Fiqih

Hukum Shalat Berjama’ah dengan Memakai Masker

Masih seputar hukum-hukum fiqih terkait pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda seluruh dunia, seiring dengan dibukanya kembali masjid-masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus.

Ada beberapa hal yang dilakukan di antaranya dengan merenggangkan shaf, membawa sajadah sendiri dari rumah, tidak mushafahah (bersalaman) dan para jama’ah dianjurkan atau bahkan di beberapa masjid diwajibkan untuk memakai masker ketika shalat berjama’ah di masjid.

Bagaimana hukumnya? Dalam tulisan ini mari kita kaji hukum shalat berjama’ah dengan memakai masker.

 

  1. Hukum Asal

Hukum asalnya adalah makruh shalat dengan menutup mulut. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ -رواه أبو داود

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud).

 

  1. Rukshah

Suatu hukum asal (azimah) akan berubah apabila ada sebab-sebab yang merubahnya (illat), dalam hal ini illatnya adalah kebutuhan kepada masker untuk mencegah penularan virus Corona maka yang makruh menjadi mubah (boleh), hal ini berdasarkan kaidah fiqhiyyah

الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ

Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat (kebutuhan).

 

  1. Kesimpulan

Memakai masker saat shalat berjamaah di masjid pada masa pandemi covid-19 hukumnya adalah mubah (boleh) karena adanya hajat (kebutuhan). Adapun ketika shalat munfarid (sendiri) di rumah maka kembali kepada hukum asal yaitu makruh.

Wallahu A’lam bish shawab.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.