Al-Quran

Penegakan Hukum Islam (II)

TAFSIR TEMATIK (  التفسير الموضوعي)

(Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَ الْبَاطِنَةِ قَدِيْمًا وَ حَدِيْثًا وَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Setelah kemarin dibahas tentang wajibnya menerapkan hukum islam, pada series kali ini in syaa Allah akan dibahas terkait konsekuensi ketika hukum islam tidak diterapkan.

Penegakan Hukum Islam ( bagian II)

Ada dua konsekuensi ketika hukum islam tidak dijadikan sebagai rujukan hukum dalam Al-Qur’an.

  • Termasuk orang-orang dzalim

Sebagaimana Allah ‘azza wa jalla berfirman dalam surat al-Maidah [5] ayat 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim

Di dalam Taurat, telah diterangkan bahwa nyawa harus dibayar dengan nyawa, mata dibalas dengan mata, telinga dibalas dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka dibalas dengan luka yang sama. Orang yang membunuh tidak dengan alasan yang benar dia harus dibunuh pula dengan tidak memandang siapa yang membunuh dan siapa yang dibunuh. Siapa yang tidak melaksanakan hukum qisas ini dan hukum-hukum lainnya,mereka dianggap zalim terhadap diri mereka sendiri, dan akan mendapatkan siksaan di akhirat.

  • Termasuk orang-orang fasiq

Sebagaimana Allah ‘azza wa jalla berfirman dalam surat al-Maidah [5] ayat 47;

وَلْيَحْكُمْ اَهْلُ الْاِنْجِيْلِ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فِيْهِ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Artinya: Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasiq

Menurut Tim Tafsir Departemen Agama RI menyatakan: Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah dalam Injil, sampai masa diturunkan Al-Qur’an. Sedang orang yang tidak memutuskan perkara menurut Hukum Allah terbagi kepada 3 macam: a) karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang semacam ini dianggap kafir (al-Mā’idah/5: 44); b) karena menurut dan mengikuti hawa nafsu serta merugikan orang lain dinamakan zalim (al-Mā’idah/5: 45) dan c) karena fasik (al-Mā’idah/5: 57). Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, yang dimaksud zalim dalam ayat tersebut yaitu menzalimi diri sendiri dan akan mendapatkan siksaan nanti di akhirat. Sedang yang dimaksudkan fasik adalah keluar dari koridor ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla.

Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Staff Pengajar Pesantren MAQI)

 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.