Fiqih

Hukum Meminta Kembali Sesuatu yang Sudah Diberikan ?

 

Dizaman sekarang ini, media social menjadi bahan bagi masyarakat untuk saling bertukar informasi, berbagi pengalaman dan lain-lainnya sampai hal-hal lain yang berbau privasi pun, sering kita dapatkan tersebar di beranda para Fesbuker . Entah apa yang jadi inspirasi mereka untuk menyebarkan hal-hal itu, yang pasti semuanya kembali pada niatnya.

Kalo bicara soal niat nih, ane jadi inget beberapa iklan yang suka disebarin dimedia social, tentang acara social untuk masyarakat menengah kebawah. Biasanya kan ada acara serah terimanya tuh, sambil di photo,ckiss.. dibelakangnya ada sepanduk bertuliskan ”acara ini, didanai oleh Syekh Bapak Haji 2x Kyai Al-Mukarrom Al-Ustadz. “Muhiddin”. Waduh, kira-kira gimana nih hukumnya?, padahal katanya “niat saya ihklas”. Kok malah diumbar-umbar amal baiknya.

Ya, itu sekilas gambaran prilaku masyarakat kita, yang memang sudah menjadi kebiasaan dan dianggap wajib. Sebagaimana jabatan “Bpk.HAJI” yang selalu dijadikan cantumkan pada setiap orang yang telah melaksanakan ibadah haji. Padahal, hal itu bisa merusak nilai ibadah haji yang sudah dilakukannya lho.. Capek dech..

Oke, kita kembali ke judul materi kita, Apa Hukumnya meminta kembali sesuatu   yang sudah kita berikan?

Mengenai hal ini, ada hadits dari Ibnu Abbas yag diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :”

Al Aa’idu fii hibatihi kal kalbi yaqii’u, tsumma ya’uudu fii qoy’ihi”(Orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan, laksana seekor anjing yang muntah, kamudian ia kembali menelan muntahannya tersebut).

Sebagian besar kalangan ulama pun telah bersepakat bahwa hukum meminta kembali apa yang sudah diberikan oleh seseorang adalah MAKRUH (karahatut tanziih). Kesepakatan ini diperkuat oleh perkataan Syek Ibnu Taimiyyah bahwasanya “haram” hukumnya meminta kembali suatu pemberian walaupun belum terjadi serah terima.

Begitu pula hukum mewaqapkan dalam bentuk wasiat, wajib bagi ahli waris untuk melaksanakan wasiat sang mayit. Jangan sampai sang ahli waris tersebut mengambil kembali dengan dalih belum dibuatkan aktanya dll. Contohnya seperti itu..

Sekilas, mudah-mudahan bermanfaat buat ikhwah semua..

Penulis : Ustadz A. Muslim Nurdin, S.Pd (Mudir Pesantren MAQI)

 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.