Karya Ilmiah

Safe Deposite Box

Safe Deposite Box

 

  1. Pengertian Safe Deposit Box

Menurut Kamus Umum Lengkap Inggris-Indonesia pengertian Safe adalah peti besi, Deposit adalah menyimpan, simpanan sedangkan Box adalah memasukan kedalam kotak. terbuat dari logam tahan api dan tersimpan di ruang yang dibangun aman terhadap pembobolan serta bencana alam seperti banjir, kebakaran dan bahkan gempa bumi.

 

  1. Contoh dan akad yang digunakan dalam pelaksanaan safe deposit box

 

  1. Apabila Ani menyewakan barang kepada Budi maka kewajiban Ani ialah memberikan suatu manfaat barang yang disewakan yaitu memberikan keamanan atas penyewaan box, kepada Budi dan kewajiban Budi  ialah membayar uang sewa dan uang jaminan kunci kepada Ani sebagai pengganti keamanan apabila terjadinya kehilangan kunci. Dari barang yang di manfaatkan atau digunakan oleh Budi. harga sewa yang ditetapkan sesuai dengan kotak yang di sewa oleh pihak Budi namun uang jaminan kunci harganya tetap sama tidak melihat dari ukuran box yang disewa, misalnya pihak Budi menyewa box dengan ukuran Small 7x25x60 maka uang tanggungan sewa Pihak B membayar sebesar Rp. 250,000; dan uang jaminan kunci sebesar Rp. 500,000; total menjadi Rp. 750,000; perbulan dalam satu tahun.
  2. Fatin datang ke Bank Mandiri hendak menyewa SDB, dengan sewa

ruang yang ditetapkan Rp. 60.000 setahun. Uang jaminan sebesar Rp. 75.000 yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening Giro Fatin.

Jurnalnya yang dicatat Bank Mandiri

Giro – Rekening Fatin Rp. 135.000 Sewa SDB yang diterima dimuka Rp.60.000

  1. tuan Yuwono datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank Omega-Jakarta dengan sewa ruang ditetapkan sebesar Rp. 500.000 setahun. Uang  jaminan sebesar Rp. 750.000 setahun yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening giro Tn. Yuwono.

Pada saat penutupan sewa, Bank Omega-Jakarta akan membukukan sebagi berikut :

Keterangan                                                debit                            kredit

Giro rekening Tn. Yuwono                      Rp. 1.250.000

Sewa SDB yang diterima dimuka                                     Rp. 0.000

Setoran jaminan kunci SDB                                                         Rp. 75.000

 

 

  • Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akta kelahiran, surat nikah, ijazah, paspor, dan surat atau dokumen lainnya. Di samping, itu SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang dianggap berharga .
  • larangan menyimpan barang-barang di SDB adalah :

narkotika dan sejenisnya, bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya

  • Keuntungan bagi nasabah pemegang Safe Deposit Box adalah:
  1. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan.
  2. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini karena peralatan keamanan canggih.
  3. Safe Deposit Box terbuat dari baja tahan api.
  4. terdapat dua buah anak kunci di mana Safe Deposit Box hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah.

 

  1. Skema safe deposite box

 

  1. Rukun dan Syarat Sewa-Menyewa

Mu‟jir dan musta’jir

Mu‟jir adalah orang yang menerima upah dan yang menyewakan, musta‟jir adalah orang yang menyewa sesuatu.

disyaratkan kepada kepada mu‟jir dan musta‟jir adalah orang yang baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai.

  1. Shighat, ijab kabul antara mu‟jir dan musta‟jir, ijab kabul sewa menyewa.
  2. Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak.
  3. Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan barang yang disewakan sesuai syariat agama islam dan negara

 

 

  1. FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 24/DSN-MUI /III/2002
  • Menimbang
  1. Bahwa salah satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah penyediaan tempat penyimpanan barang berharga atau dikenal dengan istilah safe deposite box
  2. Bahwa untuk itu ,bank syariah dipandang perlu menyediakan jasa penyimpanan atau penitipan barang berharga tersebut.
  3. Bahwa agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan pedoman.

 

Ø  Mengingat :
  1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 233

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.

“… Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

2.      Firman Allah, QS. al-Qashash [28]: 26

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِينُ

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

 

  1. Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:

أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه)

“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”

  1. Hadis Nabi riwayat Imam al-Bukhari, dari ‘Aisyah r.a. ia berkata:

وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدِّيْلِ هَادِيًا خِرِّيتًا. والْخِرِّيتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ. وَهُوَ عَلَى دِيْنِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ، فَأَمِنَاهُ فَدَفَعَا إِلَيْهِ رَاحِلَتَيْهِمَا، وَوَاعَدَاهُ غَارَ ثَوْرٍ بَعْدَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، فَأَتَاهُمَا بِرَاحِلَتَيْهِمَا صَبِيحَةَ لَيَالٍ ثَلاَثٍ، فَارْتَحَلاَ

Nabi SAW bersama Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Diil sebagai penunjuk jalan yang mahir, sedang laik-laki itu masih berpegang pada agama kaum kafir Quraisy. Nabi SAW dan Abu Bakar mempercayai orang itu, lalu menyerahkan kedua kendaraan mereka kepadanya dan mereka berjanji kepadannya untuk bertemu di gua Tsur sesudah tiga malam. Laki-laki itu kemudian datang kepada mereka dengan membawa kedua kendaraan tersebut di pagi hari pada malam ketiga. Lalu keduanya pergi (menuju Madinah).

  1. Hadis Nabi riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, dengan teks Abu Daud, ia berkata:

كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِي مِنْ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ

“Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil tanaman yang tumbuh pada parit dan tempat yang teraliri air; maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakan tanah itu dengan emas atau perak (uang).”

  1. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

 

 

  • Memperhatikan
  1. Surat Direksi bank syariah mandiri no 3/37/DPP tanggal 31 Agustus 2001 tentang permohonan fatwa untuk layanan safe deposite box BSM

Memutuskan

  • Menetapkan : Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 24/ DSN-MUI/ III/ 2002 tentang Safe Deposit Box :

Pertama :

  1. berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
  2. Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No. 9/ DSN-MUI/ IV/ 2000 tentang pembiayaan Ijarah.
  3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh Negara
  4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepenjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah.

Kedua :

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari

 

Ditetapkan di:JakartaTanggal:14 Muharram 1423 H

28 Maret 2002 M

 

Oleh sahla azkia

Mahasiswa stei sebi

 

 

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.