Adab dalam Pergaulan Laki-laki dan Perempuan
Menjaga Batas Menjunjung Kemuliaan
Islam mengatur pola interaksi antara laki-laki dan perempuan dengan sangat sempurna dan bijaksana. Di samping itu, pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan serta menjauhkan hamba Allah ﷻ dari berbagai fitnah. Oleh karena itu, Al-Qur’an memberikan batasan yang jelas agar pergaulan tetap berada dalam koridor ketaatan.
Kewajiban Menundukkan Pandangan
Secara mendasar, adab utama dalam pergaulan lawan jenis bermula dari kemampuan setiap individu mengendalikan pandangan mata. Selain itu, pandangan yang liar seringkali menjadi pintu masuk utama bagi bisikan setan yang merusak hati. Maka dari itu, Allah ﷻ memerintahkan kaum Mukminin dan Mukminat agar senantiasa menjaga sorot mata mereka.
Allah ﷻ berfirman dalam ayat-Nya:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. (QS. An-Nur: 30)
Larangan Berkhalwat dan Berduaan
Selanjutnya, aturan penting lainnya adalah larangan berkhalwat atau berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Tentu saja, kehadiran pihak ketiga berupa setan dalam situasi tersebut dapat memicu perbuatan maksiat yang sangat nyata. Di samping itu, menjauhi tempat yang sunyi merupakan bentuk kewaspadaan seorang Muslim terhadap godaan nafsu.
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena sesungguhnya setan menjadi yang ketiga di antara mereka. (HR. Tirmidzi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Al-Jami’ No. 2546).
Menghindari Sentuhan yang Bukan Mahram
Bukan hanya masalah tempat, namun Islam juga melarang keras persentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan halal. Rasulullah ﷺ memberikan perumpamaan yang sangat tegas mengenai betapa beratnya konsekuensi bagi orang yang menyentuh lawan jenis tanpa hak. Oleh sebab itu, menjaga jarak fisik menjadi bukti nyata dari kesucian diri seorang hamba.
Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sungguh jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (HR. Thabrani. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Al-Jami’ No. 5045).
Etika Berbicara yang Sopan dan Tidak Mendayu
Supaya komunikasi tetap terjaga dari fitnah, maka kaum perempuan hendaknya tidak melembut-lembutkan suara saat berbicara dengan laki-laki. Memang benar bahwa berkata baik itu dianjurkan, akan tetapi suara yang mendayu dapat menimbulkan keinginan buruk pada hati orang yang berpenyakit. Tentu saja, gaya bicara yang tegas namun tetap sopan menjadi pelindung terbaik dalam interaksi sosial sehari-hari.
Allah ﷻ mengingatkan hal tersebut dalam firman-Nya:
فَلَا تَخْضَعْنَا بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS. Al-Ahzab: 32)
Kesimpulan
Pada akhirnya, menerapkan adab pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah jalan untuk meraih keberkahan hidup. Melalui penjagaan batas-batas syariat, maka tatanan masyarakat akan terhindar dari kerusakan moral dan perzinaan. Oleh karena itu, marilah kita senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip Islam dalam setiap interaksi yang kita lakukan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


