Bepergian Untuk Ziarah Kubur Para Wali
Adab dan Larangan dalam Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Sunnah
Ziarah kubur merupakan bagian penting dari upaya manusia untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat. Namun, umat Islam harus melakukannya dengan niat yang benar agar tidak terjebak dalam praktik yang menyimpang. Islam melarang keras aktivitas ziarah yang bertujuan mengharap berkah dari penghuni kubur karena hal tersebut merusak kemurnian tauhid.
Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Tempat Perayaan
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan tegas agar umatnya tidak berlebih-lebihan terhadap kuburan, bahkan terhadap makam beliau sekalipun. Beliau ﷺ ingin menjaga umatnya agar tetap berada di atas landasan tauhid yang murni. Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan sabda Nabi ﷺ mengenai hal ini:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai ‘id (tempat perayaan yang rutin dikunjungi). Sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada. (HR. Abu Dawud, no. 2042. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam Shahih Al-Jami’, no. 7226).
Makna ‘id dalam hadits tersebut adalah menjadikan kuburan sebagai tempat perkumpulan yang berulang secara rutin, baik tahunan maupun mingguan. Oleh karena itu, Imam Malik sangat menjaga agar penduduk Madinah tidak menjadikan makam Nabi ﷺ sebagai tempat kebiasaan yang rutin guna menghindari sikap berlebihan. Beliau menyampaikan untaian kata hikmah yang sangat masyhur:
لَنْ يَصْلُحَ آخِرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَّلُهَا
Tidak akan pernah menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah membuat baik generasi awalnya.
Amalan Ziarah Kubur yang Disyariatkan (Masyru’)
Ziarah yang sesuai dengan sunnah adalah ziarah yang membawa manfaat bagi peziarah maupun ahli kubur. Peziarah dapat mengambil pelajaran tentang kematian sehingga hatinya menjadi lebih lembut dan zuhud terhadap dunia. Selain itu, peziarah hendaknya mendoakan ahli kubur agar Allah ﷻ memberikan ampunan, rahmat, serta kemaafan bagi mereka.
Amalan ini merupakan bentuk ihsan kepada orang yang telah meninggal dunia sekaligus mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, ziarah tersebut akan membuahkan pahala serta memperkuat ingatan kita terhadap perjalanan menuju negeri akhirat.
Perbuatan yang Dilarang (Mamnu’) dalam Ziarah Kubur
Secara garis besar, perbuatan yang dilarang saat berziarah terbagi menjadi dua tingkatan bahaya. Tingkat pertama adalah perbuatan haram yang menjadi perantara menuju kesyirikan (wasailus syirk). Contohnya meliputi tindakan mengusap-usap nisan, melakukan tawassul kepada ahli kubur, shalat menghadap kubur, hingga menyalakan lampu di area pemakaman.
Tingkat kedua adalah perbuatan yang masuk dalam kategori syirik besar atau kekafiran secara nyata. Hal ini terjadi ketika seseorang beristighatsah atau meminta langsung segala kebutuhan duniawi dan ukhrawi kepada ahli kubur. Keyakinan bahwa penghuni kubur bisa memberikan manfaat atau mudharat merupakan bentuk penyembahan selain kepada Allah ﷻ. Praktik tersebut menyerupai perbuatan kaum jahiliyah yang memohon pertolongan kepada berhala-berhala mereka.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


