Karya Ilmiah

Adab – Adab Dzohir Dan Batin Seorang Muzakki

UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH AKHLAK DAN ADAB ZAKAT

Yang dibina oleh Ustadz Rio Erismen Armen, LC. M.A. Ph.D

 

 

 

 

 

 

Disusun oleh:

Riska Putri Aprilia

SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI

PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

BAB I. 3

PENDAHULUAN.. 3

1.1.     Latar Belakang Masalah. 3

1.2.     Rumusan Masalah. 3

BAB II. 4

PEMBAHASAN.. 4

2.1. ADAB – ADAB DZHOIR DAN BATHIN SEORANG MUZAKI 4

2.1.1. Niat 4

2.1.2. Menyegerakan pembayaran zakat ( jika sudan mencapai  nisab dan haul ) 4

2.1.3. Sesuai Nash Syari’ah. 5

2.1.4.      Menunaikan zakat untuk lingkungan terdekat 5

2.1.5.      Berlaku adil sesuai asnaf (Anon n.d.) 6

BAB III. 7

KESIMPULAN.. 7

DAFTAR PUSTAKA.. 8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.           Latar Belakang Masalah

Allah SWT telah memerintahkan Zakat dalam Al – Qur’an dan As – Sunah. Dalam Al – Qur’an Allah menyebutkan diantaranya dalam QS. At – Taubah : 103 dan Al – Baqoroh : 43, pada ayat ini Allah memerintahkan zakat beriringan dengan perintah sholat. Adapun perintah zakat dalam hadits sebagaimana sabda nabi, yang artinya : “ islam dibangun atas 5 kesaksian, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji, dan shaum ramadhan ( HR. Bukhori & Muslim ). Dari ayat dan hadits di atas terbentuklah ijma’ ulama mengenai hukum zakat. Barang siapa yang mendustakannya maka dia telah mendustakan Allah & Rasul-Nya, maka dia di hukumi kufur.

Adapun dari sisi subtansial zakat, zakat termasuk kategori kewajiban yang memiliki 2 tinjauan ( murakkab ), yaitu tinjauan ta’abbudi ( penghambaan kepada ALLAH ) dan  tinjauan sosial . Dari tinjauan sosial terlihat dari objek utamanya yaitu pemenuhan ekonomi para mustahiqin ( orang yang berhak menerima zakat ) dan dari sisi ta’abbudi terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengkalkulasian, pendistribusian, dan atauran-aturan lainnya yang harus dipenuhi seorang muazakki ( orang yang wajib mengeluarkan zakat ) sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syari’at. Dari tinjauan inilah ( ta’abbudi ) zakat menjadi salah satu rukun islam yang sejajar dengan sholat, puasa, dan haji.

Karena zakat adalah ibadah dan merupakan rukun islam, maka seorang muzakki harus memperhatikan adab – adab yang harus dilakukan sebelum menunaikan ibadah tersebut sebagaimana ibadah lain.

1.2.           Rumusan Masalah

  1. Niat sebelum menunaikan zakat
  2. Menyegerakan setelah mencapai nisab dan haul
  3. Sesuai nash syariat
  4. Disalurkan kepada orang – orang terdekat
  5. Berlaku adil sesuai asnaf

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Adab – adab Dzohir dan Batin seorang Muzaki

            Sebagaimana halnya sholat, puasa, dan haji yang harus diperhatikan adab – adab sebelum pelaksanaannya, maka zakat pun harus diperhatikan adabnya oleh seorang muzaki agar ibadah tersebut menjadi sempurna. Diantara adab – adabnya adalah sebagai berikut :

2.1.1. Niat

Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati).

Maksudnya berniat dalam hati menunaikan zakat fardhu secara ikhlas, bersih murni dan jujur semata-mata mengharapkan ridho Allah. Para ulama sepakat bahwa perbuatan seorang mukmin tidak akan di terima dan tidak akan mendapat pahala kecuali diiringi dengan niat. Niat bertempat di hati, jadi tidak disyaratkan untuk diucapkan.

Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah v mengatakan,“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262)

Sebagaimana yang tercantum dalam hadits arbain nomor satu, bahwa niat memiliki urgensi yang penting sebagaimana disebutkan oleh Abu Dawud : “ hadits ini ( tentang niat ) setengah dari ajaran islam. Karena agama bertumpu pada dua hal : sisi lahiriyah dan sisi bathiniyah ( niat )”(Muhyidin Mistu 1998)

Maka perlu diperhatikan persoalan niat ini oleh seorang muzaki agar sekiranya ibadah yang dilakukan bernilai.

 

2.1.2. Menyegerakan pembayaran zakat ( jika sudah mencapai  nisab dan haul )

Apabila sudah mencapai waktu membayar zakat yaitu telah mencapai nisab dan haul, rnaka segeralah dilaksanakan. karena dengan menyegerakan membayar zakat berarti juga rnenghindarkan diri dari penghalang, yang menghalangi untuk berbuat kebajikan, karena manusia tidak pemah akan tahu kejadian yang akan menimpanya.(Prihatini 2001)

Contoh nisab emas adalah 85gr dan zakat perak adalah 595gr. Maka ketika sudah sampai nisab dan juga sudah berlalu selama 1 tahun maka dianjurkan agar muzaki menyegerakan pembayarannya, supaya terhindar dari sifat menunda – nunda dan menghindarkan diri dari penghalang.

 

2.1.3. Sesuai Nash Syari’ah

Zakat merupakan sebuah ibadah yang Allah jelaskan dalm al – qur’an dan al – hadits. Dalil qur’an tentang perintah zakat ada dalam Q.S. Adz – Dzariyat : 19

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”

Maka tentu zakat memilik syarat – syarat yang harus di penuhi :

  1. Syarat wajib zakat
  2. Islam
  3. Merdeka
  4. Berakal dan baligh
  5. Berkecukupan, mampu secara finansial
  6. Hartanya memenuhi nisab
  7. Syarat harta yang wajib di zakati(Setiawan, Suharsono, and Sy n.d.)
  8. Kepemilikan sempurna . Itu artinya pemilik harta dapat membelanjakan dan mengeluarkan dan mengambil manfaat secara utuh, tidak bercampur dengan harta milik orang lain.
  9. Berkembang ( produktif atau berpotensi produktif ). Maksudnya adalah harta itu dapat bertambah dan berkembang bila dijadikan modal usaha, contoh perdagangan, pertanian, ternak dan sebagainya.
  10. Mencapai nishob. Yaitu mencapai batas minimum wajib zakat
  11. Melebihi kebutuhan pokok. Yaitu seluruh kebutuhan pokok dan primer nya sudah terpenuhi ( menurut hanafi ). Yang lebih utama adalah setiap harta yang telah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya.
  12. Terbebas dari hutang. Harta kekayaan – hutang, jika tidak mencapai nishab setelah di kurangi hutang maka tidak wajib zakat, karena di anggap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
  13. Kepemilikan sudah 1 tahun penuh ( haul ). Yaitu 354 hari mengikut tahun Hijrah atau 365 hari mengikut tahun Masihi.

 

Dari poin – poin di atas  dapat di lihat bahwa beribadah itu harus sesuai dengan syari’atNya agar bernilai pahala dan kebaikan.

 

2.1.4.      Menunaikan zakat untuk lingkungan terdekat

Setiap daerah pasti memiliki badan yang menerima dan menyalurkan zakat, baik itu BAZNAS, LAZNAS, dsb. Badan tersebut menyalurkan dana zakat kepada mustahik yang ada di daerah tersebut. Karena mendistribusikan zakat kepada mustahik terdekat memiliki keutamaan, diantaranya mensejahterkan orang – orang yang tinggal di daerah tersebut. Jika kita membayar zakat tanpa melalui amil zakat, maka yang harus di dahulukan adalah mustahik yang mereka itu merupakan tetangga – tetangga terdekat agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara golongan kaya dan miskin.

 

2.1.5.      Berlaku adil sesuai asnaf (Anon n.d.)

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  2. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
  5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
  6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

Apabila di tempat zakat yang hendak ditunaikan terdapat kedelapan golongan ini, maka kedelapan golongan ini harus mendapatkan bagiannya. Dalam hal ini, Allah menghubungkan zakat untuk mereka menggunakan huruf lam yang menunjukkan kepemilikan, dan menyatukan mereka dengan huruf wawu yang mencakup semuanya. Maka dari itu, pembagian zakat harus sama rata. Artinya tidak ada golongan yang mendapatkan zakat lebih banyak daripada golongan lainnya. Kalau delapan golongan ini ada, maka masing-masing golongan harus mendapatkan 1/8 bagian. Bila yang ada hanya 5 golongan, maka setiap golongan harus mendapatkan 1/5. Kecuali bagian amil, maka haknya disesuaikan dengan upah pekerjaan mereka.

Akan tetapi, seorang pemimpin/pembagi zakat tidak wajib membagikan secara rata kepada setiap orang dalam satu golongan, melainkan boleh memberi zakat itu kepada satu orang dalam setiap golongan, dan mengkhususkan satu orang dengan satu jenis zakat. Bila terdapat golongan yang tidak ada, maka zakat dibagikan kepada golongan yang ada.(Khoiriyah 2016)

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

Sebagai seorang muzaki diharuskan agar memperhatikan adab – adab dzohir dan juga bathin sebelum menunaikan zakat, agar sekiranya ibadah yang dilaksanakan terasa lebih afdhol.

Dengan ikhtiar maksimal semoga seluruh amal ibadah kita bernilai pahala di sisi Allah SWT. Dari mulai niat yang sudah kita sering dengar bahwa seluruh amal seseorang tergantung niatnya, maka sebelum berzakat pun muzaki harus memiliki niat yang baik untuk menunaikan zakat. Kedua adalah menyegerakan, ketika harta yang di miliki sudah mencapai nisab dan sudah 1 tahun berlalu artinya sudah mencapai haul, maka zakatnya harus segera dikeluarkan agar terhindar dari rasa enggan menunaikan zakat, karena tidak dappat dipungkiri bahwa manusia akan merasa enggan member ketika harta itu semakin banyak yang akhirnya akan menumbuhkan rasa kikir dan egois.

Ketiga adalah sesuai syar’at, seluruh amal perbuatan seseorang sudah ditentukan aturannya dari Allah SWT, maka ketika melaksanakan ibadah zakat haruslah sesuai tuntunan Nabi SAW, jika tidak maka zakat yang ditunaikan akan sia – sia.

Keempat menunaikan kepada orang – orang sekitar, sebuah daerah pasti memiliki badan amil yang mengelola dana zakat. Amil daerah akan lebih mengutamakan membagikan hak-hak mustahik yang berada di daerah tersebut. Begitupun jika ingin memberikan secara langsung tidak melalui badan amil zakat, maka berikanlah kepada orang – orang terdekat sebagai ajang menyambung tali silaturahim.

Kelima berlaku adil sesuai asnaf, zakat haruslah di bagikan kepada yang berhak menerimanya yaitu mustahik, ada 8  golongan mustahik yang Allah sebutkan dalam Al – Qur’an. Amil zakat memiliki tugas agar sekiranya dibagikan secara adil kepada 8 asnaf tersebut.

Wallahu’alam bisshowab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anon. n.d. “Mustahik Adalah 8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat.” Retrieved October 10, 2021 (https://zakat.or.id/8-orang-yang-berhak-menerima-zakat/).

Khoiriyah, Siti. 2016. “TRADISI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTAZ DI DESA BATONAONG Siti Khoiriyah.” Maliyah Journal 06(02):1435–54.

Muhyidin Mistu, Mushtofa. 1998. AL WAFI. 10th ed. edited by T. I’tishom. Indonesia: Daar Ibnu Katsir.

Prihatini. 2001. “Zakat Dan Tata Cara Pelaksanaannya ⅣIenurut Hukuim Islam.” Era Hukum.

Setiawan, A. D. I., Mohamad Suharsono, and M. E. Sy. n.d. “A p a p u n p r o Fe s i a n d a , p e r l u b a c A . . .”

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.