Karya Ilmiah

Hukum Gadai dan Permasalahan-permasalahannya

Praktik gadai atau rahn merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang sering masyarakat lakukan untuk menjamin keamanan piutang. Dalam syariat Islam, gadai bukan hanya urusan utang piutang biasa, melainkan memiliki aturan rinci agar tidak terjadi kezaliman. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, landasan hukum, hingga rukun dan syarat sah gadai agar kita dapat bermuamalah secara benar.

Pengertian Gadai (Rahn)

Secara bahasa, rahn berarti al-habsu atau menahan. Allah ﷻ menyebutkan makna ini dalam Al-Qur’an:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tersandera) atas apa yang telah diperbuatnya (Al-Muddatstsir: 38).

Secara istilah syariat, para ulama seperti Imam Asy-Syarbini mendefinisikan rahn sebagai tindakan menjadikan suatu barang sebagai jaminan utang. Jika debitur tidak mampu melunasi utangnya, maka kreditur dapat mengambil pelunasan dari nilai barang tersebut.

Landasan Hukum Gadai

Syariat Islam membolehkan praktik gadai berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijmak para ulama. Allah ﷻ berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (Al-Baqarah: 283).

Selain itu, Rasulullah ﷺ sendiri pernah mempraktikkan gadai. Aisyah رضي الله عنها menceritakan pengalaman beliau:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Bahwasanya Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi secara tidak tunai, dan beliau menjaminkan baju besi milik beliau (HR. Bukhari dan Muslim).

Rukun dan Syarat Sah Gadai

Agar akad gadai sah secara agama, pelaku transaksi harus memenuhi empat rukun utama:

  1. Dua Pihak yang Berakad: Penjamin (rahin) dan penerima jaminan (murtahin). Keduanya harus dewasa (balig), berakal sehat, dan bertindak atas kemauan sendiri tanpa paksaan.

  2. Sighat (Ijab Kabul): Adanya kesepakatan lisan atau tulisan yang jelas antara kedua pihak mengenai penyerahan barang jaminan.

  3. Barang Jaminan (Marhun): Barang tersebut harus memiliki nilai harta, nyata keberadaannya, dan milik sah sang penjamin. Syarat lainnya, barang tersebut tidak boleh cepat rusak sebelum masa pelunasan utang tiba.

  4. Utang (Marhun Bih): Harus ada nilai utang yang tetap dan jelas jumlahnya sebagai alasan penyerahan jaminan tersebut.

Ketentuan Pemanfaatan Barang Gadai

Satu hal yang sangat penting adalah masalah pemanfaatan barang gadai. Pada dasarnya, penerima gadai dilarang mengambil untung dari barang jaminan karena akad gadai adalah akad sosial, bukan investasi. Jika penerima gadai mengambil manfaat berlebih, hal itu termasuk riba.

Namun, Rasulullah ﷺ memberikan pengecualian untuk barang yang memerlukan biaya perawatan, seperti hewan ternak. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

Kendaraan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan imbalan biaya perawatannya, dan hewan ternak yang diperas susunya boleh diminum susunya dengan imbalan biaya perawatannya. Pihak yang menunggangi dan meminum susu itulah yang menanggung biaya perawatan (HR. Bukhari).

Kewajiban Menjaga Amanah

Penerima gadai memegang barang tersebut sebagai amanah. Ia hanya menanggung ganti rugi jika barang rusak akibat kelalaiannya sendiri. Sebaliknya, jika kerusakan terjadi karena bencana alam atau faktor di luar kuasa manusia, maka ia tidak wajib menggantinya. Dengan memahami aturan ini, kita berharap setiap Muslim dapat menjalankan amanah dengan jujur demi meraih rida Allah ﷻ.

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger