ZAKAT PROFESI SEBAGAI DISTRIBUSI PENDAPATAN EKONOMI ISLAM
ZAKAT PROFESI SEBAGAI DISTRIBUSI PENDAPATAN EKONOMI ISLAM
Makalah ini dibuat dan diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“STUDI FATWA ZAKAT”
Dosen Pengampu
Ustadz Iqbal Fadli Muhammad SEI, M.Si
Disusun oleh :
Riska Putri Apriilia [ 42004045 ]
STUDI FATWA ZAKAT
HUKUM EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM (STEI SEBI) DEPOK
TAHUN AKADEMIK 2020/2021
1. Pendahuluan
- Zakat profesi menurut para ahli
Zakat profesi menurut Yusuf Qardhawi ialah zakat yang berasal dari penghasilan dan pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama juga berkelompok dan sebagainya melalui system upah dan gaji, yang sampai nisabnya wajib di keluarkan.( Didin Hafidhuddin, zakat Dalam Perekonomian Modern,2010)
Zakat profesi di kaitkan menjadi dua elemen. Pertama zakat itu sendiri yang artinya telah di tulis di atas, kedua adalah kata profesi bidang pekerjaan yang di landasi pendidikan keahlian (keterampilan,kejujuran yang terkait dengan jasa, yang di usahakan oleh manusia , baik itu perorangan juga secara kelompok ,grup seperti dokter , insinyur , disainer , konsultan hukum dan lainya.(Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia ,Kamus Besar Bahasa Indonesia ,(Jakarta Balai Putaka, 2007)
Zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih lebihan kepada harta benda,maksudnya zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan (solidaritas,kasih sayang)dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
- Sejarah khalifah umar bin abdul aziz
Dalam kilasan sejarah dapat dicermati jejak Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebagai salah satu pemimpin yang sukses mengumpulkan zakat profesi dan menyadarkan seluruh rakyatnya dalam sadar berzakat secara maksimal sehingga mampu membebaskan masyarakatnya dari belenggu kemiskinan dalam kurun waktu tidak lebih dari tiga tahun dengan melakukan suatu formulasi penunaian zakat sebagai sumber pemberdayaan umat (Kemenag RI, 2013: 2; Zen, 2005: 34).
Maka sudah kita ketahui bersama bahwa pada zaman kholifah zakat profesi ini sudah di buktikan pada jaman khalifah yang dimana berhasil mensejahterakan masyarakatnya dari kemiskinan.
- Urgensi zakat profesi
Zakat profesi yang dikumpulkan dapat didistribusikan kepada para mustahik dalam mewujudkan kesejahteraan umat. ( A. Zysow (2001: 11: 407) menjelaskan hukum zakat dapat disebut sebagai hibrida antara unsur ibadah dan peningkatan penghasilan.
Banyak orang yang yakin bahwa zakat jika dikelola dengan baik dapat membantu negara dalam menghadapi krisis keuangan dan menyejahterakan rakyatnya.
zakat profesi tidak hanya memiliki dampak secara vertikal (kesalehan individu/muzakki kepada Allah) namun juga secara horizontal (kesalehan sosial). Bahkan (MM. Metwally (1995: 6)
2. Rumusan Masalah
- Apa itu zakat profesi ?
- Apa urgensi zakat profesi terhadap ekonomi islam ?
3. Pembahasan
- Pengertian zakat profesi
Zakat secara bahasa berarti suci (al-zaka), bersih (al-thaharah), berkembang (al-nama), beres (al-shulhu), dan berkah (al-barakah) (Ibn Manzur, 2003: 386-7; Anis dkk, 1972: 421; Ibn Qudamah, t.th.: 433). Sedangkan zakat secara istilah adalah sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok tertentu dengan berbagai syarat (ibn Anas, 1967) Sedangkan profesi/penghasilan dalam bahasa Arab dapat dijumpai beberapa istilah yaitu alkasb (usaha) bermakna bersungguh-sungguh mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik dengan bekerja atau mencari keuntungan dengan profesi/penghasilan lain (Anis dkk, 1972; ath-Thabari, 1999), ujrah (upah) bermakna balasan atau upah atas kerja, atau konpensasi yang jelas atas pekerjaan yang dilakukan (Anis dkk, 1972), rawatib (gaji) bermakna gaji yang rutin atau teratur (ad-Dawisy, tth.: 279-282; Anis dkk, 1972), al-„atha‟a (jatah ransum) yaitu sejenis bonus atau insentif tetap yang diterima secara teratur oleh prajurit negara Islam dari baitul mâl (Anis dkk, 1972), al-„athiyah, yaitu sejenis bonus atau insentif tetap yang diterima secara teratur oleh prajurit Negara Islam dari baitul mal (Anis dkk, 1972), dan mihan hurrah (profesi) yaitu pekerjaan yang lebih mengandalkan pekerjaan otak (Anis dkk, 1972), alhirfah yaitu pekerjaan yang lebih mengandalkan pekerjaan otot (Anis dkk, 1972:), al-amalah yakni penghasilan yang diperoleh dalam bentuk upah atau gaji atas pekerjaan tertentu yang dibayar tetap (Anis dkk, 1972), al-mâl almustafad yaitu kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri (wirausaha) seperti dokter, insinyur, ahli hukum, penjahit dan lan sebagainya. Dan juga yang terkait dengan pemerintah (pegawai negeri) atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah dalam yang relatif tetap, seperti sebulan sekali (Anis dkk, 1972: ).
Sedangkan umumnya ahli fiqh menerjemahkan mâl al-mustafad ada tiga jenis: pertama, harta yang tumbuh dari harta wajib zakat yang dimiliki seseorang. Contohnya adalah keuntungan dari barang dagangan, binatang ternak yang lahir sebelum berlalunya haul,dll. Kedua, harta yang sejenis dengan harta wajib zakat yang dimiliki seseorang, namun tidak tumbuh darinya. Contohnya: harta yang diperoleh dari pembelian, hadiah, dan warisan. Ketiga, harta yang berbeda jenis dengan harta wajib zakat yang dimiliki seseorang. Contohnya: sejumlah onta yang baru dibeli/ diberi/ diwarisi seseorang, dan ia memiliki barang dagangan yang sudah mencapai nishab (Qardhawi, 1969: 180-181).
Bahwa yang sudah kita ketahui bersama dari mengertia bisa di ambil satu kesimpulan yaitu untuk mensucikan hasil yang telah didapat dari sebuah provesi untuk mendapatkan keberkahan dalam rezeki dan untuk membantu sesama manusia.
Senada juga Fatwa MUI menjelaskan jenis zakat penghasilan/profesi yang wajib dizakati adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Semua bentuk penghasilan tersebut didapatkan dengan cara halal dan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab. dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram dan kadar zakat penghasilan adalah 2,5 %. Adapun waktu pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab., maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. (Amin dkk, 2010)
- Peneggak zakat profesi
Dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan misalnya, pada masa khalifah ‗Umar ibn Khaththab (13-22 H) dan ‗Umar ibn Abd al-‗Aziz (99-101 H) terdapat indikasi yang sangat kuat bahwa kemiskinan telah terhapuskan diantaranya sebab kesadaran masyarakat dalam berzakat termasuk zakat penghasilan, hal ini ditunjukkan oleh adanya kenyataan bahwa dana zakat yang terkumpul pada masa itu tidak dapat didistribusikan lagi akibat makin langkanya orang miskin dari tahun ke tahun (al-Ba‘ly, 2006: 1).
Secara umum pengeluaran zakat atas harta penghasilan telah dilakukan para sahabat nabi SAW dan tabi’in yang hidup sesudah mereka. Perlakuan itu sebenarnya merupakan sebuah respon atas terjadinya perubahan−perubahan yang berlangsung di kalangan masyarakat muslimin. Sebagai contoh, gaji atau upah tentara sebelumnya tidak dikenal pada masyarakat Islam. Tentara hanya mendapat baagiaan dari hasil rampasan perang (ghanimah) yang dibagi habis begitu perang selesai. Namun, belakangan ‗Umar ibn al-Khaththab ra. Telah memberlakukan sistem penggajian kepada tentara dan sebagian sahabat yang bekerja untuk memajukan Islam.
