Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
nti dari sila kelima Pancasila adalah keadilan yang memiliki arti bahwa sifat-sifat negara harus sesuai dengan hakikat adil. Keadilan ini mencakup pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kodrat manusia sebagai makhluk Allah ﷻ. Selain itu, hakikat keadilan berkaitan erat dengan hubungan manusia dengan sesama, hubungan dengan penciptanya, serta hubungan dengan diri sendiri.
Makna Keadilan Sosial dan Hakikat Manusia
Keadilan sosial mengandung cita-cita kefilsafatan yang merujuk pada sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Oleh karena itu, realisasi keadilan ini menyangkut lingkup nasional bagi bangsa Indonesia maupun lingkup internasional dalam hubungan antarnegara. Sudah menjadi bawaan mutlak bagi setiap manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya, baik berupa kebutuhan maupun kewajiban.
Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dalam segala aspek kehidupan. Allah ﷻ memerintahkan hamba-Nya untuk berlaku adil sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl: 90).
Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia
Secara harfiah, kita dapat memaknai HAM sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral untuk menjaga harkat dan martabat individu. Karena sifatnya melekat, maka HAM tidak dapat siapa pun hilangkan atau kurangi dalam keadaan apa pun.
Jan Materson mendefinisikan HAM sebagai hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, sehingga tanpanya manusia mustahil dapat hidup secara wajar. Selanjutnya, ruang lingkup HAM mencakup berbagai bidang kehidupan sehari-hari sebagai berikut:
-
Hak Asasi Politik: Hak ikut serta dalam pemerintahan dan memilih dalam pemilu.
-
Hak Asasi Ekonomi: Kebebasan memiliki, membeli, menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
-
Hak Asasi Hukum: Hak mendapatkan perlakuan yang sama serta perlindungan di mata hukum.
-
Hak Asasi Sosial Budaya: Kebebasan memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
-
Hak Pribadi: Kebebasan menyatakan pendapat dan memeluk agama sesuai keyakinan.
Karakteristik Indonesia sebagai Negara Hukum
Negara yang berlandaskan hukum menggunakan aturan formal untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara yang tertib. Indonesia mempertegas identitas ini melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara hukum. Melalui landasan ini, pemerintah dan rakyat harus mencari keputusan yang objektif berdasarkan konstitusi.
Tujuan utama negara hukum adalah menjamin tata tertib serta memelihara kebebasan dan hak-hak warganya. Selain itu, hukum tertulis memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan hukum tidak tertulis. Dengan adanya pembatasan kekuasaan, maka organ-organ negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Hubungan Erat antara HAM dan Negara Hukum
Antara Hak Asasi Manusia dan konsep negara hukum memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak terpisahkan. HAM tidak mungkin eksis di negara yang bersifat totaliter, namun negara demokratis pastilah menjamin eksistensi hak-hak dasar tersebut. Oleh sebab itu, suatu negara mendapatkan predikat hukum jika ia mampu memberikan jaminan perlindungan bagi warga negaranya.
Negara bertindak sebagai subjek hukum yang wajib menghormati kedaulatan hukum itu sendiri. Jika negara melakukan pelanggaran, maka rakyat dapat menuntutnya di depan pengadilan karena perbuatan tersebut melawan hukum. Sinergi antara perlindungan HAM dan supremasi hukum menjadi syarat mutlak bagi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan dan Penegakan HAM di Masa Kini
HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugerah dari Allah ﷻ. Setiap orang harus menyadari bahwa kebebasan pribadinya dibatasi oleh hak asasi orang lain yang juga harus kita hormati. Dalam sejarahnya, penegakan HAM pada masa reformasi menunjukkan kemajuan yang jauh lebih baik melalui kehadiran berbagai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia saat ini telah membentuk berbagai lembaga khusus untuk menangani pengaduan terkait pelanggaran hak asasi. Langkah ini membuktikan komitmen negara dalam menjaga martabat setiap warga negaranya tanpa diskriminasi. Akhirnya, kesadaran individu untuk menjaga hak sesama menjadi kunci utama tegaknya keadilan di bumi nusantara.

