Pengertian Fiqih & Kedudukannya dalam Islam
Pengertian Fiqih
Secara bahasa, fiqih berasal dari kata al-fahmu yang berarti memahami. Dalam istilah syariat, fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah, yang diambil dari dalil-dalil tafshili (terperinci) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Imam Abu Hanifah رحمه الله mendefinisikan fiqih sebagai:
معرفة النفس ما لها وما عليها
“Mengetahui apa yang menjadi hak bagi jiwa dan apa yang menjadi kewajibannya.”
Sedangkan para ulama ushul fiqih menjelaskan bahwa fiqih adalah pemahaman mendalam terhadap hukum-hukum syar’i terkait perbuatan manusia, seperti shalat, puasa, muamalah, dan lainnya.
Kedudukan Fiqih dalam Islam
Fiqih memiliki kedudukan penting dalam Islam karena menyangkut pengamalan ajaran agama secara praktis. Dengan fiqih, seorang muslim dapat mengetahui bagaimana cara beribadah kepada Allah ﷻ sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.
Allah ﷻ berfirman:
فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِي الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah: 122)
Ayat ini menunjukkan pentingnya tafakkuh fid-din (mendalami agama) agar umat Islam dapat memahami ajaran Islam dengan benar.
Fiqih sebagai Pedoman Hidup
Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa orang yang dipahamkan agama oleh Allah adalah tanda kebaikan baginya. Dari sahabat Mu’awiyah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkannya tentang agama.” (HR. Al-Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)
Hadits ini menegaskan bahwa mempelajari fiqih adalah salah satu bentuk kebaikan yang Allah ﷻ kehendaki bagi hamba-Nya.
Ruang Lingkup Fiqih
Fiqih tidak terbatas pada ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan:
-
Ibadah: Mengatur hubungan hamba dengan Allah ﷻ.
-
Muamalah: Mengatur hubungan sesama manusia dalam urusan ekonomi, sosial, dan hukum.
-
Munakahat: Mengatur pernikahan, keluarga, dan hak-hak rumah tangga.
-
Jinayah: Mengatur masalah pidana dalam Islam.
-
Siyasah & Akhlak: Mengatur kepemimpinan dan adab seorang muslim.
Dengan memahami fiqih, seorang muslim dapat menjalani hidup sesuai aturan Allah ﷻ, sehingga ibadahnya benar dan muamalahnya selamat.
Pentingnya Belajar Fiqih
Belajar fiqih adalah kewajiban bagi setiap muslim sesuai dengan kebutuhannya. Tanpa pemahaman fiqih, seseorang bisa terjerumus dalam ibadah yang tidak sah atau muamalah yang dilarang. Karena itu, para ulama menekankan pentingnya mempelajari fiqih sejak dini.
Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله berkata:
الناس إلى العلم أحوج منهم إلى الطعام والشراب
“Manusia lebih membutuhkan ilmu daripada kebutuhan mereka kepada makan dan minum.”
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