- Zakat provesi sebagai distribusi ekonomi islam
menjelaskan teori distribusi adalah teori yang menjelaskan cara-cara pendapatan didistribusikan dalam suatu perekonomian. Termasuk didalamnya masalah alokasi faktor-faktor produksi (tanah, tenaga kerja dan modal) dan harga yang diterima faktor-faktor tersebut di pasar (Paul Samuelson dan William 1985)
Islam membolehkan kepemilikan pribadi, namun islam menentukan bagaimana cara memilikinya. Islam memberikan izin kepada individu untuk mengelola harta yang menjadi hak miliknya, namun islam telah menentukan bagaimana cara mengelolanya dan menyalurkan kepada mereka yang berhak.
Sementara ekonomi sosialis mengabaikan kepemilikan khusus bagi unsurunsur produksi, dan menilai pekerjaan sebagai satu-satunya unsur bagi produksi, dan menilai pekerjaan sebagai satu-satunya unsur bagi produksi. Karena itu sistem distribusinya berdasarkan pada prinsip setiap individu sesuai dengan tingkat kemampuannya, dan setiap individu sesuai tingkat kebutuhannya,‖ dan merealisasikan keadilan pembagian pemasukan bagi tingkatan pekerja yang berlandaskan pada pilar-pilar sosialis (Afar, 1996).
Distribusi kapitalisme memberi kebebasan kepemilikian khusus, dan memfokuskan pembagian ―pemasukan negara‖ di antara unsur-unsur produksi, kemudian memperhatikan penyelesaian faktor-faktor yang menentukan harga (bagian) unsur-unsur produksi dari pemasukan negara. Karena itu kapitalisme memutlakan sistem distribusi dengan terminologi ―teori harga unsur produksi‖. Sedangkan distribusi individu, yakni distribusi income di antara individu masyarakat dan kelompoknya, tidak mendapat perhatian kapitalisme kecuali di masa belakangan ini, dan dengan tingkat yang terbatas.
Hal ini senada apa yang dijelaskan Muhammad Taufik Ridho dalam penelitiannya Zakat Profesi dan Perusahaan apabila seseorang dari sisi ekonomi dengan hasil profesinya atau penghasilannya atau mendapatkan hadiah yang didapat menjadi kaya, maka ia wajib zakat atas kekayaan tersebut sebagai bentuk distribusi pendapatan. Akan tetapi jika hasil yang didapat hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, atau lebih sedikit, maka baginya tidak wajib zakat, bahkan apabila hasilnya tidak mencapai nishab dan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya maka ia tergolong mustahik zakat. (Muhammad Taufik Ridho (2007: 45)
Namun demikian, menurut para ahli ekonomi Islam zakat profesi memiliki kontribusi peranan terhadap perkembangan ekonomi umat. zakat profesi sangat potensial dalam mengentaskan kemiskinan, Sementara jika memberikan zakat setahun sekali dengan hanya 2,5 kg beras dan diberikan kepada tetangga, maka beras tersebut hanya cukup untuk mengatasi kebutuhan makan tetangga beberapa kali saja. Berbeda dengan zakat profesi sangat potensial dalam mengetaskan kemiskinan apalagi jika dikelola dengan baik. (Siti Julaiha (2009)
Dari sisi ekonomi, zakat profesi atau dikenal sebagai zakat atas penghasilan yang disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2003 sayangnya penyaluran zakat profesi masyarakat umumya ke BAZ/LAZ masih sedikit di banding secara langsung. Bayar zakat ke BAZ/LAZ hanya 27 % dan 73 % lainnya memilih untuk mendistribusikan langsung zakat sendiri. Dan mereka berzakatpun kebanyakan dari hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka mereka wajib menunaikan zakat. Hanna Siska dan
Dodik Siswantoro (2012: 8-15)
4. Kesimpulan
Zakat profesi menurut Yusuf Qardhawi ialah zakat yang berasal dari penghasilan dan pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama juga berkelompok dan sebagainya melalui system upah dan gaji, yang sampai nisabnya wajib di keluarkan.
