Karya Ilmiah

Risiko Kepatuhan Bank Syariah

TUGAS MAKALAH

 

MANAJEMEN RESIKO

TENTANG

RISIKO KEPATUHAN BANK SYARIAH

 

KELOMPOK 2

SAHLA AZKIA        : 42004035

HANNA WITASYA : 42004028

 

 

DOSEN

ABRIZEN JUSTA SE., MM

 

JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM (STEI SEBI)

BOJONGSARI, DEPOK

1444 H/2022 M

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Bank syariah merupakan suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank syariah tidak terlepas dari adanya risiko. Salah satu risiko yang dihadapi bank syariah adalah risiko kepatuhan. Lemahnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) rentan terhadap pengelolaan risiko kepatuhan. Risiko kepatuhan yang timbul berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat dan eksistensi bank syariah yang menurun.

Risiko kepatuhan ini dapat bersumber dari perilaku hukum, berupa perilaku aktivitas bank yang menyimpang atau melanggar dari ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, 4 dan Perilaku organisasi, berupa perilaku atau aktivitas bank yang menyimpang atau bertentangan dengan standar yang berlaku secara umum

 

  1. Rumusan Masalah
  2. Apa pengertian resiko kepatuhan ?
  3. Bagaimana proses identifikasi manajemen serta mitigasi risiko kepatuhan Bank syariah dalam penerapan manajemen risiko ?
  4. Bagaimana sistem pengendalian Internal
  5. Bagaimana karakter kepatuhan syariah dan cakupannya ?
  6. Bagaimana Urgensi DPS dan peran DSN MUI ?

 

  1. Tujuan
  2. Untuk mengetahui maksud apa itu resiko kepatuhan
  3. Untuk mengetahui Proses identifikasi manajemen dan mitigasi dalam kepatuhan Bank syariah dalam penerapan manajemen risiko
  4. Untuk mengetahui sistem pengendalian internal
  5. Untuk mengetahui karakter kepatuhan syariah dan cakupannya
  6. Untuk mengetahui urgensi DPS dan peran DSN MUI

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian risiko kepatuhan

Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. (Republik Indonesia, 2011) Risiko kepatuhan merupakan timbulnya kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan perundangan dan ketentuan sesuai prinsip syariah lainnya yang berlaku.

Sementara itu ada juga yang memberikan pengertian bahwa Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan dan ketetapan lain yang berlaku, 3 karena dalam praktek[1]nya, risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.

 

  1. proses identifikasi manajemen serta mitigasi risiko kepatuhan Bank syariah dalam penerapan manajemen risiko

Penerapan manajemen risiko Bank perlu mengendalikan risiko dimaksud sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di bank menjadi semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah. Salah satu aspek penting dalam melindungi kepentingan nasabah dan dalam rangka pengendalian risiko adalah transparansi informasi terkait produk atau aktivitas Bank. Selain itu peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko diharapkan akan mendukung efektivitaskerangka pengawasan bank berbasis risiko yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Kualitas penerapan manajemen resiko meliputi:(Indonesia, 2019) a. Tata kelola resiko (risk governance). Tata kelola resiko (risk governance) mencakup pengawasan aktif (management oversight)Dewan Komisaris dan Direksi, serta risk appetite. b. Kerangka manajemen resiko (risk management framework). 62 I Kerangka manajemen resiko (riskmanagement framework)meliputikecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit. c. Kecukupan proses manajemen resiko. Proses manajemen resiko terdiri atas proses identifikasi, penilaian, pengendalian (mitigasi resiko), serta sistem informasi manajemen resiko. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh d. Sistem pengendalian Manajemen Resiko Kepatuhan Menurut sistem pengendalian internal meliputi struktur organisasi, metode dan ukuranukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga aset organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.(Rini Hasanah, Khuzaini, 2021) Pengertian sistem pengendalian internal menurut adalah proses yang dijalankan untuk menyediakan jaminan yang memadai bahwa tujuan-tujuan pengendalian telah dicapai. Sistem pengendalian internal dapat diartikan sebagai suatu proses yang dibuat untuk memberikan jaminan keamanan bagi unsur-unsur yang ada di dalam perusahaan.(Hidayati, 2014) .

 

  1. Sistem Pegendalian Internal

 

Pengendalian internal secara luas diartikan sebagai prosedur-prosedur serta proses-proses yang digunakan perusahaan untuk melindungi aset perusahaan, mengolah informasi secara akurat, serta mamastikan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku.1 Commitee on Auditing Procedure American Institute of Carified Public Accountant (AICPA) mengemukakan bahwa pengendalian internal mencakup rencana organisasi dan semua metode serta tindakan yang telah digunakan dalam perusahaan untuk mengamankan aktivanya, mengecek kecermatan dan keandalan data akuntan memajukan efisiensi operasi, dan mendorong ketaatan pada kebijakan yang telah ditetapkan

Dalam literatur lain mengungkapkan definisi yang serupa yaitu, pengendalian intern (internal control) meliputi susunan organisasi dan semua cara-cara dan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk menjaga dan mengamankan harta miliknya, memeriksa kecermatan dan kebenaran data akuntansi, memajukan efisiensi kerja dan mendorong dipatuhinya kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen

Jadi, pengendalian internal dapat diartikan sebagai segala upaya yang berupa serangkaian peraturan/kebijakan yang dilakukan organisasi/perusahaan dalam rangka untuk meminimalisir risiko dengan cara mengamankan segala aktivanya dan memastikan bahwa semua lini organisasi telah menjalankan operasional perusahaan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak melenceng dari perundang-undangan

Dalam dunia perbankan, pengendalian internal dapat didefinisikan seperti yang tertuang dalam SE No. 5/22/DPNP tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. Pada surat edaran tersebut dikemukakan bahwa, pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan (on going basis) guna menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank, menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehatihatian, serta meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya

Secara umum, tujuan pengendalian internal adalah untuk mencapai halhal berikut ini:

  1. a) Menjaga keamanan harta/aset milik perusahaan,
  2. b) Memeriksa ketelitian dan kebenaran informasi akuntansi
  3. c) Meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, dan
  4. d) Membantu menjaga kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan.

Sedangkan Pengendalian internal yang dilakukan oleh perbankan memiliki beberapa tujuan, diantaranya:

  1. a) Tujuan kepatuhan Tujuan kepatuhan adalah untuk menjamin bahwa semua kegiatan usaha bank telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan bank, maupun kebijakan/ketentuan dan prosedur intern yang ditetapkan oleh bank.
  2. b) Tujuan informasi Tujuan informasi adalah untuk menyediakan laporan yang benar, lengkap, tepat waktu, dan relevan yang diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan
  3. c) Tujuan operasional Tujuan operasional dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menggunakan aset dan sumber daya lainnya dalam rangka melindungi bank dari risiko kerugian.

 

  1. Karakter Kepatuhan Syariah Dan Cangkupannya

Konsep Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah

Hakkat dan juga dasar dari konseo kepatuhan akan prinsip Syariah adalah sebagai berikut :

  1. Dipenuhinya seluruh prinsip Syariah dalam seluruh kegiatan yang dilakukan sebagai satu perwujudan dari karakteristik dari entitas Syariah tersebut. Setiap entitas Syariah wajib dalam rangka memenuhi kepatuhan terhadap prinsip Syariah yang dijalankan tersebut.
  2. Bagi entitas bank Syariah kelangsungan akan operasional bank Syariah mengharuskan adanya pengawasan yang bersifat menyeluruh serta ketegasan akan Tindakan yang perlu dilakukan bila ada ketidakpatuhan terhadap prinsip Syariah yang dilakukan oleh entitas tersebut
  3. Bila terjadi ketidakpatuhan terhadap prinsip Syariah maka dapat membuat entitas Syariah hilang ciri khas dan karakteristik operasional dari entitas Syariah
  4. Terganggunya citra bank Syariah bila bank Syariah terlihat dan terbukti tidak patuh dalam prinsip kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Bahkan kalua kemudian terjadi hal yang negative dari bank Syariah tersebut seperti kecurangan maka bisa membuat entitas Syariah ditinggalkan oleh nasabah dan juga mereka yang mempergunakan produk dari entitas Syariah tersebut.

 

  1. Urgensi DPS dan Peran DSN MUI

DPS, memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan syariah di Bank Islam. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur Bank Islam sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini sepenuhnya merupakan kajian pustaka. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui terkait bagaimana peran DPS dalam perbankan syariah. Metode analisis yang digunakan yaitu metode konten analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DPS adalah badan independen yang terdiri dari para pakar syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan dalam bidang perbankan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan dewan syariah nasional pada lembaga keuangan syariah tersebut. DPS memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di perbankan syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Fungsi dan peranan DPS pada bank syariah, memiliki hubungan yang kuat dengan pengurusan risiko perbankan syariah, yakni risiko reputasi yang

selanjutnya memberi kesan pada risiko lain, seperti risiko likuiditas. Kegiatan perbankan syariah harus menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi ekonomi dan selain dari hal-hal yang dilarang oleh Islam seperti riba, judi, spekulasi dan lain-lain

Peranan Dewan Pengawas Syariah dalam Industri Perbankan Syariah

Dalam industri perbankan syariah pelayanan yang diberikan oleh bank kepada nasabah mana pada umumnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena pelayanan yang diberi bukan bertujuan sekedar untuk mendapat keuntungan seperti bank konvensional maka bank akan mengaplikasikan beberapa kontrak syariah yang sesuai.25 Dewan Pengawas Syariah memiliki peranan yang amat penting dalam perbankan syariah selaras dengan kontrak syariah yaitu:

