Hukum Shalat Berjama’ah dengan Memakai Masker
Masih seputar hukum-hukum fiqih terkait pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda seluruh dunia, seiring dengan dibukanya kembali masjid-masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus.
Ada beberapa hal yang dilakukan di antaranya dengan merenggangkan shaf, membawa sajadah sendiri dari rumah, tidak mushafahah (bersalaman) dan para jama’ah dianjurkan atau bahkan di beberapa masjid diwajibkan untuk memakai masker ketika shalat berjama’ah di masjid.
Bagaimana hukumnya? Dalam tulisan ini mari kita kaji hukum shalat berjama’ah dengan memakai masker.
- Hukum Asal
Hukum asalnya adalah makruh shalat dengan menutup mulut. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ -رواه أبو داود
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud).
- Rukshah
Suatu hukum asal (azimah) akan berubah apabila ada sebab-sebab yang merubahnya (illat), dalam hal ini illatnya adalah kebutuhan kepada masker untuk mencegah penularan virus Corona maka yang makruh menjadi mubah (boleh), hal ini berdasarkan kaidah fiqhiyyah
الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ
Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat (kebutuhan).
- Kesimpulan
Memakai masker saat shalat berjamaah di masjid pada masa pandemi covid-19 hukumnya adalah mubah (boleh) karena adanya hajat (kebutuhan). Adapun ketika shalat munfarid (sendiri) di rumah maka kembali kepada hukum asal yaitu makruh.
Wallahu A’lam bish shawab.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)