Hadits

Etika Minum Seorang Muslim (1)

 

Selain makan, minumpun termasuk kepada kebutuhan pokok manusia. Karenanya minum merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan Prof dr Ahmad Sulaeman, ahli pangan dari IPB pernah mengatakan “9-10 Hari orang nggak dapat air bisa meninggal, karena itu air sangat penting,”

Prof Ahmad menuturkan setiap hari seseorang mengeluarkan cairan dari dalam tubuh baik melalui urine atau keringat. Cairan yang keluar ini harus segera diganti atau diisi lagi, karena itu minun air adalah hal yang sangat penting.

Maka dari itu kita tidak boleh menganggap remeh hal ini. Dan tentu sebagi seorang muslim kita dituntut untuk selalu mensyukuri ni’mat minum ini dan memperhatikan etika-etika minum yang telah diajarkan Rasulullah SAW agar mendapat rahmat dan pahala dari Allah.

Inilah diantara etika minum;

  1. Hindarilah minuman yang diharamkan seperti minuman keras

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ۝ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ۝

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS. Al-Maidah: 90-91)

Keterangan:

Bahaya Khamer dan Maisir itu diantaranya;

  1. Membawa madharat yang besar
  2. Termasuk perbuatan syetan yang mesti dijauhi oleh orang beriman
  3. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
  4. Mengganggu manusia dari mengingat Allah
  5. Melupakan shalat

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ ﷺ قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ (رواه مسلم)

Dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Segala sesuatu yang memabukkan itu khomer. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim)

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللّه ِﷺ قَالَ: مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ (رواه أحمد)

Dari Jabir bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Ahmad)

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُماَ قَالَ خَطَبَ عُمَرُ عَلَى مِنْبَرِ رَسُوْلِ اللّهِ ﷺ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ نُزِلَ تَحْرِيْمُ الْخَمْرِ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ الْعِنَبِ وَ الْتَّمْرِ وَ الْحِنْطَةِ وَ الشَّعِيْرِ وَ الْعَسَلِ وَ الْخَمْرِ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhotbah di atas mimbar Rasulullah SAW lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal.” (HR. Muslim)

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ ﷺ : لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ ‏ (رواه أبو داود)

Dari Ibnu Umar, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Allah telah melaknat khomer, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya/produsennya, pengirimnya dan penerimanya.” (HR. Abu Daud)

Keterangan:

  1. Setiap yang memabukan adalah Khamer, apapun namnya atau dari jenis apa saja dibuatnya
  2. Untuk mengukur apakah minuman itu memabukan atau tidak, jangan dilihat dari peminumnya tetapi diukur dari kadar minumannya
  3. Allah melaknat semua orang yang terlibat dalam khomer
  4. Sedikit atau banyak, khomer tetap haram

 

  1. Janganlah minum sambil berdiri

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللِّه ﷺ : لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairoh r.a, berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim)

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا وَ اسْتَقَى وَ هُوَ عِنْدَ الْبَيْتِ

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata; “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri” (HR Muslim)

Keterangan:

Dari dua hadist diatas bisa disimpulkan bahwa hukum minum sambil berdiri itu makruh tidak haram, karena nabi sendiri pernah melakukannya.

 

Sebetulnya masih banyak etika-etika minum dalam Islam yang mesti diamalkan. Maka dari itu nantikan artikel part 2 nya dengan judul yang sama.

Penulis : Ustadz Fairuuz Faatin (Bidang Perkantoran & Bendahara Pesantren MAQI)

 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.