Fiqih Thalaq
Thalaq, Khulu’, dan Fasakh
Pernikahan dibangun untuk kekal dan penuh ketenangan. Namun, kadang rumah tangga menghadapi masalah yang sulit diselesaikan. Karena itu, Islam menyediakan jalan keluar yang adil, yaitu thalaq, khulu’, dan fasakh. Mari kita pelajari hukum dan perbedaannya.
Thalaq
Thalaq berarti melepaskan ikatan pernikahan dengan lafazh tertentu. Hak ini ada pada suami. Meski demikian, syariat mengaturnya dengan ketat agar tidak menzalimi istri.
Thalaq Harus Sesuai Tuntunan
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya, dan hitunglah masa idah itu. (QS. At-Thalaq: 1)
Ayat ini menunjukkan bahwa suami tidak boleh menjatuhkan thalaq sembarangan. Salah satu contohnya adalah thalaq ketika istri sedang haid. Abdullah bin Umar رضي الله عنهما pernah melakukannya, lalu Rasulullah ﷺ memberi arahan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ عُمَرُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ، ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid. Umar lalu menyampaikannya kepada Nabi ﷺ. Beliau bersabda, Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian menahannya sampai suci, haid lagi, lalu suci lagi. Setelah itu, jika mau, ia boleh mempertahankannya, atau menceraikannya sebelum menggaulinya. Itulah masa idah yang Allah perintahkan sebagai waktu menceraikan istri. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Jadi, thalaq yang sesuai sunnah dijatuhkan saat istri suci dan belum digauli pada masa suci itu.
Thalaq Dijatuhkan Bertahap
Selain itu, Islam membatasi thalaq agar suami berpikir matang. Allah ﷻ berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang patut atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah: 229)
Dengan demikian, suami masih boleh rujuk setelah thalaq pertama dan kedua selama istri dalam masa idah. Adapun setelah thalaq ketiga, istri tidak halal lagi bagi suaminya sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah.
Jangan Mudah Meminta Cerai
Di sisi lain, istri pun tidak boleh meminta cerai tanpa alasan. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Dari Tsauban رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, Perempuan mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang mendesak, maka haram baginya aroma surga. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah; Syaikh Al-Albani menshahihkannya)
Khulu’
Khulu’ adalah perceraian atas permintaan istri dengan memberi tebusan kepada suami. Istri menempuh jalan ini ketika ia tidak sanggup melanjutkan pernikahan, misalnya karena sangat tidak menyukai suaminya.
Dalil Khulu’
Allah ﷻ berfirman:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (QS. Al-Baqarah: 229)
Kisah istri Tsabit bin Qais menjelaskan praktiknya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi ﷺ, lalu berkata, Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak maupun agama Tsabit bin Qais, tetapi aku tidak suka melakukan kekufuran dalam Islam. Rasulullah ﷺ bertanya, Maukah kamu mengembalikan kebunnya kepadanya? Ia menjawab, Ya. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Tsabit, Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia dengan satu thalaq. (HR. Al-Bukhari)
Ketentuan Khulu’
Ada beberapa ketentuan penting dalam khulu’. Pertama, istri memiliki alasan yang jelas. Kedua, tebusan tidak boleh melebihi mahar yang ia terima. Ketiga, suami dan istri tidak bisa rujuk begitu saja. Jika keduanya ingin kembali, mereka harus membuat akad baru dengan kerelaan istri.
Fasakh
Fasakh adalah pembatalan akad nikah karena sebab tertentu. Berbeda dengan thalaq, fasakh tidak bergantung pada kehendak suami. Hakim atau pihak berwenang biasanya memutuskannya.
Dasar Fasakh
Islam melarang segala bentuk kemudaratan dalam rumah tangga. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا
Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menzalimi mereka. (QS. Al-Baqarah: 231)
Rasulullah ﷺ juga menegaskan kaidah ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. (HR. Ibnu Majah; Syaikh Al-Albani menshahihkannya)
Sebab-sebab Fasakh
Para ulama menyebutkan beberapa sebab fasakh. Misalnya, suami tidak mampu menafkahi istri setelah diberi waktu yang cukup. Selain itu, suami menyembunyikan aib berat sebelum akad, atau ia pergi dalam waktu lama tanpa kabar. Demikian pula, hakim dapat membatalkan pernikahan jika salah satu pihak murtad dari Islam.
Perbedaan Singkat
Agar lebih mudah dipahami, perhatikan perbedaan berikut:
- Thalaq: suami yang menjatuhkannya, dan rujuk masih mungkin pada thalaq pertama dan kedua.
- Khulu’: istri yang meminta dengan membayar tebusan, sedangkan rujuk memerlukan akad baru.
- Fasakh: hakim yang membatalkan akad karena sebab syar’i, dan tidak menghitung thalaq.
Penutup
Singkatnya, thalaq, khulu’, dan fasakh adalah solusi terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, tempuhlah perdamaian dan nasihat terlebih dahulu. Jika perceraian tetap terjadi, lakukanlah dengan cara yang baik dan penuh keadilan. Semoga Allah ﷻ menjaga rumah tangga kaum muslimin.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


