Fiqih

Tawassul

Kata Tawassul menurut Bahasa diambil dari kata al wasilah الوسيلة. Makna kata al wasilah berdekatan maknanya dengan kata al washilah الوصيلة yang berarti sampai. Maka tawassul berarti :
التَّوَصُلُ إِلَى الْمُرَادِ وَالسَّعْيُ فِيْ تَحْقِيْقِهِ
“Pencapaian kepada apa yang dimaksud dan usaha untuk memperolehnya”
Secara istilah tawassul berarti:
التَّوَصُلُ إِلَى رِضْوَانِ اللهِ وَالْجَنَّةِ بِفِعْلِ مَا شَرَعَهُ وَتَرْكِ مَا نَهَى عَنْهُ
“Pencapaian untuk mendapatkan keridoan Allah dan surganya dengan melakukan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya”
Lafadz wasilah yang terdapat dalam Al Qur’an ada pada dua tempat diantaranya:
1. QS al maidah : 35
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Yang dimaksud dengan kata wasilah dalam ayat ini adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang diridoi oleh Allah swt.
2. QS Al isras : 57
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.”
Pada penjelasan ini jelas bahwa yang dimaksud dengan tawasul adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan amal-amal sholeh dan ibadah-ibadah yang agung, maka Allah berfirman (يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ) maksudnya agar mereka meminta apa-apa yang bisa mendekatkan mereka kepada Allah dan mengharapkan ridho-Nya daripada amalan-amalan kebaikan.
Tawassul terbagi kepada dua bagian diantaranya:
1. Tawassul yang disyari’atkan
Yaitu tawassul dengan wasilah yang baik yang disyari’atkan. Cara yang benar untuk mengetahui itu dengan Kembali kepada Al qur’an dan hadits, apabila ada wasilah yang ditunjukan oleh Al qur’an dan hadits maka itu adalah tawasul yang disyariatkan. Tawassul yang disyariatkan yang disepakati para ulama terbagi kepada tiga Adapun yang selainnya ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Berikut tiga macam tawasul yang disyariatkan :
1. Tawassul dengan asmaul husna atau dengan sifat-sifatnya
( وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ) الأعراف : 180
“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu”
Contoh:
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِأَنَّكَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ أَنْ تُعَافِيَنِيْ
“Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada dengan kasih sayangmu agar menyembuhkanku”
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ وَتَرْحَمَنِيْ
“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepadamu dengan rahmatmu yang meluaskan segala sesuatu agar engkau mengampuniku dan menyayangiku”
2. Dengan amal sholeh
(الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ) آل عمران : 16
“(Yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka,”
Contoh:
اللَّهُمَّ بِإِمَانِيْ بِكَ، وَمَحَبَّتِيْ لَكَ، وَاتِّبَاعِيْ لِرَسُوْلِكَ اغْفِرْ لِيْ
“Ya Allah dengan keimananku, kecintaanku kepadamu dan dengan kecintaanku kepada rosulmu ampunilah aku”
3. Dengan memintakan do’a dari orang sholeh
Contoh:
Seorang muslim yang pergi kepada seseorang yang terkenal dengan kesholehannya, ketakwaannya dan terjaga ketaatannya kepada Allah swt maka hendaklah dia meminta untuk mendo’akannya agar supaya Allah menghilangkan kesusahannya dan memudahkan urusannya.
2. Tawassul yang dilarang
Tawassul yang dilarang adalah tawassul kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan :
1. Tawassul kepada Allah dengan kemulyaan para nabi, orang-orang sholeh, kedudukan para nabi dan kedudukan orang-orang sholeh itu adalah haram bahkan itu adalah bid’ah yang diada-adakan karna belum disyari’atkan oleh Allah swt.
Kata imam Abu Hanifah:
Orang yang berdo’a kepada allah ” Ya Allah saya memohon kepadamu dengan kebenaran sifulan, atau dengan kebenara para nabimu, para rosulmu atau dengan kebenaran tanah haram dan lain sebagainya itu haram.
2. Berdo’a kepada orang yang meninggal dan meminta pertolongan kepadanya agar kebutuhannya dipenuhi dan dihilangkannya kesusahan-kesusahan dan lain sebagainya maka itu adalah kesiyrikan yang sangat besar yang bisa keluar dari agama.
3. Bertawasul dengan melakukan ibadah di kuburan seperti membagun banguan diatas kuburan, meletakkan lampu-lampu, memberikan tirai dan lain sebagainya maka itu termasuk kedalam syirik asgor yang menapikan kesempurnaan tauhid. Itu adalah tawassul bisa mengakibatkan kepada kesyirikan yang besar atau syikrik akbar.

Penulis : Ustadz Sihabudin (Admin Program Online Pesantren MAQI) 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.