Fiqih

Kitab ‘Itikaf

 

Pengertian ‘Itikaf

I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan tujuan melaksanakan keta’atan kepada Allah SWT.

 

Waktu ‘Itikaf

I’tikaf dilaksanakan pada 10 hari terakhir dibulan Ramadhan, berdasarkan hadits Nabi SAW;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ (متفق عليه)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu’anhu berkata, ” Rasulullah ﷺ beriktikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadan”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi)

 

I’tikaf dianggap sah ketika memenuhi 6 syarat dibawah ini:

  1. Islam

Maka orang kafir tidak sah I’tikafnya dan juga tidak akan diterima disisi Allah amal-amal yang telah dilakukannya. Logikanya adalah QS al-Baqarah ayat 217 yaitu orang yang murtad (asalnya Islam) ketika keluar dari Islam maka seluruh amalnya akan dihapus dan mereka kekal di dalam neraka. Maka apalagi orang-orang yang jelas kafir dari awal sudah tentu kalaupun ia beri’tikaf maka i’tikafnya tidak akan diterima di sisi Allah.

  1. Berakal

Maka orang yang hilang akal sehatnya sekalipun dia beri’tikaf maka i’tikafnya tidak sah. Karena Nabi pernah bersabda; bahwa salah seorang yang tidak akan dicatat amal baik dan buruknya adalah orang gila sampai ia waras.

  1. Tamyiz

Maksudnya adalah orang yang sudah bisa membedakan antara adat dan ibadah, maka seperti halnya anak-anak yang memang mereka belum bisa membedakan keduanya tentu tidak akan sah i’tikafnya, meskipun begitu bukan tidak boleh untuk mengajak dan mengajari anak i’tikaf sejak dini agar kelak dapat mengenal dan mengamalkan sunnah-sunnah Nabi.

  1. Niat

Sebagaimana hadits yang sangat masyhur dikalangan kita yaitu hadits Umar r.a “Innamal A’malu bin Niat” maka terlebih lagi dalam ibadah perlu adanya niat yang benar dan kuat untuk melaksanakan keta’atan kepada Allah.

  1. Tidak ada yang mewajibkannya mandi besar

Maksudnya adalah orang yang junub semisal mimpi basah, haid, nifas tidak akan sah i’tikafnya sampai mereka mandi junub, dalam artian wudhu saja tidak cukup untuk menjadikan i’tikafnya sah.

  1. I’tikaf di masjid

Maka orang yang i’tikaf dirumah, hotel, apartemen dan lain sebagainya tidak akan sah i’tikaf mereka. Lebih lanjut masjid yang lebih afdhal digunakan untuk i’tikaf adalah masjid yang sering digunakan shalat berjama’ah dan juga shalat jum’at.

 

Pembatal I’tikaf ada 3, yaitu:

  1. Keluar masjid tanpa ada kebutuhan

Sabda Rasulullah SAW:


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضًا وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً وَلَا يُبَاشِرَهَا وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ (رواه أيو داود)

Dari Aisyah bahwa ia berkata; yang disunahkan atas orang yang beriktikaf adalah tidak menjenguk orang yang sedang sakit, serta tidak mengiringi jenazah serta tidak menyentuh wanita, tidak bercampur dengannya dan tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali karena sesuatu yang harus ia lakukan. Dan tidak ada itikaf kecuali disertai puasa dan tidak ada itikaf kecuali di Masjid yang padanya dilakukan shalat Jumat. (HR. Abu Daud)

  1. Melakukan jima’

Firman Allah SWT:

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….(البقرة: 187)

Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid.…(QS. al-Baqarah: 187)

  1. Murtad

Firman Allah SWT:

وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ  لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ (الزمر: 65)

Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi. (QS az-Zumar: 65)

 

 

 

Kitab Haji

Pengertian Haji

Haji adalah (suatu ibadah) dengan menuju Makkah (hanya dilakukan di Makkah) dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dikhususkan sebagaimana yang datang dari sunnah Nabi SAW.

Haji merupakan salah satu rukun Islam, dalam artian setiap muslim wajib melaksanakan haji kecuali bagi yang tidak mampu, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ali-Imron ayat 97;

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ  …..(آل عمران: 97)

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana….( QS. Ali-Imron: 97)

Dan ibadah haji juga menurut ‘ijma para ‘Ulama hanya wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup, Adapun jika ingin berhaji untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya maka itu sunnah.

 

Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji

Ibadah haji dilaksanakan dari tanggal 8 sampai 12 (atau dalam beberapa kasus ke 13) dari Zulhijjah, bulan terakhir kalender Islam.

 

Ada beberapa pilihan bagi orang yang hendak melaksankan haji, diantaranya:

  1. Haji Tamattu

Haji tamattu yaitu mengerjakan ibadah haji  di dahului oleh umrah. Adapun pelaksanaanya  yaitu sesampainya di miqat mikani Anda berniat ihram untuk umrah dengan mengucapkan niat : “LABBAIKA ‘UMROTAN”, kemudian berangkat ke makkah sambil membaca talbiyah, sesampainya di makkah lalu melakukan tawaf serta sa’i untuk umrahnya, setelah itu bertahallul dengan mencukur atau menggunting rambut, setelah ini semua selesailah umrahnya dan Anda bebas dari status ihram dan bisa memakai pakaian Anda kembali. Kemudian barulah tanggal 8 zulhijjah Anda mulai berihram lagi mengerjakan haji dengan segala rangakaiannya sampai dengan selesai.

Jika Anda menjalankan ibadah haji tamattu ini Anda akan di kenakan dam. Dam ini dapat Anda lakukan dengan persyaratan : pertama bukan penduduk sekitar masjidil haram, kedua mendahulukan umrah sebelum haji, ketiga tidak kembali ke miqat haji dan tidak pula ke tempat yang berjarak sama dengan melakukan ihram haji, keempat ibadah umrahnya dilakukan pada bulan haji, dan yang terakhir haji dan umrahnya untuk satu orang.

Jika seseorang telah menjalankan persyaratan tersebut maka orang tersebut telah melakukan haji tamattu dan wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak menemukan seekor kambing Anda harus berpuasa selama tiga hari sebelum hari raya kurban tiba, baik puasa berturut-turut maupun berjeda dan di lanjutkan berpuasa tujuh hari sepulang ke kampung halaman.

  1. Haji Ifrod

Haji ifrad yaitu menjalankan ibadah haji terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah umrah. Sejak dari mikatnya Anda sudah berniat untuk ibadah haji dengan segala rangkaiannya sampai dengan selesai, dengan niat secara ikhlas yang berbunyi : “LABBAIKA HAJJAN”. Setelah melakukan ibadah haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda.

  1. Haji Qiron

Yang dimaksud dengan haji qiran yaitu ibadah haji dan umrah yang di lakukan secara sekaligus atau bersama-sama dalam satu niat, dengan niat yang berbunyi : “LABBAIKA HAJJAN WA ‘UMROTAN”.

Maksudnya yaitu setelah Anda selesai melaksanakan ibadah haji, Anda tidak perlu lagi mengerjakan ibadah umrah karena sudah di jalankan dalam satu niat sekaligus, namun jika Anda memilih untuk menajalankan ibadah haji qiran maka Anda akan dikenakan dam karena menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu waktu.

Dam tersebut dapat berupa menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.

Penulis : Ustadz Fairuuz Faatin (Staff Pengajar Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.