tiga Serangkai.

Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh. 2011. Fiqih Zakat Kontemporer.

Solo: Al-Qowam

Sabiq sayyid. 1978. Fikih Sunnah. Bandung: PT Al-Ma’arif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.