Etika Buang Air Seorang Muslim (2)
Islam merupakan agama yang komprehensif (menyeluruh), dalam artian Islam telah mengatur segala aspek kehidupan bahkan sampai hal-hal kecilpun Islam begitu detail memperhatikan seperti halnya dalam masalah buang air. Dalam hal ini Rasulullah sebagai panutan terbaik umat manusia telah memberikan cara atau etika tentang buang air yang sesuai dengan syari’at Islam, mulai dari memilih tempat yang tidak mengganggu kenyamanan orang lain, apa saja yang mesti dilakukan dan ditinggalkan saat di dalam kamar kecil, sampai bagaimana kita keluar dari buang air, itu semua telah dicontohkan oleh Rasullah SAW. Oleh karena itu hendaknya kita mengikuti contoh-contoh tersebut. Dan inilah diantara adab-adab yang Rasul ajarkan;
- Boleh kencing sambil berdiri dalam keadaan tertentu
عَنْ خُذَيْفَةَ قَالَ: أَتَى النَّبِيُّ ﷺ سَبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَيَتَوَضَّأُ (رواه البخاري)
Dari Hudzaifah r.a, berkata: “Nabi SAW mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, maka beliau kencing sambil berdiri, kemudian beliau meminta air, maka aku membawa air itu kepadanya dan beliau berwudlu.” (HR. Bukhari)
- Tidak kencing dalam genangan air lalu bersusci darinya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ ﷺ قَالَ: لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ (رواه البخاري)
وَلِمُسْلِمٍ: لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Dari Abu Hurairah r.a, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi darinya.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282).
Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283).
- Tidak menjawab salam waktu buang air apalagi berbicara & bernyanyi
عَنِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ (رواه مسلم)
Dari Ibnu ‘Umar bahwa sesunguhnya “Ada seseorang yang melewati Rasulullah SAW dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR Muslim)
وَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ ﷺ: إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَ لَا يَتَحَدَّثَا فَإِنَّ اللّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَالِكَ (رواه أحمد)
Dari Jabir r.a, berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Apabila dua orang buang air hendaklah tiap-tiap dari mereka bersembunyi dari yang lain, dan janganlah keduanya berbincang-bincang karena Allah murka terhadap hal yang demikian”. (HR. Ahmad)
- Tidak bersuci dari tulang dan kotoran
عَنْ سَلْمَانَ رضي الله عنه قَالَ: قِيلَ لَهُ: قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ: أَجَلْ. لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أوَ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِاليَمِينَ أَوْ أَنْ نسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ. أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ (رواه مسلم)
Dari Salman r.a, berkata; dikatakan kepadanya; sungguh Nabi kalian telah mengajarkan kalian segala sesuatu sampai permaslahan buang kotoran. Dia menjawab maka berkata; tentu saja!!. Sungguh Rasul telah melarang kita untuk menghadap qiblat Ketika BAB ataupun BAK serta melarang beristinja dengan kurang dari tiga batu atau beristinja dengan kotoran atau tulang”. (HR. Muslim)
Keterangan:
ISTINJA artinya; Bersuci dengan menggunakan batu atau sejenisnya.
- Membaca “BISMILLAH” Ketika masuk kamar kecil
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ ﷺ قَالَ: سَتْرُ مَا بينَ أَعْيُنِ الجِنِّ و عَوْرَاتِ بَنِي آدمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلَاءَ أَنْ يَقُوْلَ : بِسْمِ اللّهِ (رواه الترمذي)
Dari ‘Ali bin Abi Tholib r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang diantara kalian masuk kamar mandi, dia membaca: Bismillah.” (HR. At-Tirmidzi).
- Tidak berlama-lama Ketika BAB dan BAK karena itu tempatnya syetan
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَم رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ (رواه ابن ماجه)
Dari Zaid Bin Arqom r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri setan, maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi (WC), ucapkanlah “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Ibnu Majah)
- Mendahulukan kaki kiri ketika masuk kamar mandi dan kanan ketika keluar
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ النَّبِىُّ ﷺ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ (رواه البخاري)
Dari ‘Aisyah berkata; “Adalah Nabi SAW lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR Bukhori Muslim)
Keterangan:
Oleh karena itu, beberapa ulama seperti Al-Imam An-Nawawi dalam kitab beliau, Syarhu Shahih Muslim, dan juga Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Id menyebutkan disukainya seseorang yang masuk WC dengan mendahulukan kaki kiri dan ketika keluar dengan mendahulukan kaki kanan.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.” (As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 1/64)
Alhamdulillah kurang lebih inilah pembahasan mengenai adab buang air menurut syari’at Islam. Mudah-mudah dapat bermanfa’at bagi pembacanya dan yang mau mengamalkannya. Aamiin!!
Penulis : Ustadz Fairuuz Faatin (Bidang Perkantoran & Bendahara Pesantren MAQI