  1. Membuat pedoman persetujuan produk dan opersional perbankan syariah berdasarkan ketentuan yang telah disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN);
  2. Membuat laporan secara rutin pada setiap tahun tentang bank syariah yang berada dalam pengawasannya bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam laporan tahunan (annual report) institusi syariah, maka laporan dari DPS mesti dibuat dengan jelas;
  3. Dewan Pengawas Syariah hendaklah membuat suatu laporan kepada pembangunan dan aplikasi sistem keuangan syariah di institusi keuangan syariah khususnya bank-bank syariah yang berada dalam pengawasan, sekurang-kurangnya enam bulan sekali. Laporan telah diberikan kepada Bank Indonesia terletak di ibukota propinsi dan atau Bank Indonesia di ibu kota negara Indonesia, Jakarta;
  4. Dewan Pengawas Syariah juga bertanggungjawab untuk mengkaji dan membuat usulan jika terdapat produk baru inovasi dari bank yang diawasinya. Majelis ini menjalankan penilaian awal sebelum produk yang baru dari bank syariah yang diussulkan itu sekali lagi diperiksa dan difatwakan oleh DSN;
  5. Membantu sosialisasi syariah institusi keuangan perbankan/kepada masyarakat; 6. Memberi input untuk pembangunan dan kemajuan institusi keuangan syariah.

Dewan Syariah Nasional (DSN)

MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang keagamaan yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam Indonesia membentuk suatu dewan syariah yang berskala nasional yang bernama dewan syariah nasional (DSN), berdiri pada tanggal 10 Februari 1999 sesuai dengan surat keputusan (SK) MUI nomor kep-754/MUI/II/1999. Lembaga DSN MUI ini merupakan lembaga yang memiliki otoritas kuat dalam penentuan dan penjagaan penerapan prinsip syariah dalam operasional di lembaga keuangan syariah, baik perbankan syariah, asuransi syariah dan lain-lain. Hal ini sebagaimana termuat dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 32 maupun undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 109 yang pada intinya bahwa DPS wajib dibentuk di bank syariah maupun perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. DPS tersebut hanya dapat diangkat jika telah mendapatkan rekomendasi DSN MUI. (Iswanto 2016, 430).

DSN dibentuk oleh MUI yang bertugas dan memiliki wewenang untuk memastikan kesesuaian antara produk jasa, dan kegiatan usaha lembaga keuangann syariah (bank, asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya) dengan prinsip syariah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi pembentukan DSN, yaitu:

(a) Mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/yang dilaksanakan sesuai dengan tuntutan syariat Islam.

(b) Efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi.

(c) Mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan (Rivai 2010, 755).

Fungsi utama DSN adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu DSN membuat guidelines produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Fungsi lain DSN adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

  1. Kesimpulan

Bentuk resiko yang terjadi pada bank syariah sangat spesifik yaitu khusus kepada bank yang bergerak berlandaskan nilai-nilai syariah Islam.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa fungsi kepatuhan merupakan serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, system, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai denga ketentuan bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip Syariah bagi umum Syariah dan unit usaha Syariah, serta memastikan kepatuhan bank

terhadap komitmen yang telah dibuat oleh bank kepada bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain. Tujuan utama penerapan menajemen resiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses menajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negative dari perilaku bank yang menyimpang atau melanggar standar yang berlaku secara umum. Resiko kepatuhan dapat dilakukan melalui proses identifikasi, pengukuran pemantauan, pengendalian, serta didukung system informasi.

Bank perlu mengendalikan risiko dimaksud sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di bank menjadi semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah. Salah satu aspek penting dalam melindungi kepentingan nasabah dan dalam rangka pengendalian risiko adalah transparansi informasi terkait produk atau aktivitas Bank. Selain itu peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko diharapkan akan mendukung efektivitaskerangka pengawasan bank berbasis risiko yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

sistem pengendalian internal meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga aset organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Pengertian sistem pengendalian internal menurut Jason Scott adalah proses yang dijalankan untuk menyediakan jaminan yang memadai bahwa tujuan-tujuan pengendalian telah dicapai. Sistem pengendalian internal dapat diartikan sebagai suatu proses yang dibuat untuk memberikan jaminan keamanan bagi unsur-unsur yang ada di dalam perusahaan.

Ketidakmampuan untuk menghasilkan arus kas yang berasal dari aset produktif maupun yang berasal dari penjualan aset termasuk aset likuid. Kedua merupakan ketidakmampuan untuk menghasilkan arus kas yang berasal dari penghimpunan dana, transaksi antarbank syariah, dan pinjamanyang diterima. Risiko kredit dan risiko likuiditas merupakan risiko yang paling fundamental dalam industri perbankan. Hal ini dikarenakan pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh perbankan bukanlah kerugian yang dialami,melainkan karena ketidakmampuan bank tersebut dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Tujuan utama manajemen risiko terkait risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan kemungkinan ketidakmampuan bank syariah dalammemperoleh sumber pendanaan arus kas.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.