HaditsUmdatul Ahkam

Mensucikan Hadats Dengan Berwudhu

Hadits Ke-2

Mensucikan Hadats Dengan Berwudhu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَاَل رَسُوْلُ اللهِ صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخاري رقم : 135و 6954)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari No 135 dan 6935)

Gharibul Hadits

(لا يقبل الله) : Dengan mempergunakan bentuk penafian (peniadaan) dan hal ini lebih mengena dibandingkan dengan mempergunakan bentuk larangan, karena penafian juga mengandung makna larangan dan tambahan penafian menunjukan kepada hakikat sesuatu.

(أحدث) : Maknanya adalah terjadi hadats pada dirinya, dan yang dimaksud dengan hadats adalah sesuatu yang keluar dari salah satu lubang pelepasan atau hal yang lainnya yang merupakan pembatal bagi wudhu, dan pada aslinya hadats bermakna sesuatu yang merugikan

(الحدث) : Sesuatu yang bersifat hukmi diperkirakan terjadinya dalam anggota tubuh, keberadaan hadts ini menghalangi sahnya ibadah yang disyaratkan bersuci didalamnya.

 

Makna Ijmaly

Allah Ta’ala sebagai pembuat syari’at memberikan petunjuk kepada orang yang hendak melaksanakan shalat agar tidak melaksanakannya, kecuali dalam kondisi terbaik dan bentuk yang paling indah yaitu dengan bersuci, karena shalat adalah merupakan penghubung yang sangat kokoh antara Rabb dan hamba-Nya. Dan shalat adalah jalan keselamatan, oleh sebab itu Allah memerintahkan bersuci dengan berwudhu terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat. Dan dalam hadits ini terdapat penegasan bahwa shalat itu tertolak tanpa berwudhu.

 

Faidah Hadits

  1. Shalat orang yang berhadats tidak diterima sehingga dia bersuci baik dari hadats besar maupun hadats kecil.
  2. Hadats adalah pembatal wudhu sekaligus pembatal shalat apabila hadats terjadi Ketika sedang shalat.
  3. Yang dimaksud dengan tidak diterima adalah : Bahwa shalatnya tidak sah dan tidak mendapatkan balasan.
  4. Hadits ini menunjukan bahwa bersuci adalah syarat diterimanya shalat.

 

Penerjemah : Ustadz Kurnia Lirahmat (Pengasuh Pesantren MAQI)

Kitab  Taysirul Alam Syarh Umdatul Ahkam

 

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.