Hukum Wadhi
HUKUM WADH’I TENTANG SHIHAH DAN FASID
Dalam pembahasan ushul fiqih, ada yang disebut dengan hukum taklifi, juga ada yang disebut dengan hukum wadh’i.
Singkatnya, hukum wadh’i adalah hukum yang bertujuan menjadikan adanya sesuatu, sebab, untuk sesuatu atau syarat baginya atau penghalang bagi sesuatu.
Yang termasuk kedalam bagian hukum wadh’I :
- sebab 4. shihah (sah)
- Syarat 5. Fasad (rusak/batal).
- ma’ni (penghalang)
Untuk tiga nomer awwal, telah dibahas sebelumnya. Fokus kita pada pembahasan kali ini pada 2 sub bahasan terakhir, yaitu shihah dan fasid.
Shihah (sah)
Pengertian shihah yang dijelaskan dalam kitab al-kifayah fi syarhi al-bidayah fi ushulil fiqh
AL MUSTAUFI LI SYURUUTIHI WA ARKAANIHI
Artinya; yang terpenuhi syarat-syaratnya juga rukun-rukunnya
Maka apabila satu hal, baik dalam perkara ibadah ataupun muamalah, telah terpenuhi rukun dan syartnya, maka hal tersebut dikatakan shihah atau sah. Namun apabila ternyata ada salah satu dari rukun, atau syaratnya tidak ada maka hal tersebut menjadi fasad (rusak atau batal), tidak sah.
Catatan; syarat adalah sesuatu yang mesti ada dalam satu hal, dan letaknya diluar hal itu. Contoh, wudhu adalah syarat sah sholat, karna wudhu adalah sesuatu hal yang dilakukan apabila kita hendak sholat, dan wudhu itu posisinya ada diluar sholat. bukan didalam sholat.
Rukun adalah sesuatu yang mesti ada dalam satu hal, dan letak rukun ada dalam hal itu. Contoh; ruku adalah rukun sholat, karna dalam sholat tidak sah tanpa ada ruku (selain sholat mayit). Dan letak ruku ada dalam sholat, bukan diluar sholat.
Dan dengan terpenuhinya syarat dan rukun maka tercapailah ibadah yang shihah/shohih (sah), ataupun muamalah yang sah. Juga ketika syarat dan rukun dalam satu ibadah telah terpenuhi, maka telah terjadi bariatu dzimmah (menjadi gugur kewajiban), dan tidak ada tuntutan untuk mengulanginya.
Contoh; kita sholat tanpa berwudu/bersuci terlebih dahulu. Sah tidak ? jawabannya “tidak sah”. Kenapa ? karna wudhu adalah syarat. Sementara sahnya satu ibadah atau muamalah adalah apabila terpenuhinya rukun dan syarat.
Fasad (rusak / batal)
Untuk fasid, ini kebalikan dari shihah (shohih/sah). Maka fasad adalah tidak terpenuhinya rukun dan syarat.
Seperti contoh diatas, ketika sholat tanpa bersuci maka tidak sah sholatnya, atau juga bisa disebut “sholatnya fasid” atau “sholatnya rusak” atau “sholatnya batal”.
Catatan; untuk istilah “fasad” dan bathil/ bathal/ butlan, sebetulnya bisa saling menggantikan satu sama lain, artinya kedua istilah tersebut maknanya sama, kecuali dalam 2 perkara yaitu dalam pernikahan dan haji.
Perbedaan penggunaan istilah fasad dan butlan dalam 2 perkara :
Nikah
Fasid : apabila ada perselisihan pada hukumnya, seperti nikah tanpa wali.
Butlan/bathil : apabila ulama sepakat tentang kebatilannya, seperti menikah dengan mahrom.
Haji
Fasid : suami istri yang sedang berihrom melakukan hubungan badan sebelum tahallul awwal.
Bathil : orang yang dalam ihrom, kemudian murtad (keluar dari islam).
Oleh: Ustadz Nurfalah (Staff Pengajar Pesantren MAQI)