Tayammum: Definisi, Hukum, dan Tata Caranya
Pengertian Tayammum
Tayammum secara bahasa berarti menyengaja atau menuju sesuatu. Dalam istilah syariat, tayammum adalah menyapukan debu suci ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya.
Tayammum adalah bentuk kasih sayang Allah ﷻ kepada hamba-Nya yang sedang dalam kesulitan, agar mereka tetap dapat beribadah meski tidak memiliki air.
Dalil Disyariatkannya Tayammum
Tayammum disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama.
Allah ﷻ berfirman:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Ma’idah: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa tayammum merupakan pengganti wudhu atau mandi ketika tidak ditemukan air atau ada halangan untuk menggunakannya.
Rasulullah ﷺ juga bersabda dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman رضي الله عنه:
فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ: جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ، وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا، وَجُعِلَ تُرَابُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
“Kami dilebihkan atas manusia dengan tiga hal: dijadikan shaf kami seperti shaf para malaikat, dijadikan seluruh bumi bagi kami sebagai tempat sujud, dan tanahnya dijadikan bagi kami sebagai alat bersuci apabila tidak ada air.” (HR. Muslim no. 522)
Hukum Tayammum
Tayammum merupakan pengganti wudhu dan mandi wajib bagi orang yang tidak bisa menggunakan air karena:
-
Tidak mendapatkan air setelah berusaha mencarinya.
-
Takut membahayakan diri jika menggunakan air, seperti karena sakit atau cuaca sangat dingin.
Allah ﷻ berfirman:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur.” (Al-Ma’idah: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tayammum merupakan bentuk kemudahan dan rahmat bagi umat Islam.
Tata Cara Tayammum
Tayammum memiliki langkah-langkah sederhana namun harus sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Dari sahabat Ammar bin Yasir رضي الله عنهما, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَعَثَنِي فِي حَاجَةٍ، فَأَجْنَبْتُ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ، فَتَمَعَّكْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَعَّكُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا، ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
“Rasulullah ﷺ mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku dalam keadaan junub dan tidak menemukan air. Aku pun berguling di tanah sebagaimana hewan berguling. Setelah itu aku datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan hal tersebut, maka beliau bersabda: ‘Cukuplah bagimu begini,’ lalu beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah sekali, kemudian mengusap tangan kiri dengan tangan kanan, dan mengusap kedua telapak tangan serta wajahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)
Berdasarkan hadits tersebut, tata cara tayammum adalah:
-
Niat untuk mengangkat hadats atau bersuci.
-
Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu suci sekali.
-
Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan.
-
Mengusap kedua tangan sampai pergelangan.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum
Tayammum batal karena hal-hal berikut:
-
Semua yang membatalkan wudhu.
-
Menemukan air bagi orang yang sebelumnya tidak mendapatkannya.
-
Hilangnya sebab tayammum, seperti sembuh dari sakit yang membuatnya tidak boleh menggunakan air.
Hikmah Disyariatkannya Tayammum
-
Menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam.
-
Menegaskan bahwa kebersihan tidak hanya bergantung pada air, tetapi juga pada niat dan ketaatan.
-
Menjadi bentuk keringanan bagi orang sakit atau dalam kondisi sulit.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|