Larangan-Larangan dalam Haji dan Umrah
Menjaga Kesucian Ihram
Seseorang yang telah mengenakan pakaian ihram dan berniat melaksanakan haji atau umrah memasuki keadaan suci yang sangat istimewa. Pada saat tersebut, terdapat aturan-aturan khusus yang membatasi tindakan jamaah agar fokus sepenuhnya kepada ibadah. Memahami larangan ihram bertujuan supaya jamaah terhindar dari kewajiban membayar denda (fidyah) atau bahkan batalnya ibadah tersebut.
Larangan Mengenai Pakaian dan Penampilan
Jamaah laki-laki memiliki aturan berpakaian yang lebih ketat jika kita bandingkan dengan jamaah wanita. Laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh atau memiliki jahitan, seperti kaos, celana, maupun jas. Selain itu, mereka tidak boleh menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel secara langsung seperti peci atau sorban.
Abdullah bin Umar رضي الله عنهما menceritakan jawaban Nabi ﷺ saat seseorang bertanya tentang pakaian ihram:
لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ
Abdullah bin Umar رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Janganlah ia mengenakan kemeja, jangan pula sorban, jangan celana, jangan jubah yang memiliki penutup kepala, dan jangan pula sepatu (yang menutupi mata kaki) (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi jamaah wanita, mereka bebas mengenakan pakaian apa saja selama menutup aurat dan tidak berlebihan. Namun demikian, wanita dilarang mengenakan cadar (penutup wajah) dan sarung tangan selama masa ihram.
Larangan Merawat Tubuh dan Wangi-Wangian
Selanjutnya, setiap jamaah dilarang mencukur atau mencabut rambut dari bagian tubuh mana pun selama ihram masih berlangsung. Larangan ini mencakup rambut kepala, bulu ketiak, hingga kumis dan jenggot. Allah ﷻ menyebutkan larangan ini secara tegas di dalam Al-Qur’an.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya (QS. Al-Baqarah: 196).
Selain masalah rambut, jamaah juga tidak boleh memotong kuku atau menggunakan wangi-wangian pada tubuh maupun pakaian setelah berniat ihram. Jika seseorang menggunakan parfum secara sengaja, maka ia wajib membayar denda sesuai ketentuan syariat.
Larangan Perilaku dan Perburuan
Islam menjaga kedamaian di tanah suci dengan melarang jamaah berburu hewan darat atau merusak tumbuhan di sana. Akan tetapi, larangan yang paling berat adalah melakukan hubungan suami istri atau hal-hal yang mengarah ke sana selama masa ihram. Pelanggaran dalam masalah hubungan intim ini bahkan dapat menyebabkan ibadah haji seseorang menjadi batal.
Allah ﷻ mengingatkan batasan perilaku ini:
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu hendak mengerjakan haji, maka tidak boleh rafath (mendekati zina), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji (QS. Al-Baqarah: 197).
Larangan Menikah dan Melamar
Seseorang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh melangsungkan pernikahan, baik untuk dirinya sendiri maupun menikahkan orang lain. Larangan ini juga mencakup aktivitas melamar wanita untuk dijadikan istri. Segala bentuk akad nikah yang terjadi saat ihram dianggap tidak sah secara syar’i.
Utsman bin Affan رضي الله عنه meriwayatkan ketegasan Rasulullah ﷺ:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ
Utsman bin Affan رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar (HR. Muslim).
Sebagai penutup, marilah kita senantiasa waspada terhadap batasan-batasan suci ini selama berada di tanah suci. Semoga Allah ﷻ menjaga ketaatan kita sehingga seluruh rangkaian ibadah haji dan umrah kita berbuah pahala yang sempurna.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