Pertama zakat itu sendiri yang artinya telah di tulis di atas, kedua adalah kata profesi bidang pekerjaan yang di landasi pendidikan keahlian (keterampilan,kejujuran yang terkait dengan jasa, yang di usahakan oleh manusia, baik itu perorangan juga secara kelompok,grup seperti dokter , insinyur , disainer , konsultan hukum dan lainya.
Sedangkan zakat secara istilah adalah sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok tertentu dengan berbagai syarat (ibn Anas, 1967) Sedangkan profesi/penghasilan dalam bahasa Arab dapat dijumpai beberapa istilah yaitu alkasb (usaha) bermakna bersungguh-sungguh mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik dengan bekerja atau mencari keuntungan dengan profesi/penghasilan lain (Anis dkk, 1972; ath-Thabari, 1999), ujrah (upah) bermakna balasan atau upah atas kerja, atau konpensasi yang jelas atas pekerjaan yang dilakukan (Anis dkk, 1972), rawatib (gaji) bermakna gaji yang rutin atau teratur.
al-„atha‟a (jatah ransum) yaitu sejenis bonus atau insentif tetap yang diterima secara teratur oleh prajurit negara Islam dari baitul mâl (Anis dkk, 1972), al-„athiyah, yaitu sejenis bonus atau insentif tetap yang diterima secara teratur oleh prajurit Negara Islam dari baitul mal (Anis dkk, 1972), dan mihan hurrah (profesi) yaitu pekerjaan yang lebih mengandalkan pekerjaan otak (Anis dkk, 1972), alhirfah yaitu pekerjaan yang lebih mengandalkan pekerjaan otot (Anis dkk, 1972:), al-amalah yakni penghasilan yang diperoleh dalam bentuk upah atau gaji atas pekerjaan tertentu yang dibayar tetap (Anis dkk, 1972), al-mâl almustafad yaitu kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri (wirausaha) seperti dokter, insinyur, ahli hukum, penjahit dan lan sebagainya.
Dan juga yang terkait dengan pemerintah (pegawai negeri) atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah dalam yang relatif tetap, seperti sebulan sekali (Anis dkk, 1972: ).
Senada juga Fatwa MUI menjelaskan jenis zakat penghasilan/profesi yang wajib dizakati adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
(Amin dkk, 2010) Dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan misalnya, pada masa khalifah ‗Umar ibn Khaththab (13-22 H) dan ‗Umar ibn Abd al-‗Aziz (99101H) terdapat indikasi yang sangat kuat bahwa kemiskinan telah terhapuskan diantaranya sebab kesadaran masyarakat dalam berzakat termasuk zakat penghasilan, hal ini ditunjukkan oleh adanya kenyataan bahwa dana zakat yang terkumpul pada masa itu tidak dapat didistribusikan lagi akibat makin langkanya orang miskin dari tahun ke tahun (al-Ba‘ly, 2006: 1).
Hal ini senada apa yang dijelaskan Muhammad Taufik Ridho dalam penelitiannya Zakat Profesi dan Perusahaan apabila seseorang dari sisi ekonomi dengan hasil profesinya atau penghasilannya atau mendapatkan hadiah yang didapat menjadi kaya, maka ia wajib zakat atas kekayaan tersebut sebagai bentuk distribusi pendapatan.
Akan tetapi jika hasil yang didapat hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, atau lebih sedikit, maka baginya tidak wajib zakat, bahkan apabila hasilnya tidak mencapai nishab dan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya maka ia tergolong mustahik zakat.
(Siti Julaiha (2009) Dari sisi ekonomi, zakat profesi atau dikenal sebagai zakat atas penghasilan yang disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2003 sayangnya penyaluran zakat profesi masyarakat umumya ke BAZ/LAZ masih sedikit di banding secara langsung.