Karya Ilmiah

Peran Wanita Antara Karir Vs Kelurga

 

Peran Wanita Antara Karir Vs Kelurga 

 

Siti Regita Nurhaliza sitiregitanurhaliza14@gmail.com

Hukum Ekonomi Syariah, STEI SEBI Depok.

 

Modernisasi telah mendorong kaum wanita untuk melakukan perubahan. Jika sebelumnya kodrat wanita hanya seputar memasak, mengandung, melahirkan dan menyusui, maka kodrat wanita pada zaman sekarang tidak hanya itu bahkan lebih dari itu. Wanita telah mengambil peran yang lebih luas lagi. Mereka pun berusaha membentuk karakter masyarakat modern dalam dirinya. Maka, perlahan-lahan beberapa wanita modern mulai meninggalkan kehidupan tradisional warisan wanita pada masa lalu yang dianggap hanya mengekang kebebasan para wanita. Wanita modern sangat berambisi dalam berkarir di luar rumah secara penuh. Dengan demikian kaum wanita ingin di akui eksistensinya sebagai makhluk yang bisa sejajar dengan kaum pria, mereka ingin membuktikan bahwa wanita adalah sosok yang mandiri dan bisa produktif.

Rasulullah Dalam Haditsnya memuji orang yang memakan rizqi dari hasil usahanya sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Al – Bukhari: “Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan itu lebih baik daripada mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil kerjanya sendiri,  sebab

Nabi Allah Daud memakan makanan dari hasil kerjanya” (H.R Bukhari). Hadits ini menunjukan bahwa perintah bagi setiap muslim untuk bekerja dan berusaha untuk mencari nafkah dengan usaha sendiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Syariat Islam tidak membedakan hak antara lakilaki dan wanita untuk bekerja, keduanya diberi kesempatan dan kebebasan untuk berusaha dan mencari penghidupan di muka bumi ini.

Para ulama masih memperdebatkan bolehkah seorang wanita atau istri bekerja di luar rumah untuk mengetahui bagaimana hukum wanita yang bekerja atau berkarir dapat dilihat dari fatwa-fatwa para ulama ada dua pendapat tentang boleh tidaknya wanita bekerja di luar rumah pendapat yang paling ketat menyatakan tidak boleh karena dianggap bertentangan dengan kodrat wanita yang telah diberikan dan ditentukan oleh Tuhan peran wanita secara alamiah menurut pandangan ini adalah menjadi istri yang dapat menenangkan suami melahirkan mendidik anak dan mengatur rumah dengan hal lain tugas wanita adalah dalam sektor domestik pendapat yang relatif lebih longgar menyatakan bahwa wanita diperkenankan bekerja di luar rumah dalam bidang-bidang tertentu yang sesuai dengan kewanitaan keibuan dan keistrian seperti pengajaran pengobatan perawatan serta perdagangan bidang-bidang ini selaras dengan kewanitaan wanita yang melakukan pekerjaan selain itu di anggap menyalahi kodrat kewanitaan dan tergolong orang-orang yang dilaknat Allah SWT karena menyerupai laki-laki.

Bekerja tidak selalu menjadi pilihan bagi setiap wanita. Ada sebagian wanita yang memang merasa perlu dan butuh untuk bekerja. Tidak mudah memutuskan pilihan untuk bekerja bagi wanita yang sudah berkeluarga. Apalagi jika telah dikaruniai keturunan itu merupakan keputusan yang berat bagi seorang ibu saat harus meninggalkan anak-anaknya dalam waktu yang relatif lama setiap harinya. Demikian pula dengan seorang wanita yang sudah menjadi seorang ibu yang bekerja karena tuntutan ekonomi meskipun himpitan ekonomi memaksa seorang ibu mengambil peran ganda demi menyambung hidup keluarga tentu hal tersebut bukanlah hal yang mudah untuk melepaskan tanggung jawab utamanya yaitu sebagai seorang ibu jika ada pilihan lain niscaya ia akan lebih memilih untuk selalu dekat dengan anak-anaknya. Lain lagi bagi wanita yang belum menikah atau sudah menikah tapi belum dikaruniai keturunan dari segi waktu mereka memiliki kelonggaran lebih demikian pula dalam hal tanggung jawab mereka bisa lebih bebas berkarir secara penuh di luar rumah.

Namun apabila saat si istri setiap harinya berangkat pagi dan pulang malam dalam kondisi capek. Akibatnya, rumah tidak terurus atau sepenuhnya dikendalikan oleh pembantu apabila mereka mempunyai pembantu. Selain itu, perhatian kepada suami akhirnya makin berkurang sehingga ada hak-hak suami atau kewajiban istri yang tidak dapat terpenuhi dengan baik. Jika sudah begini maka keduanya akan saling menyalahkan satu sama lain bahkan ada kemungkinan istri tidak lagi menghargai suami karena ia merasa tidak lagi bergantung pada nafkah suami demikian pula sebaliknya suami pun tidak lagi menghargai istri karena merasa hak-haknya tidak lagi dipenuhi oleh istrinya. Bila kondisi ini tidak lagi diperbaiki dan kedua belah pihak tidak saling menyadari kekurangannya masing-masing niscaya rumah tangga mereka semakin rapuh.

Persoalan wanita karir ini adalah apakah dengan bekerjanya kaum wanita khususnya para istri itu akan menghalangi terpenuhinya hak-hak para suami dan anak-anak dan menyebabkan para wanita atau istri melupakan kewajibannya hal ini yang dikhawatirkan akan terjadi dan berdampak buruk bagi kelangsungan rumah tangga dan perkembangan anak-anak yang ditinggal bekerja. Namun apabila semua kekhawatiran tersebut dapat diatasi dan keberadaan wanita karir justru malah dapat membantu memperkokoh ekonomi keluarga, maka sebaiknya para wanita diberikan keluasan dan kelonggaran untuk bekerja. Resiko yang nantinya akan timbul hendaknya dihadapi dan diselesaikan bersama para suami yang merupakan mitra hidup sekaligus mitra kerja dalam satu tim keluarga.

 

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.