Fiqih

Puasa Ramadhan: Hukum, Syarat, dan Rukun

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan bagi seluruh umat Islam di dunia. Pada bulan ini, Allah ﷻ mewajibkan hamba-Nya untuk melaksanakan ibadah puasa sebagai sarana meningkatkan ketakwaan. Oleh karena itu, kita perlu memahami dasar-dasar hukum, syarat, serta rukun puasa agar ibadah kita sah dan diterima.


Hukum Puasa Ramadhan

Puasa pada bulan Ramadhan memiliki hukum fardhu ain atau wajib bagi setiap individu Muslim yang memenuhi syarat. Allah ﷻ menetapkan kewajiban ini secara langsung dalam Al-Qur’an sebagai bentuk tarbiyah bagi jiwa manusia.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183).

Selain dalil dari Al-Qur’an, Rasulullah ﷺ juga menyebutkan puasa sebagai salah satu pilar yang menyangga tegaknya agama Islam.

Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Abdullah bin Umar رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim).


Syarat Wajib Puasa

Seseorang mendapatkan beban kewajiban untuk berpuasa apabila ia telah memenuhi kriteria tertentu. Pertama, ia harus beragama Islam. Kedua, ia telah mencapai usia baligh atau dewasa secara syariat. Ketiga, ia memiliki akal yang sehat dan tidak dalam kondisi gila.

Selanjutnya, syarat wajib lainnya adalah memiliki kemampuan secara fisik (sehat) dan sedang tidak melakukan perjalanan jauh (mukim). Bagi wanita, mereka harus dalam keadaan suci dari darah haid maupun nifas untuk dapat menjalankan puasa tersebut.


Rukun Puasa Ramadhan

Ibadah puasa dianggap sah apabila seorang Muslim memenuhi dua rukun utamanya. Tanpa keberadaan rukun ini, maka puasa seseorang menjadi batal atau tidak bernilai di hadapan Allah ﷻ.

1. Niat Karena Allah ﷻ

Seorang Muslim wajib menanamkan niat di dalam hati untuk berpuasa sebelum fajar menyingsing. Niat ini merupakan pembeda antara ibadah dengan sekadar menahan lapar karena diet atau kebiasaan.

Hafshah Ummul Mukminin رضي الله عنها meriwayatkan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Hafshah رضي الله عنها meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

2. Menahan Diri (Imsak)

Rukun kedua adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Kita harus menjaga diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Selain menahan fisik, kita juga sebaiknya menjaga lisan dari perkataan sia-sia agar pahala puasa tetap utuh.

Sebagai penutup, pemahaman tentang hukum dan aturan dasar ini membantu kita menjalani Ramadhan dengan lebih bermakna. Semoga Allah ﷻ senantiasa memudahkan kita untuk menyempurnakan ibadah puasa setiap tahunnya.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger