Kewajiban Nafkah dalam Islam
Dalam islam, keluarga memiliki sebuah arti penting dimana keluarga merupakan bagian dari masyarakat islam, karena timbulnya kekuatan kaum muslimin berawal dari sebuah keluarga, karenanya sebuah keluarga membutuhkan seorang pemimpin untuk menjaga kekuatan tersebut.
Seorang kepala keluarga merupakan pemimpin dirumahnya. Ia sebagai leader (pemimpin), imam, qudwah (teladan) untuk keluarganya. Ia juga mendapatkan tugas dan amanah utnuk dapat mengarahkan keluarganya pada shirathal mustaqim(jalan lurus_islam), pada jalan menuju surga. Ia berusaha agar istri dan anak-anaknya selamat dari siksa neraka.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At- Tahrim: 6)
Ayat diatas jelas menjadi sebuah bahwa, bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala sangat begitu peduli terhadap keluarga, dan juga arti seorang kepala keluarga sangat penting dibutuhkan, ketika seorang kepala keluarga hilang kepeduliannya terhadap keluargnaya sendiri maka hilanglah makna dari keluarga tersebut seakan-akan dia membiarkan keluarganya berjalan menuju tepi jurang api neraka.
Atas dasar tugas tersebut, maka kewajiban seorang kepala keluarga adalah mengutamakan keluarga dalam aspek ekonomi seperti nafkah, sedekah dll. Kemudian aspek tarbiyah yaitu pendidikan. Sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
Allah Azza wa Jalla berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisa/4:34]
Kemudian dalam hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ
Dari Hakîm bin Hizâm Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allâh akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allâh akan memberikan kecukupan kepadanya.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri (no. 1427) dan Muslim no.1053 (124)
Berdasarkan dalil-dalil diatas, seorang kepala keluarga hendaklah mengutamakan haq keluarga terlebih dahulu sebelum dia menunaikan haq-haqnya kepada yang lain.
Penulis : Ustadz A. Muslim Nurdin, S.Pd (Mudir Pesantren MAQI)