Penegakan Hukum Islam (1)
TAFSIR TEMATIK ( التفسير الموضوعي)
(Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia)
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَ الْبَاطِنَةِ قَدِيْمًا وَ حَدِيْثًا وَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Pada edisi kali ini, akan dibahas in syaa Allah tentang tafsiran ayat Al-Qur’an yang berkaitan erat dengan wajibnya menegakan hukum islam
Penegakan Hukum Islam ( bagian 1)
Allah ‘azza wa jalla menurunkan Al-Qur’an sebagai penuntun umat manusia agar tidak terjerumus dalam segala bentuk keburukan dan kesalahan, sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Baqarah [2] ayat 185;
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِ
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).
Ayat ini menjadi landasan teori bagi umat manusia agar mejadikan Al-Qur’an sebagai protokoler kehidupan dalam berbagai aspeknya. Tak terkecuali dalam aspek hukum dan penegakannya, terlebih lagi jika mengingat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum ( مصادر الأحكام ) dalam agama islam.
Umat manusia dituntut agar menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam berhukum, karena dapat dipastikan bahwa tidak ada produk hukum yang mampu menciptakan keadilan kecuali Al-Qur’an. Hal ini diungkapkan dalam surat al-Maidah [5] ayat 44;
اِنَّآ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰىةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَادُوْا وَالرَّبَّانِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَانُوْا عَلَيْهِ شُهَدَاۤءَۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.
Sababu nuzul al-ayat tersebut disebutkan, “Ayat ini turun, ketika seorang Yahudi berzina dengan perempuan Yahudi juga, lalu mereka menghadap kepada Nabi sallallāhu alaihi wa sallam, untuk memohon keringanan dari sanksi yang telah ia lakukan(berzina). Keduanya Nabi bertanya kepada mereka, bagaimana hukum zina dalam Taurat? mereka menjawab: yaitu hukum cambuk, rajam, dan tajbih (kedua orang yang berzina itu diarak keliling dengan duduk arah berlawanan). Kemudian kedua orang yang berzina itu diarak keliling kota menunggang himar, sambil duduk berlawanan. Setelah itu keduanya diperintahkan dirajam.
Tim Tafsir Departemen Agama menafsirkan ayat tersebut menyatakan; Kitab Taurat yang diturunkan Allah kepada Nabi Musa, berisi bimbingan dan petunjuk bagi manusia kepada yang hak, sehingga mereka dapat keluar dan selamat dari kesesatan dan penyembahan berhala, dan juga merupakan cahaya yang menerangi hal-hal yang masih samar ataupun yang masih gelap bagi mereka, sehingga mereka dapat melihat jalan yang benar, baik dalam urusan agama maupun duniawi. Selain itu, Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa alaihissalām yang oleh nabi-nabi, cendekiawan dan pendeta pendeta Bani Israil telah dijadikan dasar untuk menghukum dan memutuskan berbagai perkara, karena Taurat adalah amanat dan tanggung jawab mereka. Orang yang menolak dan mengingkari hukum-hukum Allah yang termuat di dalamnya adalah orang-orang kafir. Menurut az-Zuhaili, bahwa ayat ini berlaku kepada siapa saja penguasa yang berkuasa, berhak untuk menghukum dengan hukum Allah.
Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Staff Pengajar Pesantren MAQI)