Fiqih

Hal-Hal yang Membatalkan dan Membolehkan Puasa

Menjalankan ibadah puasa memerlukan pemahaman mendalam agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam. Seorang Muslim harus mengetahui batasan-batasan yang dapat merusak pahala puasa maupun hal-hal yang mendapatkan keringanan. Dengan memahami hal ini, kita dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan ketenangan hati.


Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Banyak faktor yang dapat membatalkan puasa seseorang sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, kita wajib menjauhi hal-hal berikut agar ibadah tetap sah di hadapan Allah ﷻ.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja merupakan pembatal puasa yang paling nyata. Namun, Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang benar-benar lupa. Allah ﷻ tidak menghukum hamba-Nya yang makan atau minum karena ketidaksengajaan.

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Muntah dengan Sengaja

Seseorang yang sengaja memancing muntah akan batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah.

Abu Hurairah رضي الله عنه menyampaikan sabda Nabi ﷺ mengenai hal ini:

مَنْ ذَرَاعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang terdesak oleh muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia meng-qadha (puasanya) (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).


Hal-Hal yang Membolehkan Puasa (Keringanan)

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan kepada pemeluknya dalam kondisi tertentu. Allah ﷻ mengizinkan golongan tertentu untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, namun mereka wajib menggantinya di hari lain.

1. Sakit dan Safar (Perjalanan Jauh)

Orang yang sedang menderita sakit sehingga berat untuk berpuasa boleh berbuka. Demikian pula bagi musafir yang melakukan perjalanan jauh yang melelahkan.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (QS. Al-Baqarah: 184).

2. Orang Tua Renta dan Ibu Hamil atau Menyusui

Golongan yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik, seperti orang tua renta, mendapatkan keringanan berupa membayar fidyah. Selain itu, ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kondisi diri atau bayinya juga boleh tidak berpuasa.

Anas bin Malik Al-Ka’bi رضي الله عنه meriwayatkan keringanan ini:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

Anas bin Malik Al-Ka’bi رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menggugurkan kewajiban puasa dan separuh shalat bagi musafir, serta menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Sebagai kesimpulan, pemahaman tentang pembatal dan keringanan puasa menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah ﷻ. Kita harus tetap menjaga keikhlasan agar ibadah puasa membuahkan hasil berupa derajat takwa yang mulia.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger