Adab Pinjam-Meminjam dalam Islam
Islam merupakan agama yang sangat sempurna karena mengatur segala urusan manusia, termasuk masalah pinjam-meminjam atau utang piutang. Selain menjadi sarana untuk membantu sesama, urusan ini memiliki konsekuensi besar yang akan berlanjut hingga ke akhirat. Oleh sebab itu, setiap muslim harus memahami adab-adabnya agar tidak terjebak dalam masalah yang merugikan di kemudian hari.
Hadits Tentang Tanggung Jawab Mengembalikan Pinjaman
Berikut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه mengenai niat seseorang saat meminjam sesuatu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan niat ingin mengembalikannya, maka Allah akan membantunya melunasi utang tersebut. Namun barangsiapa yang mengambilnya dengan niat ingin merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya. (HR. Bukhari No. 2387)
Perintah Mencatat Urusan Utang Piutang
Selanjutnya, Allah ﷻ memerintahkan hamba-Nya agar sangat berhati-hati dan teliti saat melakukan transaksi pinjam-meminjam. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS. Al-Baqarah: 282)
Oleh karena itu, mencatat nominal dan waktu pelunasan sangat penting untuk menghindari perselisihan di masa depan. Kemudian, langkah ini merupakan bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah ﷻ agar hubungan persaudaraan tetap terjaga dengan baik. Jadi, transparansi menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara sepihak.
Larangan Menunda Pembayaran bagi yang Mampu
Lalu, kita perlu menyadari bahwa menunda-nunda pembayaran utang padahal sudah memiliki kemampuan adalah sebuah kezaliman. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras agar setiap muslim segera melunasi kewajibannya tepat waktu. Beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman. (HR. Bukhari No. 2287 dan Muslim No. 1564)
Di samping itu, seorang muslim harus memiliki rasa malu dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pinjamannya. Padahal, ruh seorang mukmin akan terikat dengan utangnya sampai utang tersebut lunas sepenuhnya. Dengan demikian, niat yang tulus untuk membayar akan mendatangkan kemudahan dari arah yang tidak disangka-sangka.
Keutamaan Memberi Kelonggaran kepada Orang yang Kesulitan
Pada akhirnya, bagi pihak yang meminjamkan, Islam menjanjikan pahala yang besar jika mereka mau memberikan kelonggaran waktu. Selain itu, membantu saudara yang sedang kesulitan finansial merupakan amal jariyah yang akan mendatangkan naungan di hari kiamat. Sebaliknya, menekan orang yang sedang susah secara berlebihan justru menjauhkan kita dari rahmat Allah ﷻ. Oleh sebab itu, mari kita jalankan urusan pinjam-meminjam ini dengan kejujuran dan rasa kasih sayang sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


