Fiqih

Wudhu: Rukun, Syarat, Sunnah, dan Pembatalnya

Pengertian Wudhu

Wudhu adalah ibadah dengan menggunakan air pada anggota-anggota tertentu dengan tata cara yang telah ditentukan syariat untuk mengangkat hadats kecil. Wudhu merupakan syarat sah shalat dan ibadah lainnya yang membutuhkan kesucian.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai ke mata kaki.” (Al-Ma’idah: 6)

Rukun Wudhu

Rukun wudhu adalah bagian-bagian yang wajib dilakukan, jika ditinggalkan maka wudhu tidak sah. Para ulama menyebutkan enam rukun wudhu:

  1. Membasuh wajah

  2. Membasuh kedua tangan hingga siku

  3. Mengusap sebagian kepala

  4. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki

  5. Tertib (berurutan sesuai urutan ayat)

  6. Niat

Dalilnya adalah hadits dari sahabat Humran رضي الله عنه, bekas budak Utsman bin Affan رضي الله عنه, yang menggambarkan wudhu Utsman lalu berkata:

رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا

“Aku melihat Utsman bin Affan berwudhu, beliau membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya tiga kali, mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali. Lalu beliau berkata: ‘Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini.’” (HR. Al-Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226)

Syarat Sah Wudhu

Agar wudhu sah, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi:

  1. Menggunakan air yang suci dan menyucikan (air mutlak).

  2. Tidak ada penghalang pada anggota wudhu (seperti cat, lem, atau kotoran tebal).

  3. Wudhu dilakukan oleh seorang muslim yang berakal.

  4. Mengetahui kewajiban wudhu.

  5. Tidak ada yang membatalkan wudhu ketika sedang melakukannya.

Sunnah-Sunnah Wudhu

Selain rukun, ada beberapa sunnah wudhu yang dianjurkan:

  1. Membaca basmalah di awal.

  2. Mencuci kedua telapak tangan sebelum memulai.

  3. Berkumur dan memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya.

  4. Mengusap seluruh kepala, termasuk telinga.

  5. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri.

  6. Mengulang basuhan hingga tiga kali.

  7. Membaca doa setelah wudhu.

Rasulullah ﷺ bersabda dari sahabat Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234)

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu, di antaranya:

  1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, seperti kencing, buang air besar, atau kentut.

  2. Tidur lelap yang tidak bisa mengendalikan diri.

  3. Hilang akal karena mabuk, pingsan, atau gila.

  4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan ajnabi menurut sebagian ulama, dengan rincian hukum sesuai madzhab.

  5. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.

Rasulullah ﷺ bersabda dari sahabat Busr bin Sha’labah رضي الله عنه:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud no. 181, At-Tirmidzi no. 82, An-Nasa’i no. 163, Ibnu Majah no. 481, dishahihkan Al-Albani)

Hikmah Wudhu

  • Membersihkan diri dari kotoran lahiriah.

  • Menjadi sebab gugurnya dosa-dosa kecil.

  • Menumbuhkan semangat beribadah dengan hati dan tubuh yang suci.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger