Adab Jual Beli Online
Aktivitas berbisnis merupakan salah satu kegiatan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam karena menjadi pintu utama datangnya rezeki. Bahkan, Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki berasal dari perniagaan. Perkembangan teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk bertransaksi tanpa perlu bertatap muka, namun kita tetap harus memperhatikan koridor syariat agar jual beli tersebut mendatangkan berkah.
Hukum Dasar Jual Beli Online dalam Islam
Pada dasarnya, hukum jual beli online dalam Islam adalah boleh atau mubah. Hal ini berlaku selama transaksi tersebut tidak mengandung unsur riba, kezaliman, monopoli, serta penipuan. Syariat membolehkan model transaksi ini karena kemiripannya dengan sistem salam atau istishna, yaitu transaksi dengan pembayaran tunai di awal sementara penyerahan barang menyusul.
Agar transaksi berstatus harian dan halal, para pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang mereka jual bukan merupakan barang yang haram. Hal ini selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah, jika mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia haramkan pula harganya (jual belinya). (HR. Ahmad, no. 2223. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami’, no. 5107).
Syarat Sah Transaksi Elektronik
Setiap Muslim harus memenuhi kriteria tertentu agar aktivitas belanja online miliknya bernilai ibadah dan sah secara hukum syara. Pertama, barang yang menjadi objek transaksi haruslah harian dan memiliki spesifikasi yang jelas guna menghindari gharar (ketidakjelasan). Kedua, penjual harus menyesuaikan harga dengan kualitas barang agar pembeli tidak merasa tertipu saat menerima paket.
Ketiga, faktor kejujuran antara penjual dan pembeli menjadi fondasi utama dalam dunia perdagangan digital. Keempat, profil penjual maupun pembeli harus jelas untuk meminimalisir tindak penipuan yang marak terjadi di dunia maya. Apabila salah satu pihak menyembunyikan identitas dengan niat buruk, maka keberkahan dalam transaksi tersebut akan hilang secara otomatis.
Adab Penting dalam Berbisnis Online
Adab merupakan perhiasan bagi seorang mukmin dalam setiap urusannya, termasuk saat menggunakan media sosial atau aplikasi marketplace. Berikut adalah beberapa adab penting yang harus kita perhatikan:
-
Menggunakan Akad yang Jelas: Meskipun tidak bertemu langsung, ijab dan kabul tetap terjadi melalui tombol klik, chat, atau konfirmasi pembayaran sebagai bukti keridhaan.
-
Berlaku Jujur: Penjual dilarang keras memanipulasi tampilan produk. Rasulullah ﷺ pernah memperingatkan penjual makanan yang menyembunyikan bagian yang basah di bawah bagian yang kering. Beliau ﷺ bersabda: مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku. (HR. Muslim, no. 102).
-
Tidak Melakukan Najasy: Penjual dilarang menaikkan harga secara tidak wajar atau menggunakan testimoni palsu untuk memengaruhi pembeli. Rasulullah ﷺ melarang hal ini melalui lisan sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه: وَلَا تَنَاجَشُوا Dan janganlah kalian melakukan najasy (penawaran palsu untuk menaikkan harga). (HR. Bukhari, no. 2150 dan Muslim, no. 1515).
-
Memberikan Hak Khiyar: Penjual yang baik akan memberikan hak pembatalan atau pengembalian barang jika ternyata produk tidak sesuai dengan deskripsi awal.
-
Menampilkan Foto Produk Asli: Menggunakan foto asli tanpa suntingan berlebihan sangat membantu pembeli dalam mengambil keputusan yang tepat.
Menjaga Etika Persaingan Bisnis
Persaingan dalam dunia bisnis merupakan hal yang wajar, namun kita dilarang menjatuhkan reputasi toko lain demi keuntungan pribadi. Islam mengajarkan kita untuk saling mendukung dalam kebaikan dan tidak melakukan sabotase terhadap transaksi yang sedang dilakukan saudara sesama Muslim. Hal ini sesuai dengan pesan Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar رضي الله عنهما:
لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ
Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas penjualan saudaranya (yang sedang dalam proses). (HR. Bukhari, no. 2139 dan Muslim, no. 1412).
Kesimpulan
Memahami adab jual beli online akan menghindarkan kita dari berbagai konflik yang merugikan di masa depan. Kesenangan dalam bertransaksi akan kita raih jika kedua belah pihak menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi. Akhirnya, mari kita praktikkan nilai-nilai syariah ini agar setiap rupiah yang kita belanjakan atau hasilkan menjadi pahala di sisi Allah ﷻ.

